Skip to main content

MAKALAH KHAWARIJ DAN MURJI'AH


BAB. I
PENDAHULUAN

a)      Latar Belakang

Segapa puji bagi Allah SWT kami panjatkan, yang telah mencurahkan nikmat sehat Iman dan Islam yang tiada ukuranya. Serta tempat kami memohon perlindungan diri dari segala bentuk kejahatan dan semua yang menyesatkan.
Shalawat  beserta salam kami curah limpahkan kepada nabi tercinta Muhammad SAW. Yang telah rela tanpa balas jasa berjuang  membawa umat kepada jalan kebenaran yang diridhoi-Nya, demi mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Tidak lupa pula kepa keluarga dan sahabatnya dan semoga kita selaku umatnya mendapat syafaatnya di yaumil kiamah. Aamiin.
Khawarij dan Murji’ah merupakan dua kelompok yang lahir pada masa ke-Khalifahan Ali. Dua kelompok saling berselisih karena perbedaan sudut pandang dalam bertahkim. Dan hal ini di bahas dalam Ilmu Kalam, dengan Ilmu Klam kita akan mengetahui apa itu Khawarij dan murji’ah, apa yang melatar belakangi timbulnya kelompok  Khawarij dan Murji’ah, dan kenapa di antara mereka terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat !.

b)      Tujuan

Dalam mempelajari setiap mata kuliah pengkajian secara khusus, salah satunya dengan pembuatan naskah makalah yang bertujuan :
1).    Memenuhi salah satu sarat mata kuliah
2).    Menambah cakrawala pengetahuan terutama dalam Ilmu Kalam.
3).    Untuk menjadi motifasi dalma mengembangkan argumentasi yang dikonsentrasikan dalam masalah keagamaan.
4).    Untuk dijadikan kajian dan sumber refernsi bagi generasi yang akan datang
5).    Menjadikan motifasi untuk lebih meningkatkan dalam keimanan dan ketakwaan

BAB II
PEMBAHASAN

A.    KHAWARIJ

a.       Latar Belakang Kemunculan
Secara Etimologis kata Khawarij berasal dari bahasa Arab yaitu Kharaja yang berarti kelur, mjncul, timbul, atau memberontak. Hal inilah yang mendasari Syahrastani untuk menyebut Khawarij terhadap orang yang memberontak imam yang sah. Dari pengertian pula Khawarij dapat di artikan bahwa seiap umat Muslim yang ingin keluardari kesatuan umat Islam.
Adapun secara Terminologi Ilmu Kalam Khawarij yaitu suat sekte/kelompok/pengikut aliran Ali Bin Abi Thalib, yang mengeluarkan diri dari kelompok Ali karena ketidak sepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima tahkim pada perang siffin pada tahun 37H/648M sehingga munculah kelompok baru yaitu aliran Khawarij. Khawarij pada mulanya memandang Ali danpasukanya berada pada pihak yang benar karena Ali merupakan Khalifah yang sah yang telah di bai’at oleh umat Islam, sementara Muawiyyah berada pada pihak yang salahkarena telah memberontak khalifah yang sah. Sebenarnya Ali hampir memenangkan peperangan itu namun Ali menerima tipu daya licik ajakan damai Muawiyah, dan kemenangan itu raib.
Sebenarnya Ali telah mencium kelicikan itu, namun karena desakan Al-Asy’ats bin Qais, Mas’ud bin fudaki At-Tamami, Zaid bin Husein Ath-Tha’i ( ahli qurra ) beserta pasukan lainya, karena terpaksa Ali menerimanya kemuadianAli mengutus Al-Asytar ( koman pasukanya ) untuk menghentikan peperangan.
Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirm Abdullah bin Abbas sebagai deligasi juru damai, namun Khawarij menolaknya karena, karena Abdullah bin Abbas berasal dari kelompoknya sendiri. Kemudian Khawarij mengusulkan agar Aliu mengirm Abu Mussa Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab Allah. Hasil keputusan tahkim tersebut adalah menurunkan Ali dari jabatanya sebagai khalifah oleh pasukanya, dan mengangkat Muawiyah sebagai khalifah pengganti Ali, dan itu sangat mengesewakan bagi kaum Khawarij. Mereka membelot dengan mengatakan ‘mengapa kalian berhukum kepada manusia, tidak ada hukum selain hukum yang ada di sisi Allah’. Imam Ali menjawab ‘ itu ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan keliru’. Dan pada saai itu pila orang Khawarij keluar dari pasukan Ali dan menuju Hururiah. Mereka mengangkat Abdullah bin Shahab Ar-Rasyid sebagai pemimpin mereka, dan melanjutkan perlawan kepada Muawiyah dan Ali.

b.      Doktrin-doktrin popok Khawarij

Doktrin khawarij dapat dikatagorikan menjadi tiga katagori yaitu, politik, teologi dan sosial,
1.      Doktrin dari segi Polotik
a.       Khalifah atau imam harus di pilih secara bebas ole seluruh umat islam.
b.      Khalafah tidak harus dari keturunan bangsa Aeab. Dengan demikain setiap mukmin berhak mejadi khalifah apabial telah memenuhi syarat.
c.       Khalifah bersifat permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat islam. Apabila berbuat zalim ia wajib di jatuhkan bahkan di bunuh.
d.      Kalifah sebelum Ali ( Abu Bakar, Umar, dan Usman ) adalah sah. Tetapi setelah tahun ketujuh dari masa khalifahnya, Usman telah diangap menyeleweng.
e.       Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah arbitrase ( tahkim ) Ia dianggap telah menyelweng.
f.       Muawiyah dan Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga telah menyeleweng dan telah menjadi kafir
g.      Pasukan perang Jamal yang menyerang Ali juga telah kafir.

2.      Doktrin dari segi Teologi
a.       Seorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim dan harus di bunuh. Dan mereka menganggap seorang muslim menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang dianggap telah kafir dengan resiko ia harus dibunuh juga.
b.      Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Apabila tidak mau bergabung ia wajib diperang juga karena hidup dalam dar al-harb ( negara musuh ), sedang golongan mereka berada dalam dar al-Islam  ( negara Islam )
c.       Seorang harus menghindari dari pimpinan yang menyeleweng.
d.      Adanya wa’ad dan wa’id ( orang baik masuk surga dan orang yang jahat masuk neraka )

3.      Doktri dari segi Sosila
a.       Amar ma’ruf nahi munkar
b.      Memalingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang tampak mutasabihat (samar)
c.       Qur’an adalah mahluk
d.      Manusia bebas memutuskan perbuatanya bukan dari tuhan.

c.       Perkembangan Khawarij
Khawarij telah menjadikan imamah-khalifah ( politik ) sebagai sentral yang memicu timbulnya doktrin-doktrin teologis lainya. Radikalitas dan perbuatan kelompok khawarij lainya menyebabkan mereka sangat rentan pada perpecahan, baik secara internal maupun eksternal. Para pengamat berbeda pendapat tentang jumlah sekte. Al-Bagdadi mengatakan bahwa sekte ini telah terpecah menjadi 18 subsekte. Adapun Al-Asfarayani mengatakan bahwa sekte ini telah pecah menjadi 22 subsekte.
Nanum semua subsekte membicarakan persoalan hukum bagi orang yang berbuat dosa besar , apakah ia masih dianggap mukmin atau kafir. Sayangnya subsekte ini lebih bersifat praktis daripada teoritis, sehingga kriteri mukmin dan kafirnya seseorang tidak jelas. Tindakan yang tidak jelas itu merisaukan hati umat Islam sebab, dengan cap kafir yang di salah satu subsekte tertentu Khawarij, jiwa seseorang harus melayang, meskipun oleh subsekte lain masih dikategorikan mukmin. Bahkan, dikatakan bahwa jiwa seorang Yahudi dan Majusi lebih berharga dibanding dengan jiwa seorang mukmin. 

Harun Nasution mengidentifikasikan beberapa indikasi alirang yang dapat dikategorikan sebagainaliran Khawarij, yaitu sebagai berikut :
a.       Mudah mengafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka walaupun orang itu adalah penganut agama Islam.
b.      Islam yang benar adalah Islam yang mereka fahami dan amalkan, sedangkan Islam sebagaimana yang di fahami dan diamalkan oleh golongan lain tidaklah benar.
c.       Orang-orang Islam yang tersesat dan menjadi kafir perlu dibawa kembali ke Islam yang sebenarnya, yaitu Islam seperti yang mereka fahami dan amalkan.
d.      Karena pemerintahan dan ulama yang tidak sefaham dengan mereka dalah sesat, maka mereka memilih iman dari golongan mereka sendiri, yakni iman dalam arti pemuka agama dan pemuka pemirintahan
e.       Mereka bersifat panatik dalam paham dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan membunuh untuk mencapai tujuan mereka.


B.     AL-MURJI’AH

a.       Pengertian

Nama murji’ah di ambil dari kata irja atau arja’a yang artinya penundaan, penangguhan, dan pengharapan. Kata arja’a  juga mengandung arti pemberi harapan/motivasi bagi orang yang melakukan dosa besar untuk bertobat mendapat pengampunan dan Rahmat dari Allah SWT. Selain itu, arja’a juga mengandung arti yang lain yaitu meletakan di belakang atau mengemudikan, yaitu orang yang mengemudikan amal dari iman.
Dilihat dari bebrbagai pengertia di atas bahwa Murji’ah dapat di simpulkan yaitu orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa, yakni Ali dan Muawiyah serta pasukanya masing-masing ke hari kiamat kelak.

b.      Latar belakang kemunculan Murji’ah

Mengenai hal ini, terdapat beberapa teori yang melatarbelakangi munculnya Murji’ah di antaranya :

1.      Irja atau arja merupakan gagasan yang di kembangkan oleh para sahabat yang bertujuan untuk menjamin persatuandan kesatuan bagi umat islam ketika terjadi pertikaian politik dan untuk menghindari sektarianisme. Dan Murji’ah lahir bersamaan dengan lahirnya Syiah dan Khawarij, yang merupakan musuh besar bagi Murji’ah
2.      Murji’ah muncul ketika terjadi pertikaian anta Ali dan Muawiyah ( perang siffin ) kemudian dari pertikaian tersebut dilakukanlah tahkim ( arbitrasen ) atas usulan seorang kaki tangan Muawiyah yaitu Amr Bin Ash. Dari tahkim tersebut kelompok Ali terpecah menjadi dua bagian yaitu kelompok yanh pro dan kontra.
·         Kelompok kontra yakni kubu Khawarij menyatakan mereka keluar dari Ali. Mereka berpandangan bahwa tahkim ini bertentangan dengan Al-Qur’an, dalam artian bertahkim tidak sesuai Al-Qur’an. Oleh sebab itu mereka berpendapat bahwa melakukan tahkim itu dosa besar sama halnya seperti perbuatan dosa besar lainya seperti zina, riba, membunuh tanpa alasan, fitnah, dan durhaka, maka mereka dihukumi sebagai kafir dan berhak untuk di bunuh.
·         Kelompok pro yaitu kubu Murji’ah, kelompok ini sangat menentang terhadap Khowarij. Mereka menyatakan bahwa melakukan dosa besar tetap mukmin dan tidak kafir, sementara dosanya diserahkan kepada Allah, apakah mereka akan mendapatkan siksaan atau  ampunan.

3.      Murji’ah atau irja yang merupakan gagsan muncul pertama kali yang diperlihatkan oleh cucu Ali Bi Abi Thalib yaitu Al-Hasan bin Muhammad Al-hanafiyah sebagai gerakan politik pada tahun 695, dalam surat pendeknya. Dalam surat pendeknya, Al-Hasan menunjukan sikap politnya dengan mengatakan “ kita mengakui Abu Bakar dan Usman, tetapi menangguhkan keputusan atas persoalan yeng terjadi pada konflik sipil pertama yang melibatkan Usman, Ali dan Zubayr ( seorang tokoh pembelot ke Mekah ).  Dengan sikap politiknya Al-Hasan menanggapi perpecahan umat Islam. Kemudian Ia mengelak berdampingan dengan kelompok Syiah revolusioner yang terlampau menangguhkan Ali dengan pengikutnya. Serta menjauhkan diri dari Khawarij yang menolak mengakui kekhalifahan Muawiyah dengan alasan bahwa ia adalah keturunan si pendosa Usman.   
c.       Doktrin-doktin Murji’ah
Pada dasarnya ajaran pokok Murji’ah bersumber dari gagasan atau doktrin irja atau arja yang diaplikasikan dalam banyak persoalan baik secara teologis maupun politik. Dalam bidang politik sering diimplementasikan dengan sikap yang netral atau non blok, dan sikap ini selalu mereka ekspresikan dengan sikap diam. Dan hal itulah yang menyebabkan kaum Murji’ah di sebut dengan kolompok bungkam ( thequeietist ), yang akhirnya berimplikasi sangat jauh sehingga membuat Murji’ah selalu diam dalam pesoalan politik.
Dalam bidang teologi, pada perkembangan selanjutnya, persoalan-persoalan yang ditanggapinya semakin kompleks yang mencakup :
· Iman
· Kufur
· Dosa besar dan Ringan ( mortal and venial sains)
· Tauhid
· Tafsir Al-Qur’an
· Eskatologi
· Penganpunan atas dosa besar
· Hukum atas dosa ( punishment of sins )
·    Kafir ( infidlel ) dikalangan generasi awal islam
·   Tobat ( redres of wrong )
·   Hakikat Al-Qur’an
·   Nama dan sifat Allah
·   Ketentuan Tuhan ( presestination)
· Kemaksuman nabi (the impeccability of the profhet )

Berkaitan dengan ini, W. Montgomery Watt merincinya sebagai berikut,
1.      Penangguhan keputusan terhadap Ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskannya di akhirat kelak
2.      Penangguhan Ali untuk menduduki ranking ke empat dalam peringkat Al-khalifah Ar-Rasyidun
3.      Pemberian harapan (giving of hove ) terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat Allah.
4.      Doktrin-doktrin Murji’ah menyerupai ajaran ( Madzhab ) para skeptis dan Empiris dari kalangan helenis.
Masih berkaitan dengan doktrin teologi, Harun Nasution menyebubutkan empat ajaran pokok yaitu ‘
1.      Menunda hukuman atas Ali, Muawiyah, Amr bin Ash dan Abu Musa Al-Asy’ary yang terlibat tahkim dan menyerahkanya kepada Allah di hari kiamat kelak
2.      Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar
3.      Meletakkan ( pentingnya ) iman daripada amal
4.      Memberikan pengharapan bagi muslim yang berdosa besar untuk memproleh ampunan dan rahmat Allah.
Sementara itu, Abu A’ Ia Al-Almaududi menyebutkan bahwa ada dua doktrin atau ajaran pokok Murji’ah yaitu:
1.      Iman adalah percaya kepada Allah dan Rasul-Nya saja. Adapun amal dan perbuatan tidak merupakan suatu keharusan bagi adanya iman. Berdasarkanhai ini, seseorang tetap dianggap mukmin walaupun meninggalkan perbuatan yang difardukan dan melakukan dosa besar.
2.      Dasar keselamatan adalah iman semata. Selama masih ada iman dalam hati, setiap maksiat tidak mendatangkan madarat ataupun gangguan atas seseorang. Untuk mendapatkan ampunan, manusai haya cukup dengan menjauhkan syirik dan mati dalam keadaan akidah tauhid.
d.      Sekte-sekte Murji’ah
Kemunculan sekte dalam kelompok Murji’ah dipicu oleh pebedaan pendapat dikalangan para pendukun Murji’ah itu sendiri. Para pengamat menglasifikasikan sekte-sekte murji’ah terdapat problem yang cukup mendasar,yaitu adanya tokoh aliran pemikiran tertentu yang diklaim oleh seseorang pengamat sebagai pengikut Murji’ah tetapi tidak diklaim oleh pengamat lain. Tokoh yang dimaksud adalah Washil bin Atha dari Mu’tazilah dan Abu Hanifah dari Ahlu Sunnah.
Dalam buku Erly Islam halaman 181 yang dikutip oleh Watt menyebutkan sekte-sekte Murji’ah sebagai berikut :
1.      Murji’ah – Khawarij
2.      Murji’ah – Qodariah
3.      Murji’ah – Jabariah
4.      Murji’ah Murni
5.      Murji’ah Sunni ( Abu Hanifah )
Semenentara itu dalam buku Tayyarat Al-fikr Al-Islamy yang dikutip oleh Muhammad Imrah menyatakan ada 12 sekte Murji’ah yaitu :
1.      Al-Jahmiyah pengikut Jahnm bin Shufwan
2.      Ash-Shalihiyah pengikut Abu Musa Ash-Shalahi
3.      Al-Yunusiyah pengikut Yunus As-Sumary
4.      As-Samariyah pengikut Abu Samar
5.      Asy-Saubaniyyah pengikut Abu Syauban
6.      Al-Ghailaniyah pengikut Abu Marwan Al-Ghalani bin Marwan Ad-Dimsyaqy
7.      An-Najariah pengikut Al-Husain bin Muhammad An-Najr
8.      Al-Hanafiyah pengikut Abu Haifah An-Nu’man
9.      Asy-Syabibiyah pengikut Muhammad bin Syabib
10.  Al-Mu’aziyah pengikut Muadz Ath-Thaumi
11.  Al-Murisiyah pengikut Basr Al-Murisy
12.  Al-Karamiyah pengikut Muhammad bin Karam As-Sijistany
Sementara itu Harun Nasution mengklasifikasikan ada dua sekte aliran Murji’ah yaitu golongan Moderat dan golongan Ekstrim.
a.       Golongan Moderat berpendirian bahwa pendosa besar tetap mukmin, tidak kafir, tidak pula kekal dalam neraka. Mereka akan disiksa sesuai dengan seberapa besar dosa yang mereka perbuat dan apabila Allah mengampuninya maka ia tidak disiksa sama sekali. Menurut mereka Iman adalah pengetahuan tentang Tuahan dan Rasull-Nya serta apa saja yang datang dari-Nya namus secara garis besar. Baginya iman tiak bertambah dan tidak berkurang, serta tidak ada perbedaan antara manusia dalam hal ini. Penggagas hal ini adalah Al-Hasan Bin Muhammad bin Ali bin Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan beberapa ahli hadis
b.      Adapun yang termasuk golongan Ekstrem adalah
·         Jahmiyah yaitu kelompok Jahm bin Shafwan mereka berpandangan bahwa mereka yang percaya pada Tuhan dan menyatakan kekufuranya secara lisan tidaklah kafir, karena iman dan kufur itu tempatnya dalam hati bukan pada dalam bagian tubuh lainya.
·         Shahiliyah yaitu kelompok Abu Hasan Ash-Shahili, mereka berpendapat bahwa iman adalah mengetahu Tuhan, sedangkan kufur adalah tidak tahu Tuhan. Yang disebut dengan Ibadah adalah iman kepada-Nya dalam artian mengetahui Tuhan. Sedangkan salat, puasa, zakat dan hajji bukan lah bentuk ibadah, melainkan sekedar menggambarkan kepatuhan.
·         Yunusiyah dan Ubaidiyah mereka berpendapat bahwa melakukan maksiat atau perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang. Mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan jahat lainya yang dikerjakan tidaklah merugikan, dalam hal ini Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa perbuatan jahat, banyak atau sedikit, tidak meerusak iman seseorang sebagai musyrik (politheis )
·         Hasaniyah menyebutkan jika seorang berkata ‘ saya tahu bahwa Tuahan melarang makan babi, tetapi saya tidak tehu bbahwa babi yang diharamkan itu adalah kambing ini’, maka orang tersebut tetap mukmin tidak kafir.

BAB III
PENUTUP
a)      KESIMPULAN
Khawarij dan Murji’ah merupakan dua golongan yang saling berselisih kerena perbedaan pendapat, mereka terbentuk tidak setuju setelah  terjadinya tahkim ( arbitrase ) yany dilaukan Ali dengan Muawiyah ( dalam perang siffin ). Khawarij berpendapat bahwa seseorang mukmin yangmelakukan dosa besar di cap sebagai kafir tidak mukmin lagi dan diharuskan untuk dibunuh, dan orang mukmin yang tidak membunuh orang yangtelah kafir, maka dia juga termasuk kafir dan diharuskan untuk dibunuh. Sedangkan Murji’ah berpandangan bahwa mukmin yang berbuat dosa tetap mukmin dan tidak kafir, dan mereka memberi harapan bagi pendosa besar untuk mendapat ampunan dan rahmat dari Allah.
b)      SARAN
Alhamdulillah atas segala petunjuk dan bimbingan-Nya kami dapat menyelesaikan makalh ini. Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung dalam pembuatan makalah ini.
Dan kami mohon maaf yang sebesar-esarnya apabila dalam pembuatan makalah ini terdapat banyak kekurangan. Kami berbesar hati untuk menerima kritikan dan saran yang membangun. Dan kami berharap makalah ini dapat bermanfaat untuk para pembaca. Amiin.







DAPTAR PUSTAKA
Rozak, Dr Abdul, Anwar, Drs Rosihon. Ilmu Klam untuk IAIN, STAIN, PTAIN. Bandung : Pustaka Setia





Comments

Popular posts from this blog

Tugas UAS Pengembangan Silabus PAI

PERMENDIKBUD NO 54, 65, 66, 67 TAHUN 2013 TENTANG KURIKULUM 13 A.     PERMENDKKBUD NO 54 TAHUN 2013 T ENTANG STANDAR KOPETENSI KELULUSAN Berkaitan dengan rencana pemberlakuan Kurikulum 2013,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menerbitkan peraturan baru yang  mengatur tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan.  Dalam peraturan tersebut antara lain dikemukakan bahwa: Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Sta...

MAKALAH INPUT, PROSES, OUTPUT DAN OUTCOME PENDIDIKAN

BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Masalah Pendidikan merupakan pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang untuk memdewasakan manusia atau meningkatkan potensi dan kecerdasan manusia baik untuk mengembangkan kecerdasan spiritual, emosional dan sosial melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Dalam pendidikan ada yang dinamakan input, proses, output dan outcome. Keempat aspek tersebut sangat penting dan saling berkesinambungan antara satu dengan yang lainnya. Sehingga keempat aspek tersebut tidak dapat dipisahkan dalam dunia pendidikan. Mengingat pentingnya pendidikan, banyak pendidik ataupun peserta didik yang tidak memperhatikan dan memahami input, proses, output dan outcome sehingga pendidik tidak mampu membuat peserta didiknya move on menuju arah lebih baik lagi. Dengan alasan ini, dirasa perlu untuk membahas tentang input, proses, output dan outcome untuk lebih memaknai hakikat belajar.         B. ...

MAKALAH ETIKA TEMAN SEJAWAT

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahawa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan dan memlihara hubngan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya. Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perilaku diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menun...