Skip to main content

Tugas UAS Pengembangan Silabus PAI

PERMENDIKBUD NO 54, 65, 66, 67 TAHUN 2013 TENTANG KURIKULUM 13

A.    PERMENDKKBUD NO 54 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR KOPETENSI KELULUSAN

Berkaitan dengan rencana pemberlakuan Kurikulum 2013,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menerbitkan peraturan baru yang  mengatur tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan. 
Dalam peraturan tersebut antara lain dikemukakan bahwa:
  • Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  • Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
  • Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Adapun Kompetensi Lulusan untuk masing-masing jenjang pendidikan dapat  dilihat dalam tabel berikut ini :

Dimensi
Lulusan
Kualifikasi Kemampuan
Sikap
SD/MI/SDLB/Paket A
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu, percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
Pengetahuan
SD/MI/SDLB/Paket A
Memiliki pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dalam wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian di lingkungan rumah, sekolah, dan tempat bermain.
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, dan prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian yang tampak mata.
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.
Keterampilan
SD/MI/SDLB/Paket A
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang produktif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang ditugaskan kepadanya.
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sesuai dengan yang dipelajari disekolah dan sumber lain sejenis.
SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket
Memiliki kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.

B.     PERMENDKKBUD NO  65 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PROSES

Standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 Ayat 6).  Standar proses itu ada karena Lemahnya proses pembelajaran yang dikembangkan guru dewasa ini merupakan salah satu masalah yang dihadapi dunia pendidikan kita. Guru seharusnya melaksanakan pengelolaan pembelajaran dengan sungguh-sungguh melalui perencanaan matang dengan memperhatikan taraf perkembangan otak anak. Melalui standar proses pembelajaran setiap guru dapat mengembangkan proses pembelajaran sesuai rambu-rambu yang ditentukan.
a.       Fungsi Standar Proses Pendidikan
1.      Fungsi bagi Standar Kompetensi Lulusan Standar Proses Pendidikan berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan serta program yang harus dilaksanakan oleh guru dan siswa dalam mencapai tujuan pendidikan.
2.      Fungsi bagi Guru Standar proses pendidikan bagi guru berfungsi sebagai pedoman dalam membuat perencanaan program pembelajaran dan sebagai pedoman untuk implementasi program dalam kegiatan nyata.
3.      Fungsi Bagi Kepala Sekolah Sebagai alat pengukur keberhasilan program pendidikan di sekolah yang dipimpinnya. Sebagai sumber utama dalam merumuskan berbagai kebijakan sekolah khususnya dalam menentukan dan mengusahakan ketersediaan berbagai keperluan sarana dan prasarana untuk menunjang proses pendidikan. 4. Fungsi Bagi Para Pengawas (Supervisor) Bagi pengawas Standar Proses Pendidikan berfungsi sebagai pedoman dalam menetapkan bagian mana yang perlu disempurnakan atau diperbaiki oleh guru dalam pengelolaan proses pembelajaran.
b.      Keterkaitan Standar Proses Pendidikan Dengan Standar Lainnya
Standar proses pendidikan merupakan jantung dalam sistem pendidikan bagaimanapun bagusnya standar yang lain apabila tidak diimplementasikan dalam standar proses tidak akan berarti apa-apa. Guru mempunyai peran penting dalam implementasi Standar Proses Pendidikan. Pertama, pemahaman dan perencanaan program pendidikan. Kedua, pemahaman dalam desain dan implementasi strategi pembelajaran. Ketiga, pemahaman tentang evaluasi.
c.       Standar Proses Terdiri Dari Silabus dan RPP
Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang kegiatan pembelajaran, pengelolaan kelas, dan penilaian hasil belajar. Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indikator atau beberapa indikator untuk satu kali pertemuan atau lebih.

d.      Perbedaan Silabus dan RPP
1.      Dalam silabus tidak ada langkah-langkah pembelajaran.
2.      Silabus dibuat untuk satu semester.
3.      Dalam RPP terdapat langkah- langkah pembelajaran.
4.      RPP dibuat dalam satu pertemuan / Bab.

C.    PERMENDKKBUD NO  66 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDKAN
Dalam Permendikbud No.66 tahun 2013 akan berbicara tentang Standar Penilaian Pendidikan. Didalam standar Nasional Pendidikan ada 8 Standar yang harus diwujudkan dalam rangka standarisasi pelaksanaan pendidikan dan salah satunya adalah Standar Penilaian Pendidikan. Menilai merupakan bagian penting dalam setiap karya yang dihasilkan ini dengan tujuan agar mutu maupun kualitas pendidikan bisa dilihat dan diukur, baru kemudian dikembangkan. Dalam Standar Penilaian ini maka harus diperhatikan :
  1. Perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai berdasarkan prinsip-prinsip penilaian.
  2. Pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien dan sesuai dengan konteks sosial dan budaya
  3. Pelaporan Hasil penilaian peserta didik secara obyektif, akuntabel dan informatif
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasiuntuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup, penilaian autentik yang dilakukan secara komprehensif, Kemudian penilaian diri, ini dilakukan oleh peserta didikitu sendiri untuk merefleksi kemampuannya dengan kriteria yang telah ditentukan, Penilaian berbasis fortopolio yang mencakup sikap perilaku dan keterampila, bisa melalui individu maupun kelompok. Sesekali siswa atau peserta didik diajak keluar ruang kelas dalam menunaikan tugasnya, Selanjutnya penilaian bisa melalui ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan semester. dilanjutkan UTK (Ujian Tingkat Kompetensi), ini adalah pengukuran yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan (madrasah Masing-masing). Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK), diikuti ujian Nasional dan Ujian Sekolah.
Teknik dan instrumen penilaian 
  1. Penilaian Sikap yaitu dengan observasi, Penilaian diri, Penilaian Peserta dan Penilaian jurnal
  2. Penilaian Pengetahuan meliputi Tes Tertulis, Tes Lesan, dan Penugasan.
  3. Penilaian Keterampilan yang meliputi Tes Praktek, Tes Proyek, dan Penilaian portofolio.

A.     Prinsip-prinsip Penilaian dalam Kurikulum 2013
Dalam Lampiran Permen yang di atas, lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam penilaian hasil belajar peserta didik, harus meliputi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.        Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2.        Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran dan berkesinambungan.
3.        Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4.        Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5.        Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6.        Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK (Penilaian Acuan Kriteria) atau disebut juga PAP (Penilaian Acuan Patokan) merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
Imas dan Berlin (2014: 50) menambahkan penjelasan tentang KKM sebagai berikut:
1.        KKM tidak dicantumkan dalam rapor, melainkan pada buku penilaian guru.
2.        KKM maksimal 100%, KKM ideal 75%, Satuan Pendidikan (Sekolah) dapat menentukan KKM dibawah KKM ideal dengan secara bertahap ditingkatkan.
3.        Peserta didik yang belum mencapai KKM, diberi kesempatan mengikuti program remedial sepanjang semester yang bersangkutan.
4.        Peserta didik yang sudah mencapai atau melampaui KKM diberi program pengayaan.

B.     Ruang Lingkup, Teknik dan Instrumen Penilaian Kurikulum 2013
Imas dan Berlin (2014: 51-54) menjelaskan uraiannya tentang ruang lingkup, teknik dan instrument penilaian kurikulum 2013 sebagai berikut.
1)      Ruang Lingkup Penilaian Kurikulum 2013
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relative setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran atau kompetensi muatan atau kompetensi program dan proses.
2)      Teknik dan Instrumen Penilaian Kurikulum 2013
Teknik dan instrument yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan adalah sebagai berikut.
a.       Penilaian Kompetensi Sikap
Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri atau self assasment, penilaian “teman sejawat” (peer assasment) dan jurnal.
b.      Observasi
Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indicator perilaku yang diamati.
Kriteria instrument observasi:
1)      Mengukur aspek sikap (bukan pengetahuan atau keterampilan) yang dituntut pada Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
2)      Sesuai dengan kompetensi yang akan diukur.
3)      Memuat indicator sikap yang dapat diobservasi.
4)      Mudah atau feasible untuk digunakan.
5)      Dapat merekam sikap peserta didik.

c.       Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrument yang digunakan berupa lembar penilaian diri. Penggunaan teknik ini dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan kepribadian seseorang. Keuntungan penggunaan teknik penilaian diri dalam penilaian di kelas sebagai berikut:
1)      Dapat menumbuhkan rasa percaya diri peserta didik, karena mereka diberi kepercayaan untuk menilai dirinya sendiri;
2)      Peserta didik menyadari kekuatan dan kelemahan dirinya, karena ketika melakukan penilaian, harus melakukan introspeksi terhadap kekuatan dan kelemahan dirinya;
3)      Dapat mendorong, membiasakan dan melatih peserta didik untuk berbuat jujur, karena mereka dituntut untuk jujur dan objektif dalam melakukan penilaian.
Kriteria instrument penilaian diri sebagai berikut:
1)      Kriteria penilaian dirumuskan secara sederhana namun jelas dan tidak bermakna ganda.
2)      Bahasa lugas dan dapat dipahami peserta didik.
3)      Menggunakan format sederhana yang mudah dipahami peserta didik.
4)      Menunjukkan kemampuan peserta didik dalam situasi yang nyata atau sebenarnya.
5)      Mengungkapkan kekuatan dan kelemahan capaian kompetensi peserta didik.
6)      Bermakna, mengarahkan peserta didik untuk memahami kemampuannya.
7)      Mengukur target kemampuan yang akan diukur (valid)
8)      Memuat indikator kunci atau indikator essensial yang menunjukkan kemampuan yang akan diukur.
9)      Memetakan kemampuan peserta didik dari yang rendah sampai tertinggi.

Penilaian antar peserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrument yang digunakan berupa lembar penilaian antar peserta didik. Adapun kriteria instrument penilaian antarteman adalah sebagai berikut:
1)            Sesuai dengan kompetensi atau indikator yang akan diukur.
2)            Indikator dapat dilakukan melalui pengamatan peserta didik.
3)            Kriteria penilaian dirumuskan secara sederhana, namun jelas dan tidak berpotensi munculnya penafsiran makna ganda atau berbeda.
4)            Menggunakan bahasa lugas yang dapat dipahami peserta didik.
5)            Menggunakan format sederhana dan mudah digunakan oleh peserta didik.
6)            Indikator menunjukkan sikap peserta didik dalam situasi yang nyata atau sebenarnya dan dapat diukur.
7)            Instrument dapat mengukur target kemampuan yang akan diukur (valid).
8)            Memuat indikator kunci atau essensial yang menunjukkan penguasaan satu kompetensi peserta didik.
9)            Mampu memetakan sikap peserta didik dari kemampuan pada level terendah sampai kemampuan tertinggi.
d.      Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku. Jurnal dapat memuat penilaian peserta didik terhadap aspek tertentu secara kronologis. Adapun kriteria jurnal sebagai berikut:
1)      Mengukur capaian kompetensi sikap yang penting.
2)      Sesuai dengan kompetensi dasar dan indikator.
3)      Menggunakan format sederhana dan mudah diisi atau digunakan.
4)      Dapat dibuat rekapitulasi tampilan sikap peserta didik secara kronologis.
5)      Memungkinkan untuk dilakukannya pencatatan yang sistematis, jelas dan komunikatif.
6)      Format pencatatan memudahkan dalam pemaknaan terhadap tampilan sikap peserta didik.
7)      Menuntun guru untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan peserta didik.

Instrument yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah lembar pengamatan berupa daftar cek (checklist) atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik. Instrument penilaian harus memenuhi persyaratan substansi atau materi, konstruksi dan bahasa. Persyaratan substansi mempresentasikan kompetensi yang dinilai, persyaratan konstruksi memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrument yang digunakan dan persyaratan bahasa adalah penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

D.    PERMENDKKBUD NO  67 TAHUN 2013 TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

A.    KERANGKA DASAR KURIKULUM
1.      Landasan Filosofis
Landasan  filosofis  dalam  pengembangan  kurikulum  menentukan kualitas  peserta  didik  yang  akan  dicapai  kurikulum,  sumber  dan  isi dari  kurikulum,  proses  pembelajaran,  posisi  peserta  didik,  penilaian hasil  belajar,  hubungan  peserta  didik  dengan  masyarakat  dan lingkungan alam di sekitarnya.  
Kurikulum  2013  dikembangkan  dengan  landasan  filosofis  yang memberikan  dasar  bagi  pengembangan  seluruh  potensi  peserta  didik menjadi  manusia  Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. 
Pada  dasarnya  tidak  ada  satupun filosofi  pendidikan  yang  dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan  manusia yang  berkualitas.  Berdasarkan  hal  tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut.
a)      Pendidikan  berakar  pada  budaya  bangsa  untuk  membangun kehidupan  bangsa  masa  kini  dan masa  mendatang.  Pandangan  ini menjadikan  Kurikulum  2013  dikembangkan  berdasarkan  budaya bangsa  Indonesia  yang  beragam,  diarahkan  untuk  membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan.
b)      Peserta  didik  adalah  pewaris  budaya  bangsa  yang  kreatif.  Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang kehidupan di  masa  lampau adalah  sesuatu  yang  harus  termuat  dalam  isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. 
c)      Pendidikan ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan  kecemerlangan  akademik  melalui  pendidikan  disiplin  ilmu. Filosofi  ini  menentukan  bahwa  isi  kurikulum  adalah  disiplin  ilmu dan  pembelajaran  adalah  pembelajaran  disiplin  ilmu (essentialism). Filosofi  ini  mewajibkan  kurikulum  memiliki  nama  matapelajaran yang  sama  dengan  nama  disiplin  ilmu,  selalu  bertujuan  untuk mengembangkan  kemampuan  intelektual  dan  kecemerlangan akademik.
d)     Pendidikan  untuk  membangun  kehidupan  masa  kini dan  masa depan  yang  lebih  baik  dari  masa  lalu  dengan  berbagai  kemampuan intelektual,  kemampuan  berkomunikasi,  sikap  sosial,  kepedulian, dan  berpartisipasi untuk membangun  kehidupan  masyarakat  dan bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism).
2.      Landasan Teoritis
Kurikulum  2013  dikembangkan  atas teori  “pendidikan  berdasarkan standar”  (standard-based  education),  dan  teori  kurikulum  berbasis kompetensi  (competency-based  curriculum).  Pendidikan  berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara  yang  dirinci  menjadi standar  isi,  standar  proses,  standar kompetensi  lulusan,  standar  pendidik  dan  tenaga  kependidikan, standar  sarana  dan  prasarana,  standar  pengelolaan,  standar pembiayaan,  dan  standar  penilaian  pendidikan.  Kurikulum  berbasis kompetensi  dirancang  untuk  memberikan  pengalaman  belajar  seluas-luasnya  bagi  peserta  didik  dalam  mengembangkan  kemampuan  untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum  2013  menganut:  (1)  pembelajaan  yang  dilakukan guru (taught  curriculum)  dalam  bentuk  proses  yang  dikembangkan  berupa kegiatan  pembelajaran  di  sekolah,  kelas,  dan masyarakat;  dan  (2) pengalaman  belajar  langsung  peserta  didik  (learned-curriculum)  sesuai dengan  latar  belakang,  karakteristik,  dan  kemampuan  awal  peserta didik. Pengalaman  belajar  langsung  individual  peserta  didik  menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
3.      Landasan Yuridis, Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Undang-undang  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional;
c.       Undang-undang  Nomor  17  Tahun  2005  tentang  Rencana Pembangunan  Jangka  Panjang  Nasional,  beserta  segala  ketentuan yang  dituangkan  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah Nasional; dan
d.      Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional  Pendidikan sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Pemerintah  Nomor  32  Tahun  2013  tentang  Perubahan  Atas Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar Nasional Pendidikan.



B.  STRUKTUR KURIKULUM
1.      Kompetensi Inti
Kompetensi inti dirancang seiring  dengan  meningkatnya  usia  peserta didik  pada  kelas  tertentu.  Melalui kompetensi inti,  integrasi  vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1)      Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2)      Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3)      Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
4)      Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dapat dilihat pada Tabel berikut.
Tabel 1:  Kompetensi  Inti Kelas  I,  II,  dan  III Sekolah  Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
KOMPETENSI INTI  KELAS I
KOMPETENSI INTI  KELAS II
KOMPETENSI INTI KELAS III
1.    Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
1.     Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
1.Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya
2.    Memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
2.Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru
2.Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru dan tetangganya
3.    Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
3.Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
3.Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [mendengar, melihat, membaca] dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah dan di sekolah
4.Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
4.Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
4.Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

Tabel 2:  Kompetensi  Inti  Kelas  IV,  V,  dan  VI  Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
KOMPETENSI INTI KELAS IV
KOMPETENSI INTI KELAS V
KOMPETENSI INTI KELAS VI
1.Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya
1.Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
1.Menerima, menjalankan, dan  menghargai ajaran agama yang dianutnya.
2.    Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, danpercaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya
2.Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air.
2.Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air.
3.Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati dan  menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain
3.Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati,  menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda benda yang dijumpainya  di rumah, di sekolah dan tempat bermain
3.Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati,  menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain
4.Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
4.Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas,sistematis, logis dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
4.Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis, logis dan kritis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia


Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH INPUT, PROSES, OUTPUT DAN OUTCOME PENDIDIKAN

BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Masalah Pendidikan merupakan pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang untuk memdewasakan manusia atau meningkatkan potensi dan kecerdasan manusia baik untuk mengembangkan kecerdasan spiritual, emosional dan sosial melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Dalam pendidikan ada yang dinamakan input, proses, output dan outcome. Keempat aspek tersebut sangat penting dan saling berkesinambungan antara satu dengan yang lainnya. Sehingga keempat aspek tersebut tidak dapat dipisahkan dalam dunia pendidikan. Mengingat pentingnya pendidikan, banyak pendidik ataupun peserta didik yang tidak memperhatikan dan memahami input, proses, output dan outcome sehingga pendidik tidak mampu membuat peserta didiknya move on menuju arah lebih baik lagi. Dengan alasan ini, dirasa perlu untuk membahas tentang input, proses, output dan outcome untuk lebih memaknai hakikat belajar.         B. ...

MAKALAH ETIKA TEMAN SEJAWAT

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahawa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan dan memlihara hubngan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya. Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perilaku diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menun...