PERMENDIKBUD NO 54, 65, 66, 67 TAHUN 2013 TENTANG KURIKULUM 13
A. PERMENDKKBUD
NO 54 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR KOPETENSI KELULUSAN
Berkaitan dengan
rencana pemberlakuan Kurikulum 2013, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
telah menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) untuk setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah yang
dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 tahun
2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
Dalam peraturan
tersebut antara lain dikemukakan bahwa:
- Standar Kompetensi Lulusan adalah
kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
- Standar Kompetensi Lulusan digunakan
sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar
penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
- Standar Kompetensi Lulusan terdiri
atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat
dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Adapun Kompetensi
Lulusan untuk masing-masing jenjang pendidikan dapat dilihat dalam tabel
berikut ini :
Dimensi
|
Lulusan
|
Kualifikasi Kemampuan
|
Sikap
|
SD/MI/SDLB/Paket
A
|
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu,
percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
|
Memiliki perilaku
yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya
diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
|
|
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket
C
|
Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu,
percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan
bangsa dalam pergaulan dunia.
|
|
Pengetahuan
|
SD/MI/SDLB/Paket A
|
Memiliki pengetahuan
faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di
lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
|
SMP/MTs/SMPLB/Paket
B
|
Memiliki
pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
|
|
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket
C
|
Memiliki pengetahuan
faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan
kejadian.
|
|
Keterampilan
|
SD/MI/SDLB/Paket
A
|
Memiliki
kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan
konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.
|
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
|
Memiliki kemampuan
pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret
sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.
|
|
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket
|
Memiliki
kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan
konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.
|
B. PERMENDKKBUD
NO 65 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PROSES
Standar proses pendidikan
adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan (Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2005 Bab I Pasal 1 Ayat 6). Standar proses itu ada karena Lemahnya proses
pembelajaran yang dikembangkan guru dewasa ini merupakan salah satu masalah
yang dihadapi dunia pendidikan kita. Guru seharusnya melaksanakan pengelolaan
pembelajaran dengan sungguh-sungguh melalui perencanaan matang dengan memperhatikan
taraf perkembangan otak anak. Melalui standar proses pembelajaran setiap guru
dapat mengembangkan proses pembelajaran sesuai rambu-rambu yang ditentukan.
a. Fungsi Standar
Proses Pendidikan
1. Fungsi bagi
Standar Kompetensi Lulusan Standar Proses Pendidikan berfungsi sebagai alat
untuk mencapai tujuan pendidikan serta program yang harus dilaksanakan oleh
guru dan siswa dalam mencapai tujuan pendidikan.
2. Fungsi bagi
Guru Standar proses pendidikan bagi guru berfungsi sebagai pedoman dalam
membuat perencanaan program pembelajaran dan sebagai pedoman untuk implementasi
program dalam kegiatan nyata.
3. Fungsi Bagi
Kepala Sekolah Sebagai alat pengukur keberhasilan program pendidikan di sekolah
yang dipimpinnya. Sebagai sumber utama dalam merumuskan berbagai kebijakan
sekolah khususnya dalam menentukan dan mengusahakan ketersediaan berbagai
keperluan sarana dan prasarana untuk menunjang proses pendidikan. 4. Fungsi
Bagi Para Pengawas (Supervisor) Bagi pengawas Standar Proses Pendidikan
berfungsi sebagai pedoman dalam menetapkan bagian mana yang perlu disempurnakan
atau diperbaiki oleh guru dalam pengelolaan proses pembelajaran.
b. Keterkaitan
Standar Proses Pendidikan Dengan Standar Lainnya
Standar proses
pendidikan merupakan jantung dalam sistem pendidikan bagaimanapun bagusnya
standar yang lain apabila tidak diimplementasikan dalam standar proses tidak
akan berarti apa-apa. Guru mempunyai peran penting dalam implementasi Standar
Proses Pendidikan. Pertama, pemahaman dan perencanaan program pendidikan.
Kedua, pemahaman dalam desain dan implementasi strategi pembelajaran. Ketiga,
pemahaman tentang evaluasi.
c. Standar Proses
Terdiri Dari Silabus dan RPP
Silabus
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran,
pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar. Rencana pelaksanaan
pembelajaran adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian
pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar
Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas
mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indikator atau beberapa
indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih.
d. Perbedaan
Silabus dan RPP
1. Dalam silabus
tidak ada langkah-langkah pembelajaran.
2. Silabus dibuat
untuk satu semester.
3. Dalam RPP
terdapat langkah- langkah pembelajaran.
4. RPP dibuat
dalam satu pertemuan / Bab.
C.
PERMENDKKBUD
NO 66 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDKAN
Dalam Permendikbud No.66 tahun 2013 akan
berbicara tentang Standar Penilaian Pendidikan. Didalam standar Nasional
Pendidikan ada 8 Standar yang harus diwujudkan dalam rangka standarisasi
pelaksanaan pendidikan dan salah satunya adalah Standar Penilaian Pendidikan.
Menilai merupakan bagian penting dalam setiap karya yang dihasilkan ini dengan
tujuan agar mutu maupun kualitas pendidikan bisa dilihat dan diukur, baru
kemudian dikembangkan. Dalam Standar Penilaian ini maka harus diperhatikan :
- Perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi
yang akan dicapai berdasarkan prinsip-prinsip penilaian.
- Pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional,
terbuka, edukatif, efektif, efisien dan sesuai dengan konteks sosial dan
budaya
- Pelaporan Hasil penilaian peserta didik secara obyektif,
akuntabel dan informatif
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan
dan pengolahan informasiuntuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
mencakup, penilaian autentik yang dilakukan secara komprehensif, Kemudian
penilaian diri, ini dilakukan oleh peserta didikitu sendiri untuk merefleksi
kemampuannya dengan kriteria yang telah ditentukan, Penilaian berbasis
fortopolio yang mencakup sikap perilaku dan keterampila, bisa melalui individu
maupun kelompok. Sesekali siswa atau peserta didik diajak keluar ruang kelas
dalam menunaikan tugasnya, Selanjutnya penilaian bisa melalui ulangan harian,
ulangan tengah semester dan ulangan semester. dilanjutkan UTK (Ujian Tingkat
Kompetensi), ini adalah pengukuran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan (madrasah
Masing-masing). Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK), diikuti ujian Nasional
dan Ujian Sekolah.
Teknik dan instrumen penilaian
- Penilaian Sikap yaitu dengan observasi, Penilaian diri,
Penilaian Peserta dan Penilaian jurnal
- Penilaian Pengetahuan meliputi Tes Tertulis, Tes Lesan, dan
Penugasan.
- Penilaian Keterampilan yang meliputi Tes Praktek, Tes Proyek,
dan Penilaian portofolio.
A.
Prinsip-prinsip Penilaian dalam
Kurikulum 2013
Dalam
Lampiran Permen yang di atas, lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam penilaian
hasil belajar peserta didik, harus meliputi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Objektif, berarti penilaian berbasis pada
standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2.
Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik
dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran dan
berkesinambungan.
3.
Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan
efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4.
Transparan, berarti prosedur penilaian,
kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua
pihak.
5.
Akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk
aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6.
Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi
peserta didik dan guru.
Pendekatan
penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK
(Penilaian Acuan Kriteria) atau disebut juga PAP (Penilaian Acuan Patokan)
merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria
ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal
yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik
Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta
didik.
Imas
dan Berlin (2014: 50) menambahkan penjelasan tentang KKM sebagai berikut:
1.
KKM tidak dicantumkan dalam rapor, melainkan
pada buku penilaian guru.
2.
KKM maksimal 100%, KKM ideal 75%, Satuan
Pendidikan (Sekolah) dapat menentukan KKM dibawah KKM ideal dengan secara
bertahap ditingkatkan.
3.
Peserta didik yang belum mencapai KKM, diberi
kesempatan mengikuti program remedial sepanjang semester yang
bersangkutan.
4.
Peserta didik yang sudah mencapai atau
melampaui KKM diberi program pengayaan.
B.
Ruang Lingkup,
Teknik dan Instrumen Penilaian Kurikulum 2013
Imas
dan Berlin (2014: 51-54) menjelaskan uraiannya tentang ruang lingkup, teknik
dan instrument penilaian kurikulum 2013 sebagai berikut.
1)
Ruang Lingkup Penilaian Kurikulum 2013
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang
sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relative setiap peserta didik
terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang
lingkup materi, kompetensi mata pelajaran atau kompetensi muatan atau
kompetensi program dan proses.
2)
Teknik dan Instrumen Penilaian Kurikulum 2013
Teknik dan instrument yang digunakan untuk
penilaian kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan adalah sebagai
berikut.
a.
Penilaian Kompetensi Sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap
melalui observasi, penilaian diri atau self assasment, penilaian
“teman sejawat” (peer assasment) dan jurnal.
b.
Observasi
Observasi merupakan teknik penilaian yang
dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi
sejumlah indicator perilaku yang diamati.
Kriteria instrument observasi:
1)
Mengukur aspek sikap (bukan pengetahuan atau
keterampilan) yang dituntut pada Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
2)
Sesuai dengan kompetensi yang akan diukur.
3)
Memuat indicator sikap yang dapat diobservasi.
4)
Mudah atau feasible untuk
digunakan.
5)
Dapat merekam sikap peserta didik.
c.
Penilaian diri merupakan teknik penilaian
dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan
dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrument yang digunakan berupa
lembar penilaian diri. Penggunaan teknik ini dapat memberikan dampak positif
terhadap perkembangan kepribadian seseorang. Keuntungan penggunaan teknik
penilaian diri dalam penilaian di kelas sebagai berikut:
1)
Dapat menumbuhkan rasa percaya diri peserta
didik, karena mereka diberi kepercayaan untuk menilai dirinya sendiri;
2)
Peserta didik menyadari kekuatan dan kelemahan
dirinya, karena ketika melakukan penilaian, harus melakukan introspeksi
terhadap kekuatan dan kelemahan dirinya;
3)
Dapat mendorong, membiasakan dan melatih
peserta didik untuk berbuat jujur, karena mereka dituntut untuk jujur dan
objektif dalam melakukan penilaian.
Kriteria instrument penilaian diri sebagai
berikut:
1)
Kriteria penilaian dirumuskan secara sederhana
namun jelas dan tidak bermakna ganda.
2)
Bahasa lugas dan dapat dipahami peserta didik.
3)
Menggunakan format sederhana yang mudah
dipahami peserta didik.
4)
Menunjukkan kemampuan peserta didik dalam
situasi yang nyata atau sebenarnya.
5)
Mengungkapkan kekuatan dan kelemahan capaian
kompetensi peserta didik.
6)
Bermakna, mengarahkan peserta didik untuk
memahami kemampuannya.
7)
Mengukur target kemampuan yang akan diukur
(valid)
8)
Memuat indikator kunci atau indikator essensial
yang menunjukkan kemampuan yang akan diukur.
9)
Memetakan kemampuan peserta didik dari yang
rendah sampai tertinggi.
Penilaian antar peserta didik merupakan teknik
penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan
pencapaian kompetensi. Instrument yang digunakan berupa lembar penilaian antar
peserta didik. Adapun kriteria instrument penilaian antarteman adalah sebagai
berikut:
1)
Sesuai dengan kompetensi atau indikator yang
akan diukur.
2)
Indikator dapat dilakukan melalui pengamatan
peserta didik.
3)
Kriteria penilaian dirumuskan secara sederhana,
namun jelas dan tidak berpotensi munculnya penafsiran makna ganda atau berbeda.
4)
Menggunakan bahasa lugas yang dapat dipahami
peserta didik.
5)
Menggunakan format sederhana dan mudah
digunakan oleh peserta didik.
6)
Indikator menunjukkan sikap peserta didik dalam
situasi yang nyata atau sebenarnya dan dapat diukur.
7)
Instrument dapat mengukur target kemampuan yang
akan diukur (valid).
8)
Memuat indikator kunci atau essensial yang
menunjukkan penguasaan satu kompetensi peserta didik.
9)
Mampu memetakan sikap peserta didik dari
kemampuan pada level terendah sampai kemampuan tertinggi.
d.
Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan
di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan
kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku. Jurnal dapat
memuat penilaian peserta didik terhadap aspek tertentu secara kronologis.
Adapun kriteria jurnal sebagai berikut:
1)
Mengukur capaian kompetensi sikap yang penting.
2)
Sesuai dengan kompetensi dasar dan indikator.
3)
Menggunakan format sederhana dan mudah diisi
atau digunakan.
4)
Dapat dibuat rekapitulasi tampilan sikap
peserta didik secara kronologis.
5)
Memungkinkan untuk dilakukannya pencatatan yang
sistematis, jelas dan komunikatif.
6)
Format pencatatan memudahkan dalam pemaknaan
terhadap tampilan sikap peserta didik.
7)
Menuntun guru untuk mengidentifikasi kelemahan
dan kekuatan peserta didik.
Instrument yang digunakan untuk observasi,
penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah lembar pengamatan
berupa daftar cek (checklist) atau skala penilaian (rating scale)
yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik. Instrument
penilaian harus memenuhi persyaratan substansi atau materi, konstruksi dan
bahasa. Persyaratan substansi mempresentasikan kompetensi yang dinilai,
persyaratan konstruksi memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk
instrument yang digunakan dan persyaratan bahasa adalah penggunaan bahasa yang
baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta
didik.
D.
PERMENDKKBUD
NO 67 TAHUN 2013 TENTANG KERANGKA
DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
A.
KERANGKA DASAR KURIKULUM
1. Landasan Filosofis
Landasan
filosofis dalam pengembangan
kurikulum menentukan kualitas peserta
didik yang akan
dicapai kurikulum, sumber
dan isi dari kurikulum,
proses pembelajaran, posisi
peserta didik, penilaian hasil belajar,
hubungan peserta didik
dengan masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum
2013 dikembangkan dengan
landasan filosofis yang memberikan dasar
bagi pengembangan seluruh
potensi peserta didik menjadi
manusia Indonesia berkualitas
yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada
dasarnya tidak ada
satupun filosofi pendidikan yang
dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat
menghasilkan manusia yang berkualitas.
Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan
menggunakan filosofi sebagai berikut.
a) Pendidikan berakar pada
budaya bangsa untuk
membangun kehidupan bangsa masa
kini dan masa mendatang.
Pandangan ini menjadikan Kurikulum
2013 dikembangkan berdasarkan
budaya bangsa Indonesia yang
beragam, diarahkan untuk
membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan
bangsa yang lebih baik di masa depan.
b) Peserta didik adalah
pewaris budaya bangsa
yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa
di berbagai bidang kehidupan di
masa lampau adalah sesuatu
yang harus termuat
dalam isi kurikulum untuk
dipelajari peserta didik.
c) Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan
akademik melalui pendidikan
disiplin ilmu. Filosofi ini
menentukan bahwa isi
kurikulum adalah disiplin
ilmu dan pembelajaran adalah
pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini
mewajibkan kurikulum memiliki
nama matapelajaran yang sama
dengan nama disiplin
ilmu, selalu bertujuan
untuk mengembangkan
kemampuan intelektual dan
kecemerlangan akademik.
d) Pendidikan untuk membangun
kehidupan masa kini dan
masa depan yang lebih
baik dari masa
lalu dengan berbagai
kemampuan intelektual,
kemampuan berkomunikasi, sikap
sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan
masyarakat dan bangsa yang lebih
baik (experimentalism and social reconstructivism).
2. Landasan Teoritis
Kurikulum
2013 dikembangkan atas teori
“pendidikan berdasarkan
standar” (standard-based education),
dan teori kurikulum
berbasis kompetensi
(competency-based
curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar
nasional sebagai kualitas minimal warganegara
yang dirinci menjadi standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana
dan prasarana, standar
pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar
penilaian pendidikan. Kurikulum
berbasis kompetensi
dirancang untuk memberikan
pengalaman belajar seluas-luasnya bagi
peserta didik dalam
mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan,
berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum
2013 menganut: (1)
pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum)
dalam bentuk proses
yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran
di sekolah, kelas,
dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar
langsung peserta didik
(learned-curriculum) sesuai
dengan latar belakang,
karakteristik, dan kemampuan
awal peserta didik. Pengalaman belajar
langsung individual peserta
didik menjadi hasil belajar bagi
dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
3. Landasan Yuridis, Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
c. Undang-undang Nomor 17
Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional, beserta segala
ketentuan yang dituangkan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan
d. Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
B. STRUKTUR
KURIKULUM
1. Kompetensi Inti
Kompetensi inti dirancang seiring dengan
meningkatnya usia peserta didik
pada kelas tertentu.
Melalui kompetensi inti,
integrasi vertikal berbagai
kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Rumusan kompetensi inti
menggunakan notasi sebagai berikut:
1) Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2) Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3) Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4) Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dapat dilihat pada Tabel berikut.
Tabel 1:
Kompetensi Inti Kelas I,
II, dan III Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
KOMPETENSI INTI KELAS I
|
KOMPETENSI INTI KELAS II
|
KOMPETENSI INTI KELAS III
|
1.
Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
1.
Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
1.Menerima
dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
|
2.
Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan
percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
|
2.Menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri
dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
|
2.Menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri
dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru dan tetangganya
|
3.
Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat,
membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk
ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan
di sekolah
|
3.Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan
menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan
dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
|
3.Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan
menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan
dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
|
4.Menyajikan
pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang
estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
4.Menyajikan
pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang
estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
4.Menyajikan
pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam
karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam
tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
Tabel 2: Kompetensi Inti
Kelas IV, V,
dan VI Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
KOMPETENSI
INTI KELAS IV
|
KOMPETENSI
INTI KELAS V
|
KOMPETENSI
INTI KELAS VI
|
1.Menerima,
menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya
|
1.Menerima,
menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
|
1.Menerima,
menjalankan, dan menghargai ajaran
agama yang dianutnya.
|
2.
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli,
danpercaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan
tetangganya
|
2.Menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri
dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta
tanah air.
|
2.Menunjukkan
perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri
dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta
tanah air.
|
3.Memahami
pengetahuan faktual dengan cara mengamati dan
menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan
Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah
dan tempat bermain
|
3.Memahami
pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin
tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda benda yang
dijumpainya di rumah, di sekolah dan
tempat bermain
|
3.Memahami
pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin
tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda
yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain
|
4.Menyajikan
pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam
karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam
tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
4.Menyajikan
pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas,sistematis, logis
dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak
sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan
berakhlak mulia
|
4.Menyajikan
pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis
dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak
sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan
berakhlak mulia
|
Comments
Post a Comment