BAB. I
PENDAHULUAN
a)
Latar Belakang
Segapa puji bagi Allah SWT kami panjatkan, yang telah mencurahkan nikmat
sehat Iman dan Islam yang tiada ukuranya. Serta tempat kami memohon
perlindungan diri dari segala bentuk kejahatan dan semua yang menyesatkan.
Shalawat beserta salam kami
curah limpahkan kepada nabi tercinta Muhammad SAW. Yang telah rela tanpa balas
jasa berjuang membawa umat kepada jalan
kebenaran yang diridhoi-Nya, demi mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Tidak
lupa pula kepa keluarga dan sahabatnya dan semoga kita selaku umatnya mendapat
syafaatnya di yaumil kiamah. Aamiin.
Khawarij dan Murji’ah merupakan dua kelompok yang lahir pada masa
ke-Khalifahan Ali. Dua kelompok saling berselisih karena perbedaan sudut
pandang dalam bertahkim. Dan hal ini di bahas dalam Ilmu Kalam, dengan Ilmu
Klam kita akan mengetahui apa itu Khawarij dan murji’ah, apa yang melatar
belakangi timbulnya kelompok Khawarij
dan Murji’ah, dan kenapa di antara mereka terjadi perselisihan atau perbedaan
pendapat !.
b)
Tujuan
Dalam
mempelajari setiap mata kuliah pengkajian secara khusus, salah satunya dengan
pembuatan naskah makalah yang bertujuan :
1).
Memenuhi salah satu sarat mata
kuliah
2).
Menambah cakrawala pengetahuan
terutama dalam Ilmu Kalam.
3).
Untuk menjadi motifasi dalma
mengembangkan argumentasi yang dikonsentrasikan dalam masalah keagamaan.
4).
Untuk dijadikan kajian dan sumber
refernsi bagi generasi yang akan datang
5).
Menjadikan motifasi untuk lebih
meningkatkan dalam keimanan dan ketakwaan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KHAWARIJ
a.
Latar
Belakang Kemunculan
Secara Etimologis kata Khawarij berasal dari bahasa Arab
yaitu Kharaja yang berarti kelur, mjncul, timbul, atau memberontak. Hal
inilah yang mendasari Syahrastani untuk menyebut Khawarij terhadap orang yang
memberontak imam yang sah. Dari pengertian pula Khawarij dapat di artikan bahwa
seiap umat Muslim yang ingin keluardari kesatuan umat Islam.
Adapun secara Terminologi Ilmu Kalam Khawarij yaitu suat
sekte/kelompok/pengikut aliran Ali Bin Abi Thalib, yang mengeluarkan diri dari
kelompok Ali karena ketidak sepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima tahkim
pada perang siffin pada tahun 37H/648M sehingga munculah kelompok
baru yaitu aliran Khawarij. Khawarij pada mulanya memandang Ali danpasukanya
berada pada pihak yang benar karena Ali merupakan Khalifah yang sah yang telah
di bai’at oleh umat Islam, sementara Muawiyyah berada pada pihak yang
salahkarena telah memberontak khalifah yang sah. Sebenarnya Ali hampir
memenangkan peperangan itu namun Ali menerima tipu daya licik ajakan damai
Muawiyah, dan kemenangan itu raib.
Sebenarnya Ali telah mencium kelicikan itu, namun karena desakan
Al-Asy’ats bin Qais, Mas’ud bin fudaki At-Tamami, Zaid bin Husein Ath-Tha’i (
ahli qurra ) beserta pasukan lainya, karena terpaksa Ali menerimanya
kemuadianAli mengutus Al-Asytar ( koman pasukanya ) untuk menghentikan
peperangan.
Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirm Abdullah bin
Abbas sebagai deligasi juru damai, namun Khawarij menolaknya karena, karena
Abdullah bin Abbas berasal dari kelompoknya sendiri. Kemudian Khawarij mengusulkan
agar Aliu mengirm Abu Mussa Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara
berdasarkan kitab Allah. Hasil keputusan tahkim tersebut adalah menurunkan Ali
dari jabatanya sebagai khalifah oleh pasukanya, dan mengangkat Muawiyah sebagai
khalifah pengganti Ali, dan itu sangat mengesewakan bagi kaum Khawarij. Mereka
membelot dengan mengatakan ‘mengapa kalian berhukum kepada manusia, tidak
ada hukum selain hukum yang ada di sisi Allah’. Imam Ali menjawab ‘ itu
ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan keliru’. Dan pada saai itu pila
orang Khawarij keluar dari pasukan Ali dan menuju Hururiah. Mereka mengangkat
Abdullah bin Shahab Ar-Rasyid sebagai pemimpin mereka, dan melanjutkan perlawan
kepada Muawiyah dan Ali.
b.
Doktrin-doktrin
popok Khawarij
Doktrin
khawarij dapat dikatagorikan menjadi tiga katagori yaitu, politik, teologi dan
sosial,
1.
Doktrin
dari segi Polotik
a.
Khalifah
atau imam harus di pilih secara bebas ole seluruh umat islam.
b.
Khalafah
tidak harus dari keturunan bangsa Aeab. Dengan demikain setiap mukmin berhak
mejadi khalifah apabial telah memenuhi syarat.
c.
Khalifah
bersifat permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan
syariat islam. Apabila berbuat zalim ia wajib di jatuhkan bahkan di bunuh.
d.
Kalifah
sebelum Ali ( Abu Bakar, Umar, dan Usman ) adalah sah. Tetapi setelah tahun
ketujuh dari masa khalifahnya, Usman telah diangap menyeleweng.
e.
Khalifah
Ali adalah sah tetapi setelah arbitrase ( tahkim ) Ia dianggap telah
menyelweng.
f.
Muawiyah
dan Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga telah menyeleweng dan telah
menjadi kafir
g.
Pasukan
perang Jamal yang menyerang Ali juga telah kafir.
2.
Doktrin
dari segi Teologi
a.
Seorang
yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim dan harus di bunuh. Dan mereka
menganggap seorang muslim menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim
lain yang dianggap telah kafir dengan resiko ia harus dibunuh juga.
b.
Setiap
muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Apabila tidak mau
bergabung ia wajib diperang juga karena hidup dalam dar al-harb ( negara
musuh ), sedang golongan mereka berada dalam dar al-Islam ( negara Islam )
c.
Seorang
harus menghindari dari pimpinan yang menyeleweng.
d.
Adanya
wa’ad dan wa’id ( orang baik masuk surga dan orang yang jahat
masuk neraka )
3.
Doktri
dari segi Sosila
a.
Amar
ma’ruf nahi munkar
b.
Memalingkan
ayat-ayat Al-Qur’an yang tampak mutasabihat (samar)
c.
Qur’an
adalah mahluk
d.
Manusia
bebas memutuskan perbuatanya bukan dari tuhan.
c.
Perkembangan
Khawarij
Khawarij telah menjadikan imamah-khalifah ( politik )
sebagai sentral yang memicu timbulnya doktrin-doktrin teologis lainya.
Radikalitas dan perbuatan kelompok khawarij lainya menyebabkan mereka sangat
rentan pada perpecahan, baik secara internal maupun eksternal. Para pengamat
berbeda pendapat tentang jumlah sekte. Al-Bagdadi mengatakan bahwa sekte ini
telah terpecah menjadi 18 subsekte. Adapun Al-Asfarayani mengatakan bahwa sekte
ini telah pecah menjadi 22 subsekte.
Nanum semua subsekte membicarakan persoalan hukum bagi orang yang
berbuat dosa besar , apakah ia masih dianggap mukmin atau kafir. Sayangnya
subsekte ini lebih bersifat praktis daripada teoritis, sehingga kriteri mukmin
dan kafirnya seseorang tidak jelas. Tindakan yang tidak jelas itu merisaukan
hati umat Islam sebab, dengan cap kafir yang di salah satu subsekte tertentu
Khawarij, jiwa seseorang harus melayang, meskipun oleh subsekte lain masih
dikategorikan mukmin. Bahkan, dikatakan bahwa jiwa seorang Yahudi dan Majusi
lebih berharga dibanding dengan jiwa seorang mukmin.
Harun Nasution mengidentifikasikan beberapa indikasi alirang yang
dapat dikategorikan sebagainaliran Khawarij, yaitu sebagai berikut :
a.
Mudah
mengafirkan orang yang tidak segolongan dengan mereka walaupun orang itu adalah
penganut agama Islam.
b.
Islam
yang benar adalah Islam yang mereka fahami dan amalkan, sedangkan Islam
sebagaimana yang di fahami dan diamalkan oleh golongan lain tidaklah benar.
c.
Orang-orang
Islam yang tersesat dan menjadi kafir perlu dibawa kembali ke Islam yang
sebenarnya, yaitu Islam seperti yang mereka fahami dan amalkan.
d.
Karena
pemerintahan dan ulama yang tidak sefaham dengan mereka dalah sesat, maka
mereka memilih iman dari golongan mereka sendiri, yakni iman dalam arti pemuka
agama dan pemuka pemirintahan
e.
Mereka
bersifat panatik dalam paham dan tidak segan-segan menggunakan kekerasan dan
membunuh untuk mencapai tujuan mereka.
B.
AL-MURJI’AH
a.
Pengertian
Nama murji’ah di ambil dari kata irja atau arja’a yang
artinya penundaan, penangguhan, dan pengharapan. Kata arja’a juga mengandung arti pemberi harapan/motivasi
bagi orang yang melakukan dosa besar untuk bertobat mendapat pengampunan dan
Rahmat dari Allah SWT. Selain itu, arja’a juga mengandung arti yang lain
yaitu meletakan di belakang atau mengemudikan, yaitu orang yang mengemudikan
amal dari iman.
Dilihat dari bebrbagai pengertia di atas bahwa Murji’ah dapat
di simpulkan yaitu orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang
bersengketa, yakni Ali dan Muawiyah serta pasukanya masing-masing ke hari
kiamat kelak.
b.
Latar
belakang kemunculan Murji’ah
Mengenai hal ini, terdapat beberapa teori yang melatarbelakangi
munculnya Murji’ah di antaranya :
1.
Irja
atau arja merupakan gagasan yang di kembangkan oleh para
sahabat yang bertujuan untuk menjamin persatuandan kesatuan bagi umat islam
ketika terjadi pertikaian politik dan untuk menghindari sektarianisme. Dan
Murji’ah lahir bersamaan dengan lahirnya Syiah dan Khawarij, yang merupakan
musuh besar bagi Murji’ah
2.
Murji’ah
muncul ketika terjadi pertikaian anta Ali dan Muawiyah ( perang siffin ) kemudian
dari pertikaian tersebut dilakukanlah tahkim ( arbitrasen ) atas usulan
seorang kaki tangan Muawiyah yaitu Amr Bin Ash. Dari tahkim tersebut kelompok
Ali terpecah menjadi dua bagian yaitu kelompok yanh pro dan kontra.
·
Kelompok
kontra yakni kubu Khawarij menyatakan mereka keluar dari Ali. Mereka
berpandangan bahwa tahkim ini bertentangan dengan Al-Qur’an, dalam artian
bertahkim tidak sesuai Al-Qur’an. Oleh sebab itu mereka berpendapat bahwa
melakukan tahkim itu dosa besar sama halnya seperti perbuatan dosa besar lainya
seperti zina, riba, membunuh tanpa alasan, fitnah, dan durhaka, maka mereka
dihukumi sebagai kafir dan berhak untuk di bunuh.
·
Kelompok
pro yaitu kubu Murji’ah, kelompok ini sangat menentang terhadap Khowarij.
Mereka menyatakan bahwa melakukan dosa besar tetap mukmin dan tidak kafir,
sementara dosanya diserahkan kepada Allah, apakah mereka akan mendapatkan
siksaan atau ampunan.
3.
Murji’ah
atau irja yang merupakan gagsan muncul pertama kali yang diperlihatkan oleh
cucu Ali Bi Abi Thalib yaitu Al-Hasan bin Muhammad Al-hanafiyah sebagai gerakan
politik pada tahun 695, dalam surat pendeknya. Dalam surat pendeknya, Al-Hasan
menunjukan sikap politnya dengan mengatakan “ kita mengakui Abu Bakar dan
Usman, tetapi menangguhkan keputusan atas persoalan yeng terjadi pada konflik
sipil pertama yang melibatkan Usman, Ali dan Zubayr ( seorang tokoh
pembelot ke Mekah ). Dengan sikap
politiknya Al-Hasan menanggapi perpecahan umat Islam. Kemudian Ia mengelak
berdampingan dengan kelompok Syiah revolusioner yang terlampau
menangguhkan Ali dengan pengikutnya. Serta menjauhkan diri dari Khawarij yang
menolak mengakui kekhalifahan Muawiyah dengan alasan bahwa ia adalah keturunan
si pendosa Usman.
c.
Doktrin-doktin
Murji’ah
Pada dasarnya ajaran pokok Murji’ah bersumber dari gagasan atau
doktrin irja atau arja yang diaplikasikan dalam banyak persoalan baik secara
teologis maupun politik. Dalam bidang politik sering diimplementasikan dengan
sikap yang netral atau non blok, dan sikap ini selalu mereka ekspresikan dengan
sikap diam. Dan hal itulah yang menyebabkan kaum Murji’ah di sebut dengan
kolompok bungkam ( thequeietist ), yang akhirnya berimplikasi sangat
jauh sehingga membuat Murji’ah selalu diam dalam pesoalan politik.
Dalam bidang teologi, pada perkembangan selanjutnya,
persoalan-persoalan yang ditanggapinya semakin kompleks yang mencakup :
|
· Iman
· Kufur
· Dosa besar dan Ringan ( mortal and
venial sains)
· Tauhid
· Tafsir Al-Qur’an
· Eskatologi
· Penganpunan atas dosa besar
· Hukum atas dosa ( punishment of
sins )
|
· Kafir ( infidlel ) dikalangan
generasi awal islam
· Tobat ( redres of wrong )
· Hakikat Al-Qur’an
· Nama dan sifat Allah
· Ketentuan Tuhan ( presestination)
· Kemaksuman nabi (the
impeccability of the profhet )
|
Berkaitan dengan ini, W. Montgomery Watt merincinya sebagai
berikut,
1.
Penangguhan
keputusan terhadap Ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskannya di akhirat kelak
2.
Penangguhan
Ali untuk menduduki ranking ke empat dalam peringkat Al-khalifah Ar-Rasyidun
3.
Pemberian
harapan (giving of hove ) terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk
memperoleh ampunan dan rahmat Allah.
4.
Doktrin-doktrin
Murji’ah menyerupai ajaran ( Madzhab ) para skeptis dan Empiris dari kalangan
helenis.
Masih berkaitan dengan doktrin teologi, Harun Nasution
menyebubutkan empat ajaran pokok yaitu ‘
1.
Menunda
hukuman atas Ali, Muawiyah, Amr bin Ash dan Abu Musa Al-Asy’ary yang terlibat
tahkim dan menyerahkanya kepada Allah di hari kiamat kelak
2.
Menyerahkan
keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar
3.
Meletakkan
( pentingnya ) iman daripada amal
4.
Memberikan
pengharapan bagi muslim yang berdosa besar untuk memproleh ampunan dan rahmat
Allah.
Sementara itu, Abu A’ Ia Al-Almaududi menyebutkan bahwa ada dua
doktrin atau ajaran pokok Murji’ah yaitu:
1.
Iman
adalah percaya kepada Allah dan Rasul-Nya saja. Adapun amal dan perbuatan tidak
merupakan suatu keharusan bagi adanya iman. Berdasarkanhai ini, seseorang tetap
dianggap mukmin walaupun meninggalkan perbuatan yang difardukan dan melakukan
dosa besar.
2.
Dasar
keselamatan adalah iman semata. Selama masih ada iman dalam hati, setiap
maksiat tidak mendatangkan madarat ataupun gangguan atas seseorang. Untuk
mendapatkan ampunan, manusai haya cukup dengan menjauhkan syirik dan mati dalam
keadaan akidah tauhid.
d.
Sekte-sekte
Murji’ah
Kemunculan sekte dalam kelompok Murji’ah dipicu oleh pebedaan
pendapat dikalangan para pendukun Murji’ah itu sendiri. Para pengamat
menglasifikasikan sekte-sekte murji’ah terdapat problem yang cukup
mendasar,yaitu adanya tokoh aliran pemikiran tertentu yang diklaim oleh
seseorang pengamat sebagai pengikut Murji’ah tetapi tidak diklaim oleh pengamat
lain. Tokoh yang dimaksud adalah Washil bin Atha dari Mu’tazilah dan Abu
Hanifah dari Ahlu Sunnah.
Dalam buku Erly Islam halaman 181 yang dikutip oleh Watt
menyebutkan sekte-sekte Murji’ah sebagai berikut :
1.
Murji’ah –
Khawarij
2.
Murji’ah –
Qodariah
3.
Murji’ah –
Jabariah
4.
Murji’ah Murni
5.
Murji’ah Sunni
( Abu Hanifah )
Semenentara itu dalam buku Tayyarat Al-fikr Al-Islamy yang dikutip
oleh Muhammad Imrah menyatakan ada 12 sekte Murji’ah yaitu :
1.
Al-Jahmiyah pengikut
Jahnm bin Shufwan
2.
Ash-Shalihiyah pengikut
Abu Musa Ash-Shalahi
3.
Al-Yunusiyah pengikut
Yunus As-Sumary
4.
As-Samariyah pengikut
Abu Samar
5.
Asy-Saubaniyyah
pengikut Abu Syauban
6.
Al-Ghailaniyah pengikut
Abu Marwan Al-Ghalani bin Marwan Ad-Dimsyaqy
7.
An-Najariah pengikut
Al-Husain bin Muhammad An-Najr
8.
Al-Hanafiyah pengikut
Abu Haifah An-Nu’man
9.
Asy-Syabibiyah pengikut
Muhammad bin Syabib
10. Al-Mu’aziyah pengikut Muadz Ath-Thaumi
11. Al-Murisiyah pengikut Basr Al-Murisy
12. Al-Karamiyah pengikut Muhammad bin Karam
As-Sijistany
Sementara itu Harun Nasution mengklasifikasikan ada dua sekte
aliran Murji’ah yaitu golongan Moderat dan golongan Ekstrim.
a.
Golongan
Moderat berpendirian bahwa pendosa besar tetap mukmin, tidak kafir, tidak pula
kekal dalam neraka. Mereka akan disiksa sesuai dengan seberapa besar dosa yang
mereka perbuat dan apabila Allah mengampuninya maka ia tidak disiksa sama
sekali. Menurut mereka Iman adalah pengetahuan tentang Tuahan dan Rasull-Nya
serta apa saja yang datang dari-Nya namus secara garis besar. Baginya iman tiak
bertambah dan tidak berkurang, serta tidak ada perbedaan antara manusia dalam
hal ini. Penggagas hal ini adalah Al-Hasan Bin Muhammad bin Ali bin Thalib, Abu
Hanifah, Abu Yusuf, dan beberapa ahli hadis
b.
Adapun
yang termasuk golongan Ekstrem adalah
·
Jahmiyah
yaitu kelompok Jahm bin Shafwan mereka berpandangan bahwa mereka
yang percaya pada Tuhan dan menyatakan kekufuranya secara lisan tidaklah kafir,
karena iman dan kufur itu tempatnya dalam hati bukan pada dalam bagian tubuh
lainya.
·
Shahiliyah
yaitu kelompok Abu Hasan Ash-Shahili, mereka berpendapat bahwa iman
adalah mengetahu Tuhan, sedangkan kufur adalah tidak tahu Tuhan. Yang disebut
dengan Ibadah adalah iman kepada-Nya dalam artian mengetahui Tuhan. Sedangkan
salat, puasa, zakat dan hajji bukan lah bentuk ibadah, melainkan sekedar
menggambarkan kepatuhan.
·
Yunusiyah
dan Ubaidiyah mereka berpendapat bahwa melakukan maksiat
atau perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang. Mati dalam iman,
dosa-dosa dan perbuatan jahat lainya yang dikerjakan tidaklah merugikan, dalam
hal ini Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa perbuatan jahat, banyak atau
sedikit, tidak meerusak iman seseorang sebagai musyrik (politheis )
·
Hasaniyah
menyebutkan jika seorang berkata ‘ saya tahu bahwa Tuahan
melarang makan babi, tetapi saya tidak tehu bbahwa babi yang diharamkan itu
adalah kambing ini’, maka orang tersebut tetap mukmin tidak kafir.
BAB III
PENUTUP
a)
KESIMPULAN
Khawarij dan Murji’ah merupakan dua golongan yang saling berselisih
kerena perbedaan pendapat, mereka terbentuk tidak setuju setelah terjadinya tahkim ( arbitrase ) yany dilaukan
Ali dengan Muawiyah ( dalam perang siffin ). Khawarij berpendapat bahwa seseorang
mukmin yangmelakukan dosa besar di cap sebagai kafir tidak mukmin lagi dan
diharuskan untuk dibunuh, dan orang mukmin yang tidak membunuh orang yangtelah
kafir, maka dia juga termasuk kafir dan diharuskan untuk dibunuh. Sedangkan Murji’ah
berpandangan bahwa mukmin yang berbuat dosa tetap mukmin dan tidak kafir, dan
mereka memberi harapan bagi pendosa besar untuk mendapat ampunan dan rahmat
dari Allah.
b)
SARAN
Alhamdulillah atas segala petunjuk dan bimbingan-Nya kami dapat
menyelesaikan makalh ini. Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
yang telah mendukung dalam pembuatan makalah ini.
Dan kami mohon maaf yang sebesar-esarnya apabila dalam pembuatan
makalah ini terdapat banyak kekurangan. Kami berbesar hati untuk menerima
kritikan dan saran yang membangun. Dan kami berharap makalah ini dapat
bermanfaat untuk para pembaca. Amiin.
DAPTAR PUSTAKA
Rozak, Dr Abdul, Anwar, Drs Rosihon. Ilmu Klam untuk IAIN,
STAIN, PTAIN. Bandung : Pustaka Setia
Comments
Post a Comment