Skip to main content

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA IPOLEKSOSBUD HANKAM


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Begitu banyaknya masalah-masalah yang dihadapi saat zaman ini, dari mulai masalah krisis ekonomi, politik, sosial budaya ,pengembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Tekhologi), kehidupan beragama ,sampai pada hukum. Pada demikian memerlukan adanya pembenahan ataupun perbaikan kembali mengenai peraturan-peraturan yang telah ditetapkan yang tidak sesuai dengan keinginan rakyat (bangsa).

Maka dari itu, dengan adanya paradigma yang dalam artiannya ialah suatu asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan sumber nilai), sehingga merupakan suatu sumber hukum , metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat , ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri. Hal ini dalam kapasitas tujuannya yang umum agar dapat mensejahterakan serta memajukan negara dan bangsa Indonesia yang melandasi pada nilai-nilai pancasila.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa  paradigma itu?
2.      Bagaimana Pancasila sebagai paradigma pembangunann bidang politik?
3.      Bagaimana Pancasila sebagai paradigma pembangunann ekonomi?
4.      Bagaimana Pancasila sebagai Paradigma pengembangan bidang hukum?
5.      Bagaimana Pancasila sebagai Paradigma pengembangan bidang sosial budaya?
6.      Bagaimana Pancasila sebagai Paradigma pengembangan IPTEK?
7.      Bagaimana Pancasila sebagai Paradigma pengembangan Kehidupan beragama?

C.    Tujuan

Dengan adanya makalah ini bertujuan agar dapat menambah wawasan pengetahuan kita sebagai masiswa, dapat memupuk rasa nasionalisme yang tinggi, dapat meningkatkan etika perilaku yang berlandaskan pada nilai-nilai pancasila, serta agar menjadi mahasiswa yang sukses dalam bidang pembelajaran khususnya Pendidikan Pancasila umumnya bagi semua materi perkuliahan.

BABII
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Paradigma
Paradigma merupakan cara pandang dan dasar dari seorang ilmuan. Paradigma tidak hanya membicarakan apa yang harus dipandang, tetapi juga memberikan inspirasi, imajinasi, terhadap apa yang harus dilakukan, sehingga membuat perbedaan antara ilmuan yang satudengan ilmuan yang lainya. Paradigma juga merupakan konstelasi teori, pertanyaan, pendekataan,dan prosedur yang dikembangkan dalam memahami kondisi sejarah dan keadilan sosial, untuk memberikan konsepsi dalam menapsirkan realita sosial. Selain itu paradigma adalah model atau sebuah pegangan untuk memadu mencapai tujuan. Paradigma dapat juga disebut sebagai prinsip-prinsip dasar yang akan dijadikan acuan dalam segenap prulalitas strategi sesuai lokalitas masalah dan medan juang.

2.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik

Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.

Dalam sila-sila pancasila tersusun atas urutan-uruan sistimatis, bahw adalam politik negara harus mendasarkan pada kerakyatan (sila ke – 4). Adapun pengembangan dan aktualisasi politik negara berdasarkan pada moralitas berturut-turut moral ketuhanan  (sila ke – 1). Moral kemanusiaan (sila ke – 2) dan moral persatuan. Yaitu ikatan moralitas sebagai suatu bangsa. Adapun aktualisasi dan pengembangan politik negara demi tercapainya keadilan dalam hidup bersama (sila ke-5).

Pancasila sebagai paradigma pembangunan politik, artinya bahwa nilai-nilai pancasila sebagai wujud cita-cita Indonesia diimplementasikan sebagai berikut :
·  Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya agama dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
·  Mendahulukan kepentingan rakyat/demokrasi dalam pengambilan keputusan.
·  Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan perioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan kesatuan bangsa.
·  Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Nilai-nilai kejujuran, toleransi harus bersumber pada nilai-nilai ketuhanan YME.
Dapat disimpulkan bahwa pengembangan politik negara terutama dalam proses rerformasi dewasa ini harus mendasasrkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila sehingga, praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara dan memfitnah, mempropokasi menghasyut rakyat yang tidak berdosa untuk diadu domba harus segera di akhiri.
3.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi

Dalam dunia ini ilmu ekonomi boleh dikatakanjarang ditemukan pakar ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan kemanusiaan. Pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan bebas, dan akhirnya yang kuatlah yang menang. Hal ini sebagai implikasi dari perkembangan ilmu ekonomi pada ahir abab ke-18 menumbuhkan ekonomi kapitalis. Atas dasar kenyataan objektif inilah maka di eropa pada awal abad ke-19 munculah pemikiran sebagai reaksi atas perkembangan ekonomi tersebut yaitu sosailisme. Adapun tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtra. Oleh karena itu ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan yaitu demi kesejahtraan kemanusiaan.

Adapun perwujudan pancasila sebagai paradigma dan moralitas dalam pembangunan bidang ekonomi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.       Sistem ekonomi negara senantiasa mendasarkan pada pemikiran untuk mengembangkan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan ketuhanan.
b.      Menghindari pengembangan ekonomi yang mengarah pada sistem monopoli dan persaingan bebas.
c.       Mengembangakan sistem ekonomi kerakyatan dan kekeluargaan yang ditujukan untuk mencapai kesejahtraan rakyat secara luas.

Adapun ciri perkembangan ekonomi pancasila sebagai berikut :
1.      Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara atau pemerintah. Contoh hajat hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak atau BBM, pertambangan atau hasil bumi, dan lain sebagainya.
2.      Peran negara adalah penting namun tidak domonan dan begitu juga dengan peranan pihak suasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sisitem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan suasta hidup beiringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3.      Masyarakat adalah bagian yang penting dimana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan di awasi oleh anggota masyarakat.
4.      Modal ataupun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manuasia.

4.      Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hukum

Negara pada hakikatnya adalah merupakan  suatu masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan, baik dalam rangka ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya. Selain itu negara juga memerlukan pertahanan dan keamanan ,maka dari itu diperlukannya integritas aparat keamanan dan penegak hukum negara.
Oleh karena itu, Pancasiala sebagai dasar negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai kemanusiaan monopluralis. Maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara. Dasar-dasar kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan negara.
Dengan demikian pertahanan dan keamanan harus mendasarkan pada tujuan demi terjaminnya harkat dan martabat manusia ,terutama secara rinci terjaminnya HAM. Selain itu, pertahanan dan keamanan bukanlah untuk kekuasaan sebab jikalau demikian sudah dapat dipastikan akan melanggar “Hak Asasi Manusia”. Dalam hal ini dalam pengaturan pertahanan dan keamanan harus dikembangkan berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, yaitu :

-  Tercapainya kesejahteraaan hidup manusia sebaga i mahluk Tuhan Yang Maha Esa.
-  Pertahanan dan keamanan mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh negara sebagai warga negara.
-  Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak-hak dasar , persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan.
-  Pertahanan dan keamanan harus diperuntukan demi terwujudnya keadian dalam hidup masyarakat  (terwujudnya keadilan sosial)
Dalam hal ini agar negara benar-benar meletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum bukannya suatu negara yang berdasarkan atas kekuasaan. Salah satu dari contoh Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum yakni adanya hukum tertulis seperti UUD termasuk perubahannya, demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya,yang harus mengacu pada dasar negara (sila-sila Pancasila Dasar Negara).
Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang beradil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).

5.      Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
             Dalam pembangunan pengembangan  aspek sosial budaya haruslah didasarkan pada sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat, terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi disegala bidang dewasa ini termasuk masalah sosial budaya. Dalam pengembangannya harus berdasarkan pengangkatan dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai Pancasila.
       Prinsip etika Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik yang artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang berbudaya. Yang rumusannya dalam sila kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Maka dari itu , dalam rangka pengembangan sosila budaya , pancasila merupakan sumber normatif bagi  bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya.

Sebagai kerangka kesadaran Pancasila dapat merupakan dorongan untuk :
-       Universalisasi, yang artinya melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur
-       Transendentalisasi, artinya meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual.
   Dengan demikian , proses ini betujuan agar terciptanya  sistem sosial budaya  yang beradab.  Sebagai salah satu contoh dari problem yang dihadapi dalam proses reformasi dewasa yang lebih baik yaitu banyaknya gejolak masyarakat yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan yang beradab yang diakibatkan dari pembenturan kepentingan politik yang hanya demi kekuasaan. Selain itu dimana adanya suatu aksi yang tidak beradab , tidak manusiawi dan tidak human yang mendapatkan afirmasi politisi dari kalangan elit politik sebagai tokohnya  serta peningkatan fanatisme dan mengakibatkan lumpuhnya keberadaban masyarakat.
  Dengan kesimpulan harus diadakan suatu tugas bagi bangsa yaitu reformasi dewasa untuk mengembangkan sosial budaya yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yaitu nilai kemanusiaan,  nilai ketuhanan serta nilai keberadaban.
Dalam keterkaitannya Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial budaya, apabila kita cermati sesungguhnya niali-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan sebagai kerangka acuan bersama bagi kebudayaan-kebudayaan didaerah , yakni :
1.      Sila pertama, menunjukan tidak satupun suku bangsa ataupun golongan sosial dan comunity setempat di indonesia tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Sila kedua, merupakan nilai yang dijunjung tinggi oleh segenap warga negara Indonesia tanpa membedakan asal usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya.
3.      Sila ketiga, mencerminkan niali budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk dikepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat.
4.      Sila keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya dikalangan masyarakat majemuk indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan.
5.      Sila kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu yang menjadikan landasan membangkitkan semangat perjuangan Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.  

6.        Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi)

Dalam upaya manusia mewujudkan kesejahteraan  dan peningkatan harkat dan martabat , maka manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreatifitas  rokhani manusia. Yang mana unsur jiwa (Rokhani) manusia meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak, dan akal merupakan potensi rokhani manusia dalam hubungan dengan intelektualitas , rasa dalam bidang estetis dan kehendak dalam bidang moral (etika).
 Atas dasar kreatifitas akalnya manusia mengembangkan IPTEK dalam rangka untuk mengolah kekayaan alam yang disediakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Tujuan dari IPTEK ialah demi kesejahteraan umat manusia yang pada hakikatnya , IPTEK tidak bebas nilai namun terikat oleh nilai.  Pengembangan IPTEK sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Pancasila yang sila-silanya merupakan suatu kesatuan yang sistematis haruslah menjadi sistem etika dalam pengembangan IPTEK.  Maka dari itu, sila-sila Pancasila merupakan sumber nilai , kerangka pikir, serta basis moralitas bagi pengembangan IPTEK.


Sila-sila Pancasila dalam pengembangan IPTEK :

-   Sila ketuhanan Yang Maha Esa,

          Mengklomenpletasikan ilmu pengetahuan , mencipta pertimbangan abtara rasional dan irasional, antara akal rasa dan kehendak. Dalam sila ini IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan , dibuktikan dan diciptakan tetapi juga dipertimbangkan maksudnya dan akibat merugikan tidaknya pada manusia dan sekitarnya. Sila ini menempatkan manusia dialam semesta bukan sebagai pusatnya melainkan sebagai bagian yang sistematik dari alam yang diolahnya. (T.Jacob, 1986).

          Sebagai contoh dari sila ini, yaitu perkembangan IPTEK dari sila ketuhanan yang maha esa adalah ditemukannya teknologi transfer inti sel atau yang dikenal dengan teknologi kloning yang dalam perkembangannya pun masih menuai kotroversi. Persoalannya adalah terkait dengan adanya “intervensi penciptaan” yang semestinya dilakukan oleh Tuhan YME. Bagi yang beragama muslim, pada surat An-naazi’aat ayat 11-14 diisyaratkan adannya suatu perkembangan teknologi dalam kehidupan manusia yang mengarahkan pada kehidupan kembali dari tulang belulang. “apakah (akan dibangkitkan juga) apabila kami telah menjadi tulang belulang yang hancur lumat?”, mereka berkata “kalau demikian itu adalah suatu pengembalian yang merugikan”. Sesungguhnya pengembalian itu hanya satu kali tiupan saja, maka dengan serta merta mereka hidup kembali di permukaan bumi”.

-   Sila Kemanusiaan yang adil yang beradab,

          Memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK haruslah bersifat beradab. IPTEK adalah sebagai hasil budaya manusia yang beradab dan bermoral. Oleh karena itu pengembangan IPTEK harus didasarkan pada hakikat tujuan demi kesejahteraan manusia. IPTEK bukan untuk kesombongan, kecongkakan dan keserakahan manusia namun harus diabdikan demi peningkatan harkat dan martabat manusia.

-     Sila Persatuan Indonesia,

       mengklomentasikan universal dan internasionalisme (kemanusiaan) dr sila-sila lain. Pengembangan IPTEK diarahkan demi kesejahteraan umat manusia termasuk di dalamnya kesejahteraan bangsa Indonesia. Pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.

       Contohnya seperti lima website yang telah mempermudah gerakan revolusi di abad 21 ini. Ada Wikileaks, Facebook, Twitter, Blog,  dan Video Sharing. Terkait dengan sila persatuan Indonesia GERAKAN 100% CINTA INDONESIA dan Gerakan 1000000 facebookers Dukung tetap bayar pajak adalah bentuk dari sekian banyaknya gerakan-gerakan social network yang menpersatukan pemikiran bangsa Indonesia. 
-       sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Artinya mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis. Artinya setiap orang haruslah memiliki kebebasan untuk mengembangkan IPTEK. Selain itu dalam pengembangan IPTEK setiap orang juga harus menghormati dan menghargai kebebasan oranglain dan harus memiliki sikap terbuka. Artinya terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan dengan penemuan teori-teori lainnya.
Contoh dalam kasus ini adalah ketika santer beredar kabar mengenai akan dibangunnya reaktor nuklir di Indonesia. Beramai-ramai seluruh aliansi dari berbagi daerah memberikan pernyataan pro atau kontranya mereka terhadap rencana pembangunan ini. Bahkan melalui jejaring sosial facebook muncul gerakan “Tolak Pembangunan Reaktor Nuklir di Indonesia”. Hal seperti inilah yang seharusnya menjadi bahan permusyawarahan  bagi para elit politik beserta rakyatnya sehingga mencapai suatu kebijakan yang bijaksana demi kemaslahatan bangsa Indonesia sendiri. 
-       Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ,

mengklomentasikan pengembangan IPTEK harus menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam hubungannya manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan lingkungannya. (T.Jacob, 1986).

                        Contoh dari sila kelima ini adalah ditemukannya varietas bibit unggul padi Cilosari dari teknik radiasi. Penemuan ini adalah hasil buah karya anak bangsa. Diharapkan dalam perkembangan swasembada pangan ini nantinya akan mensejahterakan rakyat Indonesia dan memberikan rasa keadilan setelah ditingkatkannya jumlah produksi sehingga pada perjalanannya rakyat dari berbagai golongan dapat menikmati beras berkualitas dengan harga yang terjangkau.
Dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya sila-sila Pancasila harus merupakan sumber nilai, kerangka pikir serta basis moralitas bagi pengembangan IPTEK.

7.        Pancasila sebagai Paradigma pengembangan Kehidupan Beragama

Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan ”Republik Indonesia” kita. Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.

Oleh karena itu, pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan beragama. Manusia adalah sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, maka manusia wajib beribadah kepada Tuhan, dalam wilayah negara dimana mereka hidup. Dan untuk hidup saling menghormati , karena Tuhan menciptakan umat manusia dari laki-laki dan perempuan untuk berbangsa-bangsa, bergolongan, berkelompok sosial, politik, budaya, maupun etnis tidak lain untuk saling hidup damai dan berkemanusiaan.

            Dimana dalam pokok pikiran ke IV menegaskan bahwa “Negara  berdasarkan atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini berarti bahwa kehidupan dalam negara mendasarkan pada nilai-nilai ketuhanan. Negara memberikan kebebasan atas kehidupan beragama dengan kata lain demokrasi dibidang beragama, dengan salah satu tujuannya agar terciptanya kehidupan bersama yang penuh toleransi , saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang beradab.
Sebagai salah satu contohnya yakni,  dalam beberapa tahap dan kesempatan masyarakat Indonesia yang sejak semula bercirikan majemuk banyak kita temukan upaya masyarakat yang mencoba untuk membina kerunan antar masayarakat.  Lahirnya lembaga-lembaga kehidupan sosial budaya seperti “Pela” di Maluku, “Mapalus” di Sulawesi Utara, “Rumah Bentang” di Kalimantan Tengah dan “Marga” di Tapanuli, Sumatera Utara, merupakan bukti-bukti kerukunan umat beragama dalam masyarakat.
Ke depan, guna memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia yang saat ini sedang diuji kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog Vertikal. Dialog Horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi dialog untuk mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan akan sifat dasar manusia yang indeterminis dan interdependen. Identitas indeterminis adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai benda mekanik, melainkan sebagai manusia yang berkal budi, yang kreatif, yang berbudaya.

BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
B.     Saran
 Mungkin inilah makalah yang kelompok kami paparkan meskipun masih jauh dari sempurna, minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari penulisan kelompok kami, karna kami manusia yang adalah tempat salah dan dosa: dalam hadits “al insanu minal khotto’ wannisa”, dan kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan yang lebih baik daripada masa sebelumnya. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dosen pengampu mata kuliah “Pendidikan Pancasila” Bapak. Ujang Endang , S.Ag.,M.pd . Yang telah memberi kami tugas kelompok demi kebaikan diri kita sendiri dan umumnya untuk seluruh mahasiswa IAID Ciamis.

Daftar Pustaka ........

muhammad nasta’in,iskandar muhaimin A. Paradigma arus balik masyarakat pinggiran. Kalimasada press. Jakarta. 1991
Kaelan.pendidikan pancasila.paradigma.Jakarta. 2010
Azed, Abdul Bari, Intisari Kuliah Masalah kewarganegraan, Jakarta: Ind-Hill.Co., 1996

Comments

Popular posts from this blog

Tugas UAS Pengembangan Silabus PAI

PERMENDIKBUD NO 54, 65, 66, 67 TAHUN 2013 TENTANG KURIKULUM 13 A.     PERMENDKKBUD NO 54 TAHUN 2013 T ENTANG STANDAR KOPETENSI KELULUSAN Berkaitan dengan rencana pemberlakuan Kurikulum 2013,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menerbitkan peraturan baru yang  mengatur tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan.  Dalam peraturan tersebut antara lain dikemukakan bahwa: Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Sta...

MAKALAH INPUT, PROSES, OUTPUT DAN OUTCOME PENDIDIKAN

BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Masalah Pendidikan merupakan pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang untuk memdewasakan manusia atau meningkatkan potensi dan kecerdasan manusia baik untuk mengembangkan kecerdasan spiritual, emosional dan sosial melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Dalam pendidikan ada yang dinamakan input, proses, output dan outcome. Keempat aspek tersebut sangat penting dan saling berkesinambungan antara satu dengan yang lainnya. Sehingga keempat aspek tersebut tidak dapat dipisahkan dalam dunia pendidikan. Mengingat pentingnya pendidikan, banyak pendidik ataupun peserta didik yang tidak memperhatikan dan memahami input, proses, output dan outcome sehingga pendidik tidak mampu membuat peserta didiknya move on menuju arah lebih baik lagi. Dengan alasan ini, dirasa perlu untuk membahas tentang input, proses, output dan outcome untuk lebih memaknai hakikat belajar.         B. ...

MAKALAH ETIKA TEMAN SEJAWAT

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahawa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan dan memlihara hubngan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya. Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perilaku diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menun...