BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Begitu banyaknya masalah-masalah yang dihadapi saat zaman ini, dari
mulai masalah krisis ekonomi, politik, sosial budaya ,pengembangan IPTEK (Ilmu
Pengetahuan dan Tekhologi), kehidupan beragama ,sampai pada hukum. Pada
demikian memerlukan adanya pembenahan ataupun perbaikan kembali mengenai
peraturan-peraturan yang telah ditetapkan yang tidak sesuai dengan keinginan
rakyat (bangsa).
Maka dari itu, dengan adanya paradigma yang dalam artiannya ialah
suatu asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan sumber nilai), sehingga
merupakan suatu sumber hukum , metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan
sehingga sangat menentukan sifat , ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu
sendiri. Hal ini dalam kapasitas tujuannya yang umum agar dapat mensejahterakan
serta memajukan negara dan bangsa Indonesia yang melandasi pada nilai-nilai
pancasila.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa paradigma itu?
2. Bagaimana Pancasila sebagai paradigma
pembangunann bidang politik?
3. Bagaimana Pancasila sebagai paradigma
pembangunann ekonomi?
4.
Bagaimana
Pancasila sebagai Paradigma pengembangan bidang hukum?
5.
Bagaimana
Pancasila sebagai Paradigma pengembangan bidang sosial budaya?
6.
Bagaimana
Pancasila sebagai Paradigma pengembangan IPTEK?
7.
Bagaimana
Pancasila sebagai Paradigma pengembangan Kehidupan beragama?
C.
Tujuan
Dengan adanya makalah ini bertujuan agar dapat menambah wawasan
pengetahuan kita sebagai masiswa, dapat memupuk rasa nasionalisme yang tinggi,
dapat meningkatkan etika perilaku yang berlandaskan pada nilai-nilai pancasila,
serta agar menjadi mahasiswa yang sukses dalam bidang pembelajaran khususnya
Pendidikan Pancasila umumnya bagi semua materi perkuliahan.
BABII
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Paradigma
Paradigma merupakan cara pandang dan dasar dari seorang ilmuan.
Paradigma tidak hanya membicarakan apa yang harus dipandang, tetapi juga
memberikan inspirasi, imajinasi, terhadap apa yang harus dilakukan, sehingga
membuat perbedaan antara ilmuan yang satudengan ilmuan yang lainya. Paradigma
juga merupakan konstelasi teori, pertanyaan, pendekataan,dan prosedur yang
dikembangkan dalam memahami kondisi sejarah dan keadilan sosial, untuk
memberikan konsepsi dalam menapsirkan realita sosial. Selain itu paradigma
adalah model atau sebuah pegangan untuk memadu mencapai tujuan. Paradigma dapat
juga disebut sebagai prinsip-prinsip dasar yang akan dijadikan acuan dalam
segenap prulalitas strategi sesuai lokalitas masalah dan medan juang.
2.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus
ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik.
Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat
meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang
bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan
tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah
sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Dalam sila-sila pancasila tersusun atas urutan-uruan sistimatis, bahw
adalam politik negara harus mendasarkan pada kerakyatan (sila ke – 4). Adapun
pengembangan dan aktualisasi politik negara berdasarkan pada moralitas berturut-turut
moral ketuhanan (sila ke – 1). Moral
kemanusiaan (sila ke – 2) dan moral persatuan. Yaitu ikatan moralitas sebagai
suatu bangsa. Adapun aktualisasi dan pengembangan politik negara demi
tercapainya keadilan dalam hidup bersama (sila ke-5).
Pancasila sebagai
paradigma pembangunan
politik, artinya bahwa nilai-nilai pancasila sebagai wujud cita-cita Indonesia
diimplementasikan sebagai berikut :
· Penerapan dan
pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya agama dan ekonomi
dalam kehidupan sehari-hari.
· Mendahulukan
kepentingan rakyat/demokrasi dalam pengambilan keputusan.
· Melaksanakan
keadilan sosial dan penentuan perioritas kerakyatan berdasarkan konsep
mempertahankan kesatuan bangsa.
· Dalam pelaksanaan
pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan
beradab.
- Nilai-nilai kejujuran, toleransi harus bersumber
pada nilai-nilai ketuhanan YME.
Dapat disimpulkan bahwa
pengembangan politik negara terutama dalam proses rerformasi dewasa ini harus
mendasasrkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila
sehingga, praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara dan memfitnah,
mempropokasi menghasyut rakyat yang tidak berdosa untuk diadu domba harus
segera di akhiri.
3.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Dalam dunia ini ilmu ekonomi boleh dikatakanjarang
ditemukan pakar ekonomi yang mendasarkan pemikiran pengembangan ekonomi atas
dasar moralitas kemanusiaan dan kemanusiaan. Pengembangan ekonomi mengarah pada
persaingan bebas, dan akhirnya yang kuatlah yang menang. Hal ini sebagai
implikasi dari perkembangan ilmu ekonomi pada ahir abab ke-18 menumbuhkan
ekonomi kapitalis. Atas dasar kenyataan objektif inilah maka di eropa pada awal
abad ke-19 munculah pemikiran sebagai reaksi atas perkembangan ekonomi tersebut
yaitu sosailisme. Adapun tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi
kebutuhan manusia, agar manusia menjadi lebih sejahtra. Oleh karena itu ekonomi
harus mendasarkan pada kemanusiaan yaitu demi kesejahtraan kemanusiaan.
Adapun perwujudan pancasila sebagai paradigma dan
moralitas dalam pembangunan bidang ekonomi dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
a. Sistem ekonomi negara senantiasa
mendasarkan pada pemikiran untuk mengembangkan ekonomi atas dasar moralitas
kemanusiaan dan ketuhanan.
b. Menghindari pengembangan ekonomi yang
mengarah pada sistem monopoli dan persaingan bebas.
c. Mengembangakan sistem ekonomi kerakyatan
dan kekeluargaan yang ditujukan untuk mencapai kesejahtraan rakyat secara luas.
Adapun ciri perkembangan ekonomi pancasila sebagai berikut :
1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak
adalah negara atau pemerintah. Contoh hajat hidup orang banyak yakni seperti
air, bahan bakar minyak atau BBM, pertambangan atau hasil bumi, dan lain
sebagainya.
2. Peran negara adalah penting namun tidak
domonan dan begitu juga dengan peranan pihak suasta yang posisinya penting
namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal
maupun sisitem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan suasta hidup
beiringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.
3. Masyarakat adalah bagian yang penting
dimana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan di
awasi oleh anggota masyarakat.
4. Modal ataupun buruh tidak mendominasi
perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manuasia.
4.
Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hukum
Negara
pada hakikatnya adalah merupakan suatu
masyarakat hukum. Demi tegaknya hak-hak warga negara maka diperlukan peraturan
perundang-undangan, baik dalam rangka ketertiban warga maupun dalam rangka
melindungi hak-hak warganya. Selain itu negara juga memerlukan pertahanan dan
keamanan ,maka dari itu diperlukannya integritas aparat keamanan dan penegak
hukum negara.
Oleh
karena itu, Pancasiala sebagai dasar negara dan mendasarkan diri pada hakikat
nilai kemanusiaan monopluralis. Maka pertahanan dan keamanan negara harus
dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung
pokok negara. Dasar-dasar kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan basis
moralitas pertahanan dan keamanan negara.
Dengan
demikian pertahanan dan keamanan harus mendasarkan pada tujuan demi terjaminnya
harkat dan martabat manusia ,terutama secara rinci terjaminnya HAM. Selain itu,
pertahanan dan keamanan bukanlah untuk kekuasaan sebab jikalau demikian sudah
dapat dipastikan akan melanggar “Hak
Asasi Manusia”. Dalam hal ini dalam pengaturan pertahanan dan keamanan
harus dikembangkan berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila, yaitu :
-
Tercapainya
kesejahteraaan hidup manusia sebaga i mahluk Tuhan Yang Maha Esa.
-
Pertahanan
dan keamanan mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh
negara sebagai warga negara.
-
Pertahanan
dan keamanan harus mampu menjamin hak-hak dasar , persamaan derajat serta
kebebasan kemanusiaan.
-
Pertahanan
dan keamanan harus diperuntukan demi terwujudnya keadian dalam hidup
masyarakat (terwujudnya keadilan sosial)
Dalam hal ini agar negara benar-benar meletakan pada fungsi yang
sebenarnya sebagai suatu negara hukum bukannya suatu negara yang berdasarkan
atas kekuasaan. Salah satu dari contoh Pancasila sebagai paradigma pengembangan
hukum yakni adanya hukum tertulis seperti UUD
termasuk perubahannya, demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan
lainnya,yang harus mengacu pada dasar negara (sila-sila Pancasila Dasar
Negara).
Dalam kaitannya
dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak
boleh bertentangan dengan sila-sila:
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang beradil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan
demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau
penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk
hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan
perwujuan aspirasi rakyat).
5.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Dalam pembangunan pengembangan aspek sosial budaya haruslah didasarkan pada
sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh
masyarakat, terutama dalam rangka bangsa Indonesia melakukan reformasi disegala
bidang dewasa ini termasuk masalah sosial budaya. Dalam pengembangannya harus
berdasarkan pengangkatan dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia
sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai Pancasila.
Prinsip etika Pancasila pada hakikatnya
bersifat humanistik yang artinya nilai-nilai Pancasila mendasarkan pada nilai
yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang berbudaya.
Yang rumusannya dalam sila kedua Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan
beradab”. Maka dari itu , dalam rangka pengembangan sosila budaya , pancasila
merupakan sumber normatif bagi bagi
peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya.
Sebagai kerangka kesadaran Pancasila dapat merupakan dorongan untuk
:
-
Universalisasi,
yang artinya melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur
-
Transendentalisasi,
artinya meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual.
Dengan demikian , proses ini betujuan agar
terciptanya sistem sosial budaya yang beradab.
Sebagai salah satu contoh dari problem yang dihadapi dalam proses reformasi
dewasa yang lebih baik yaitu banyaknya gejolak masyarakat yang jauh dari
nilai-nilai kemanusiaan yang beradab yang diakibatkan dari pembenturan
kepentingan politik yang hanya demi kekuasaan. Selain itu dimana adanya suatu
aksi yang tidak beradab , tidak manusiawi dan tidak human yang mendapatkan
afirmasi politisi dari kalangan elit politik sebagai tokohnya serta peningkatan fanatisme dan mengakibatkan
lumpuhnya keberadaban masyarakat.
Dengan
kesimpulan harus diadakan suatu tugas bagi bangsa yaitu reformasi dewasa untuk
mengembangkan sosial budaya yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yaitu
nilai kemanusiaan, nilai ketuhanan serta
nilai keberadaban.
Dalam
keterkaitannya Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial budaya, apabila
kita cermati sesungguhnya niali-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai
puncak-puncak kebudayaan sebagai kerangka acuan bersama bagi
kebudayaan-kebudayaan didaerah , yakni :
1. Sila pertama, menunjukan tidak satupun suku bangsa ataupun golongan sosial
dan comunity setempat di indonesia tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
2. Sila kedua, merupakan nilai yang dijunjung tinggi oleh segenap warga negara
Indonesia tanpa membedakan asal usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun
golongannya.
3. Sila ketiga, mencerminkan niali budaya yang menjadi kebulatan tekad
masyarakat majemuk dikepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu
bangsa yang berdaulat.
4. Sila keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya dikalangan
masyarakat majemuk indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah.
Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang
mendahulukan kepentingan perorangan.
5. Sila kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu yang menjadikan
landasan membangkitkan semangat perjuangan Indonesia dalam memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6.
Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi)
Dalam upaya manusia mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat dan martabat , maka
manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreatifitas rokhani manusia. Yang mana unsur jiwa
(Rokhani) manusia meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak, dan akal merupakan
potensi rokhani manusia dalam hubungan dengan intelektualitas , rasa dalam
bidang estetis dan kehendak dalam bidang moral (etika).
Atas dasar kreatifitas
akalnya manusia mengembangkan IPTEK dalam rangka untuk mengolah kekayaan alam
yang disediakan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Tujuan dari IPTEK ialah demi
kesejahteraan umat manusia yang pada hakikatnya , IPTEK tidak bebas nilai namun
terikat oleh nilai. Pengembangan IPTEK
sebagai hasil budaya manusia harus didasarkan pada moral ketuhanan dan
kemanusiaan yang adil dan beradab. Pancasila yang sila-silanya merupakan suatu
kesatuan yang sistematis haruslah menjadi sistem etika dalam pengembangan
IPTEK. Maka dari itu, sila-sila
Pancasila merupakan sumber nilai , kerangka pikir, serta basis moralitas bagi
pengembangan IPTEK.
Sila-sila Pancasila dalam pengembangan IPTEK :
- Sila
ketuhanan Yang Maha Esa,
Mengklomenpletasikan ilmu pengetahuan , mencipta pertimbangan
abtara rasional dan irasional, antara akal rasa dan kehendak. Dalam sila ini
IPTEK tidak hanya memikirkan apa yang ditemukan , dibuktikan dan diciptakan
tetapi juga dipertimbangkan maksudnya dan akibat merugikan tidaknya pada manusia
dan sekitarnya. Sila ini menempatkan manusia dialam semesta bukan sebagai
pusatnya melainkan sebagai bagian yang sistematik dari alam yang diolahnya.
(T.Jacob, 1986).
Sebagai contoh dari sila ini, yaitu perkembangan IPTEK dari sila
ketuhanan yang maha esa adalah ditemukannya teknologi transfer inti sel atau
yang dikenal dengan teknologi kloning yang dalam perkembangannya pun masih
menuai kotroversi. Persoalannya adalah terkait dengan adanya “intervensi
penciptaan” yang semestinya dilakukan oleh Tuhan YME. Bagi yang beragama
muslim, pada surat An-naazi’aat ayat 11-14 diisyaratkan adannya suatu
perkembangan teknologi dalam kehidupan manusia yang mengarahkan pada kehidupan
kembali dari tulang belulang. “apakah (akan dibangkitkan juga) apabila kami
telah menjadi tulang belulang yang hancur lumat?”, mereka berkata “kalau
demikian itu adalah suatu pengembalian yang merugikan”. Sesungguhnya
pengembalian itu hanya satu kali tiupan saja, maka dengan serta merta mereka
hidup kembali di permukaan bumi”.
- Sila
Kemanusiaan yang adil yang beradab,
Memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan
IPTEK haruslah bersifat beradab. IPTEK adalah sebagai hasil budaya manusia yang
beradab dan bermoral. Oleh karena itu pengembangan IPTEK harus didasarkan pada
hakikat tujuan demi kesejahteraan manusia. IPTEK bukan untuk kesombongan,
kecongkakan dan keserakahan manusia namun harus diabdikan demi peningkatan
harkat dan martabat manusia.
- Sila
Persatuan Indonesia,
mengklomentasikan universal dan internasionalisme (kemanusiaan) dr
sila-sila lain. Pengembangan IPTEK diarahkan demi kesejahteraan umat manusia
termasuk di dalamnya kesejahteraan bangsa Indonesia. Pengembangan IPTEK
hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa serta
keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.
Contohnya seperti lima website yang telah
mempermudah gerakan revolusi di abad 21 ini. Ada Wikileaks, Facebook,
Twitter, Blog, dan Video Sharing. Terkait dengan sila persatuan Indonesia
GERAKAN 100% CINTA INDONESIA dan Gerakan 1000000 facebookers Dukung tetap bayar
pajak adalah bentuk dari sekian banyaknya gerakan-gerakan social network yang
menpersatukan pemikiran bangsa Indonesia.
- sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Artinya mendasari pengembangan IPTEK secara
demokratis. Artinya setiap orang haruslah memiliki kebebasan untuk
mengembangkan IPTEK. Selain itu dalam pengembangan IPTEK setiap orang juga
harus menghormati dan menghargai kebebasan oranglain dan harus memiliki sikap
terbuka. Artinya terbuka untuk dikritik, dikaji ulang maupun dibandingkan
dengan penemuan teori-teori lainnya.
Contoh dalam kasus ini adalah ketika santer
beredar kabar mengenai akan dibangunnya reaktor nuklir di Indonesia.
Beramai-ramai seluruh aliansi dari berbagi daerah memberikan pernyataan pro
atau kontranya mereka terhadap rencana pembangunan ini. Bahkan melalui jejaring
sosial facebook muncul gerakan “Tolak
Pembangunan Reaktor Nuklir di Indonesia”. Hal seperti inilah yang
seharusnya menjadi bahan permusyawarahan bagi para elit politik beserta
rakyatnya sehingga mencapai suatu kebijakan yang bijaksana demi kemaslahatan
bangsa Indonesia sendiri.
-
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ,
mengklomentasikan pengembangan IPTEK harus menjaga keseimbangan
keadilan dalam kehidupan kemanusiaan yaitu keseimbangan keadilan dalam
hubungannya manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan
lingkungannya. (T.Jacob, 1986).
Contoh dari sila kelima
ini adalah ditemukannya varietas bibit unggul padi Cilosari dari teknik
radiasi. Penemuan ini adalah hasil buah karya anak bangsa. Diharapkan dalam
perkembangan swasembada pangan ini nantinya akan mensejahterakan rakyat
Indonesia dan memberikan rasa keadilan setelah ditingkatkannya jumlah produksi
sehingga pada perjalanannya rakyat dari berbagai golongan dapat menikmati beras
berkualitas dengan harga yang terjangkau.
Dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya sila-sila Pancasila harus
merupakan sumber nilai, kerangka pikir serta basis moralitas bagi pengembangan
IPTEK.
7.
Pancasila sebagai Paradigma pengembangan Kehidupan Beragama
Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa Indonesia sejak
dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi
cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional. Indonesia adalah
Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku,
etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi
kemerdekaan ”Republik Indonesia” kita.
Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan
karena ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika bicara
peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat
muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat
muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir,
sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim
mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.
Oleh karena itu, pancasila telah memberikan dasar-dasar nilai yang
fundamental bagi umat bangsa Indonesia untuk hidup secara damai dalam kehidupan
beragama. Manusia adalah sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, maka manusia wajib
beribadah kepada Tuhan, dalam wilayah negara dimana mereka hidup. Dan untuk
hidup saling menghormati , karena Tuhan menciptakan umat manusia dari laki-laki
dan perempuan untuk berbangsa-bangsa, bergolongan, berkelompok sosial, politik,
budaya, maupun etnis tidak lain untuk saling hidup damai dan berkemanusiaan.
Dimana dalam pokok pikiran ke IV menegaskan
bahwa “Negara berdasarkan atas dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab”. Hal ini berarti bahwa kehidupan dalam negara mendasarkan pada
nilai-nilai ketuhanan. Negara memberikan kebebasan atas kehidupan beragama
dengan kata lain demokrasi dibidang beragama, dengan salah satu tujuannya agar
terciptanya kehidupan bersama yang penuh toleransi , saling menghargai
berdasarkan nilai kemanusiaan yang beradab.
Sebagai salah satu contohnya yakni,
dalam beberapa tahap dan kesempatan
masyarakat Indonesia yang sejak semula bercirikan majemuk banyak kita temukan
upaya masyarakat yang mencoba untuk membina kerunan antar masayarakat. Lahirnya lembaga-lembaga kehidupan sosial
budaya seperti “Pela” di Maluku, “Mapalus” di Sulawesi Utara, “Rumah Bentang”
di Kalimantan Tengah dan “Marga” di Tapanuli, Sumatera Utara, merupakan
bukti-bukti kerukunan umat beragama dalam masyarakat.
Ke depan, guna
memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia yang saat ini
sedang diuji kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog Vertikal.
Dialog Horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi dialog untuk
mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan
akan sifat dasar manusia yang indeterminis dan interdependen. Identitas indeterminis adalah sikap
dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia berada pada kemanusiaannya.
Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai benda mekanik, melainkan sebagai
manusia yang berkal budi, yang kreatif, yang berbudaya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila bertolak dari kodrat
manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat
manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek
harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai
pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
B.
Saran
Mungkin inilah makalah yang kelompok
kami paparkan meskipun masih jauh dari sempurna, minimal kita
mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari penulisan kelompok
kami, karna kami manusia yang adalah tempat salah dan dosa: dalam hadits “al insanu minal khotto’ wannisa”, dan
kami juga butuh saran/ kritikan agar bisa menjadi motivasi untuk masa depan
yang lebih baik daripada masa sebelumnya. Kami juga mengucapkan terima kasih
atas dosen pengampu mata kuliah “Pendidikan Pancasila” Bapak. Ujang Endang , S.Ag.,M.pd . Yang telah memberi
kami tugas kelompok demi kebaikan diri kita sendiri dan umumnya untuk seluruh
mahasiswa IAID Ciamis.
Daftar Pustaka ........
muhammad nasta’in,iskandar muhaimin A. Paradigma arus balik
masyarakat pinggiran. Kalimasada press. Jakarta. 1991
Kaelan.pendidikan pancasila.paradigma.Jakarta. 2010
Azed, Abdul Bari, Intisari Kuliah Masalah kewarganegraan, Jakarta:
Ind-Hill.Co., 1996
Comments
Post a Comment