BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagaimana yang kita ketahui, Islam
adalah agama yang paling sempurna, agama keselamatan, yang dari padanya telah
sempurna segala ketentuan yang menjadi rambu-rambu dalam menjalani kehidupan.
Bagi yang ingin selamat dunia akhirat maka ia harus taat pada semua rambu dan
tunduk pada segala ketentuan. Oleh karena itu dalam kehidupan sehari-hari,
praktek berislam harus kita kita laksanakan dalam berbagai aspek, termasuk
dalam urusan pinjam meminjam (‘Ariyah).
Sebagaimana yang kita lihat kondisi
zaman semakin lama semakin tidak teratur, antara yang boleh dan yang dilarang
sudah semakin samar, yang halal dan yang haram semakin tipis. Ditambah lagi
dengan manusianya yang menyepelekan hal-hal yang sudah ada aturannya dan
menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang ia inginkan, seperti
meminjam tanpa izin pemiliknya, dst. Maka dari itu kita sebagai muslim yang
taat terhadap ketentuan agama Islam harus memperhatikan hal-hal yang sudah
ditetapkan oleh agama kita dan tidak menyepelekan peraturan-peraturan agama.
Seperti kita ketahui, dalam
ketentuan ‘Ariyah ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya Al-Mu’ir
dan Al-Musta’ir adalah orang yang berakal dan dapat bertindak atas nama hukum,
tidak diperkenankan orang yang hilang akal melakukan akad ‘Ariyah, barang yang
dipinjam bukan jenis barang yang apabila dimanfaatkan akan habis atau musnah,
seperti makanan, minuman. Jadi hanya diperbolehkan meminjam barang yang utuh
dan tidak musnah contohnya buku atau barang lain yang dapat dimanfaatkan oleh
peminjam.
Untuk
itu dalam makalah ini kami membahas mengenai ‘Ariyah (pinjam meminjam) dan
segala ruang lingkupnya, sehingga kita bisa memahami dan menjadikannya sebagai
pedoman yang benar untuk melakukan transaksi dalam proses pinjam meminjam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian ‘ariyah?
2.
Apa
dasar hukum meminjamkan?
3.
Apa
saja rukun meminjam?
4.
Bagaimana
cara mengambil manfaat barang yang dipinjam?
5.
Bagaimana
jika barang yang dipinjam hilang?
6.
Bagaimana
cara mengembalkan yang dipinjam?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
serta memahami dan mendalami pengertian ‘ariyah
2.
Mengetahui
serta memahami dan mendalami dasar hukum meminjamkan
3.
Mengetahui
serta memahami dan mendalami rukun meminjam
4.
Mengetahui
serta memahami dan mendalami cara mengambil manfaat barang yang dipinjam
5.
Mengetahui
serta memahami dan mendalami jika barang yang dipinjam hilang
6.
Mengetahui
serta memahami dan mendalami cara mengembalikan yang dipinjam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian ‘Ariyah
‘Ariyah ialah
memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya
dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dikembalikan lagi zat barang tersebut.
Setiap yang mungkin dikembalikan manfaatnya dengan tidak merusak zat barang
itu, boleh dipinjam atau dipinjamkan.
Firman Allah SWT.
(#qçRur$yès?ur .... n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 ÇËÈ ....
“ Dan tolong menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa kepada, dan jangan tolong menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah:
2)
Meminjamkan sesuatu berarti menolong yang meminjam.
Firman Allah SWT.
tbqãèuZôJtur tbqãã$yJø9$# ÇÐÈ
“Dan enggan (menolong
dengan) barang berguna”. (Al-Ma’un: 2)
Dalam surat tersebut telah diterbangkan berberapa perkara yang
tidak baik, di antaranya hubungan bertetangga yang hendak pinjam meminjam
seperti yang tersebut di atas.
Sabda Rasulullah SAW
اَلْعَارِيَةُ مُؤَدَةٌ وَالرَّعِيْمُ
غَـارِمٌ (رواه أبىداود والترمذى وحسنه)
“Pinjaman wajib dikembalikan, dan orang
yang menjamin sesuatu harus membayar.”
(Riwayat Abu Daud dan Tirmizi yang dinilainya sebagai hadits hasan)
B.
Hukum Meminjamkan
Asal hukum meminjamkan sesuatu itu
sunat, seperti tolong-menolong dengan yang lain. Kadang-kadang menjadi wajib,
seperti meminjamkan kain kepada orang yang terpaksa dan meminjamkan pisau untuk
menyembelih binatang yang hampir mati. Juga kadang-kadang haram, kalau yang
dipinjam itu akan dipergunakan untuk sesuatu yang haram. Kaidah: “Jalan menuju
sesuatu hukumnya sama dengan hukum yang dituju.”
C.
Rukun Meminjam
1. Ada yang meminjamkan. Syaratnya yaitu:
a.
Ahli
(berhak) berbuat kebaikan sekehendaknya. Anak kecil dan orang yang dipaksa,
tidak sah meminjamkan.
b.
Manfaat
barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan, sekalipun dengan jalan
wakaf atau menyewa, karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan
bersangkutan dengan zat. Oleh karena itu, orang yang meminjam tidak boleh
meminjamkan barang yang dipinjamnya, karena manfaat barang yang dipinjam bukan
miliknya. Dia hanya diizinkan mengambilnya, tetapi mengambilnya, tetapi
membagikan manfaat yang boleh diambilnya kepadayang lain, tidak ada halangan
misalnya dia meminjam rumah selama satu bulan, tetapi ditempatinya hanya 25
hari, maka sisanya (15 hari lagi) boleh diberikannya kepada orang lain.
2. Ada yang meminjam, hendaklah seorang yang ahli (berhak) menerima kebaikan. Anak
kecil atau orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (tidak
berhak) menerima kebaikan
3. Ada barang yang dipinjam. Syaratnya:
a. Barang yang benar-benar ada manfaatnya
b. Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak). Oleh karena
itu makanan dengan sifat makanan untuk dimakan, tidak sah dipinjamkan.
4.
Ada
Lafaz. Menurut sebagian orang, sah dengan
tidak berlafaz.
D.
Mengambil Manfaat Barang yang Dipinjam
Yang meminjam
boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekadar menurut izin
dari yang punya, atau kurang dari yang diizinkan. Umpama dia meminjam tanah
untuk menanam padi, dia diperbolehkan menanam padi dan yang sama umurnya dengan
padi atau yang kurang, seperti kacang. Tidak boleh dipergunakan untuk tanaman
yang lebih lama daripada padi, kecuali kalau tidak ditentukan masanya, maka dia
boleh bertanam menurut kehendaknya.
E.
Hilangnya Barang yang Dipinjam
Kalau barang yang
dipinjam itu hilang atau rusak karena pemakaian yang diizinkan, yang meminjam
tidak perlu mengganti karena pinjam-meminjam itu berarti percaya-mempercayai;
tetapi kalau karena sebab lain, dia wajib mengganti.
Hadits Nabi SAW
“Dari Safwan bin umaiyah. Sesungguhnya Nabi Saw. telah meminjam
beberapa baju perang dari Safwan pada waktu peperangan Hunain Safwan bertanya
kepada Rasulullah Saw, “Paksaankah ya Muhammad?” Jawab Rasulullah , “Bukan,
tetapi pinjaman yang dijamin.” Kemudian baju itu hilang sebagian, maka
Rasulullah Saw mengemukakan kepada safwan bahwa akan digantinya. Safwan
berkata, “Saya sekarang telah mendapat kepuasan dalam Islam.” (Riwayat Ahmad dan Nasai)
Menurut pendapat yang lebih kuat, kerusakan yang hanya sedikit
akibat pemakaian yang diizinkan tidaklah patut diganti, karena terjadinya
disebabkan oleh pemakaian yang diizinkan (Kaidah: Rida pada sesuatu
berarti rida pula pada akibatnya).
F.
Mengembalikan yang Dipinjam
Kalau mengembalikan barang yang
dipinjam tadi memerlukan ongkos maka ongkos itu hendaklah dipikul oleh yang
meminjam.
Sabda Rasulullah Saw.:
عن سمرة رضي الله
عنه عن النبي صلى الله غليه وسلم قال: على اليد ماأخذت حتى تؤدّي
(رواه
أبوداود والتر مدى)
Dari Samurah, “Nabi Saw, telah bersabda, Tanggung jawab barang yang
diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu.” (Riwayat lima orang ahli hadis, selain Nasai)
Pada tiap-tiap waktu, yang meminjam
da yang meminjamkan tidak berhalangan bila ingin mengembalikan atau meminta
kembali pinjaman, sebab ‘ariyah adalah akad yang tidak tetap. Kecuali
apabila meminjam untuk pekuburan, maka pinjaman itu tidak boleh dikembalikan sebelum
hilang bekas-bekas mayat; berarti sebelum mayat hancur menjadi tanah, dan dia
tidak boleh meminta kembali. Atau meminjamkan tanah untuk menanam padi, tidak
boleh diminta kembali sebelum mengetam. Ringkasnya keduanya boleh memutuskan
akad, asal tidak merugikan salah seorang diantara keduanya. Akad ‘ariyah
pun putus karena salah seorang dari yang meminjamkan mati, begitu juga karena
gila. Maka apabila yang meminjam mati, ahli warisnya wajib mengembalikan barang
pinjaman, dan tidak halal bagi mereka memakainya, kalau mereka pakai juga mereka wajib membayar sewanya. Kalau
yang meminjamkan dengan yang meminjam berseliisih (yang pertama mengatakan
belum dikembalikan, sedangkan yang kedua mengaku sudah mengembalikannya), maka
yang meminjamkan hendaklah dibenarkan dengan sumpahnya, karena yang asal belum
kembali.
Sesudah yang
meminjam mengetahui bahwa yang meminjamkan sudah memutuskan akad, dia tidak
boleh memakai barang yang dipinjamnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
‘Ariyah ialah memberikan manfaat
sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak
merusak zatnya, agar dapat dikembalikan lagi zat barang tersebut. Setiap yang
mungkin dikembalikan manfaatnya dengan tidak merusak zat barang itu, boleh
dipinjam atau dipinjamkan. Asal hukumnya yaitu sunat, namun terkadang menjadi
wajib dan terkadang menjadi haram tergantung hukum yang dituju. Adapun rukun
meminjam yaitu ada yang meminjamkan, ada yang meminjam, ada
barang yang dipinjam dan Ada Lafaz. Kemudian, cara mengambil manfaat
barang yang dipinjam yaitu orang yang meminjam boleh mengambil manfaat dari
barang yang dipinjamnya hanya sekadar menurut izin dari yang punya, atau kurang
dari yang diizinkan. Kalau barang yang dipinjam itu hilang atau rusak karena
pemakaian yang diizinkan, yang meminjam tidak perlu mengganti karena
pinjam-meminjam itu berarti percaya-mempercayai; tetapi kalau karena sebab
lain, dia wajib mengganti. Setelah itu cara mengembalikan yang dipinjam yaitu kalau
mengembalikan barang yang dipinjamkan tadi memerlukan ongkos maka ongkos itu
hendaklah dipikul oleh yang meminjam.
B.
Kritik dan Saran
Kritik
dan saran sangat penulis harapkan, mengingat masih banyak kekurangan dari
makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Rasyid,
Sulaiman. 1964. Fiqh Islam. Jakarta : CV. Sinar Baru Algensindo
Comments
Post a Comment