Skip to main content

MAKALAH 'ARIYAH


BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Sebagaimana yang kita ketahui, Islam adalah agama yang paling sempurna, agama keselamatan, yang dari padanya telah sempurna segala ketentuan yang menjadi rambu-rambu dalam menjalani kehidupan. Bagi yang ingin selamat dunia akhirat maka ia harus taat pada semua rambu dan tunduk pada segala ketentuan. Oleh karena itu dalam kehidupan sehari-hari, praktek berislam harus kita kita laksanakan dalam berbagai aspek, termasuk dalam urusan pinjam meminjam (‘Ariyah).
            Sebagaimana yang kita lihat kondisi zaman semakin lama semakin tidak teratur, antara yang boleh dan yang dilarang sudah semakin samar, yang halal dan yang haram semakin tipis. Ditambah lagi dengan manusianya yang menyepelekan hal-hal yang sudah ada aturannya dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang ia inginkan, seperti meminjam tanpa izin pemiliknya, dst. Maka dari itu kita sebagai muslim yang taat terhadap ketentuan agama Islam harus memperhatikan hal-hal yang sudah ditetapkan oleh agama kita dan tidak menyepelekan peraturan-peraturan agama.
            Seperti kita ketahui, dalam ketentuan ‘Ariyah ada beberapa hal yang harus diperhatikan diantaranya Al-Mu’ir dan Al-Musta’ir adalah orang yang berakal dan dapat bertindak atas nama hukum, tidak diperkenankan orang yang hilang akal melakukan akad ‘Ariyah, barang yang dipinjam bukan jenis barang yang apabila dimanfaatkan akan habis atau musnah, seperti makanan, minuman. Jadi hanya diperbolehkan meminjam barang yang utuh dan tidak musnah contohnya buku atau barang lain yang dapat dimanfaatkan oleh peminjam.
Untuk itu dalam makalah ini kami membahas mengenai ‘Ariyah (pinjam meminjam) dan segala ruang lingkupnya, sehingga kita bisa memahami dan menjadikannya sebagai pedoman yang benar untuk melakukan transaksi dalam proses pinjam meminjam.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian ‘ariyah?
2.      Apa dasar hukum meminjamkan?
3.      Apa saja rukun meminjam?
4.      Bagaimana cara mengambil manfaat barang yang dipinjam?
5.      Bagaimana jika barang yang dipinjam hilang?
6.      Bagaimana cara mengembalkan yang dipinjam?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui serta memahami dan mendalami pengertian ‘ariyah
2.      Mengetahui serta memahami dan mendalami dasar hukum meminjamkan
3.      Mengetahui serta memahami dan mendalami rukun meminjam
4.      Mengetahui serta memahami dan mendalami cara mengambil manfaat barang yang dipinjam
5.      Mengetahui serta memahami dan mendalami jika barang yang dipinjam hilang
6.      Mengetahui serta memahami dan mendalami cara mengembalikan yang dipinjam

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian ‘Ariyah
            ‘Ariyah ialah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dikembalikan lagi zat barang tersebut. Setiap yang mungkin dikembalikan manfaatnya dengan tidak merusak zat barang itu, boleh dipinjam atau dipinjamkan.
Firman Allah SWT.
(#qçRur$yès?ur .... n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4 ÇËÈ ....  
 “ Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa kepada, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al-Maidah: 2)
Meminjamkan sesuatu berarti menolong yang meminjam.
Firman Allah SWT.
tbqãèuZôJtƒur tbqãã$yJø9$# ÇÐÈ  
 “Dan enggan (menolong dengan) barang berguna”. (Al-Ma’un: 2)
Dalam surat tersebut telah diterbangkan berberapa perkara yang tidak baik, di antaranya hubungan bertetangga yang hendak pinjam meminjam seperti yang tersebut di atas.
Sabda Rasulullah SAW
اَلْعَارِيَةُ مُؤَدَةٌ وَالرَّعِيْمُ غَـارِمٌ  (رواه أبىداود والترمذى وحسنه)
“Pinjaman wajib dikembalikan, dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar.” (Riwayat Abu Daud dan Tirmizi yang dinilainya sebagai hadits hasan)
B.     Hukum Meminjamkan
            Asal hukum meminjamkan sesuatu itu sunat, seperti tolong-menolong dengan yang lain. Kadang-kadang menjadi wajib, seperti meminjamkan kain kepada orang yang terpaksa dan meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati. Juga kadang-kadang haram, kalau yang dipinjam itu akan dipergunakan untuk sesuatu yang haram. Kaidah: “Jalan menuju sesuatu hukumnya sama dengan hukum yang dituju.”

C.    Rukun Meminjam
1.      Ada yang meminjamkan. Syaratnya yaitu:
a.       Ahli (berhak) berbuat kebaikan sekehendaknya. Anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah meminjamkan.
b.      Manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan, sekalipun dengan jalan wakaf atau menyewa, karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan bersangkutan dengan zat. Oleh karena itu, orang yang meminjam tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya, karena manfaat barang yang dipinjam bukan miliknya. Dia hanya diizinkan mengambilnya, tetapi mengambilnya, tetapi membagikan manfaat yang boleh diambilnya kepadayang lain, tidak ada halangan misalnya dia meminjam rumah selama satu bulan, tetapi ditempatinya hanya 25 hari, maka sisanya (15 hari lagi) boleh diberikannya kepada orang lain.
2.      Ada yang meminjam, hendaklah seorang yang ahli (berhak) menerima kebaikan. Anak kecil atau orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (tidak berhak) menerima kebaikan
3.      Ada barang yang dipinjam. Syaratnya:
a.       Barang yang benar-benar ada manfaatnya
b.      Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak). Oleh karena itu makanan dengan sifat makanan untuk dimakan, tidak sah dipinjamkan.
4.      Ada Lafaz. Menurut sebagian orang, sah dengan tidak berlafaz.


D.    Mengambil Manfaat Barang yang Dipinjam
            Yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekadar menurut izin dari yang punya, atau kurang dari yang diizinkan. Umpama dia meminjam tanah untuk menanam padi, dia diperbolehkan menanam padi dan yang sama umurnya dengan padi atau yang kurang, seperti kacang. Tidak boleh dipergunakan untuk tanaman yang lebih lama daripada padi, kecuali kalau tidak ditentukan masanya, maka dia boleh bertanam menurut kehendaknya.

E.     Hilangnya Barang yang Dipinjam
            Kalau barang yang dipinjam itu hilang atau rusak karena pemakaian yang diizinkan, yang meminjam tidak perlu mengganti karena pinjam-meminjam itu berarti percaya-mempercayai; tetapi kalau karena sebab lain, dia wajib mengganti.
Hadits Nabi SAW
“Dari Safwan bin umaiyah. Sesungguhnya Nabi Saw. telah meminjam beberapa baju perang dari Safwan pada waktu peperangan Hunain Safwan bertanya kepada Rasulullah Saw, “Paksaankah ya Muhammad?” Jawab Rasulullah , “Bukan, tetapi pinjaman yang dijamin.” Kemudian baju itu hilang sebagian, maka Rasulullah Saw mengemukakan kepada safwan bahwa akan digantinya. Safwan berkata, “Saya sekarang telah mendapat kepuasan dalam Islam.” (Riwayat Ahmad dan Nasai)
Menurut pendapat yang lebih kuat, kerusakan yang hanya sedikit akibat pemakaian yang diizinkan tidaklah patut diganti, karena terjadinya disebabkan oleh pemakaian yang diizinkan (Kaidah: Rida pada sesuatu berarti rida pula pada akibatnya).
F.     Mengembalikan yang Dipinjam
            Kalau mengembalikan barang yang dipinjam tadi memerlukan ongkos maka ongkos itu hendaklah dipikul oleh yang meminjam.
Sabda Rasulullah Saw.:
عن سمرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله غليه وسلم قال: على اليد ماأخذت حتى تؤدّي
(رواه أبوداود والتر مدى)
Dari Samurah, “Nabi Saw, telah bersabda, Tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu.” (Riwayat lima orang ahli hadis, selain Nasai)
            Pada tiap-tiap waktu, yang meminjam da yang meminjamkan tidak berhalangan bila ingin mengembalikan atau meminta kembali pinjaman, sebab ‘ariyah adalah akad yang tidak tetap. Kecuali apabila meminjam untuk pekuburan, maka pinjaman itu tidak boleh dikembalikan sebelum hilang bekas-bekas mayat; berarti sebelum mayat hancur menjadi tanah, dan dia tidak boleh meminta kembali. Atau meminjamkan tanah untuk menanam padi, tidak boleh diminta kembali sebelum mengetam. Ringkasnya keduanya boleh memutuskan akad, asal tidak merugikan salah seorang diantara keduanya. Akad ‘ariyah pun putus karena salah seorang dari yang meminjamkan mati, begitu juga karena gila. Maka apabila yang meminjam mati, ahli warisnya wajib mengembalikan barang pinjaman, dan tidak halal bagi mereka memakainya, kalau mereka pakai  juga mereka wajib membayar sewanya. Kalau yang meminjamkan dengan yang meminjam berseliisih (yang pertama mengatakan belum dikembalikan, sedangkan yang kedua mengaku sudah mengembalikannya), maka yang meminjamkan hendaklah dibenarkan dengan sumpahnya, karena yang asal belum kembali.
Sesudah yang meminjam mengetahui bahwa yang meminjamkan sudah memutuskan akad, dia tidak boleh memakai barang yang dipinjamnya.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            ‘Ariyah ialah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dikembalikan lagi zat barang tersebut. Setiap yang mungkin dikembalikan manfaatnya dengan tidak merusak zat barang itu, boleh dipinjam atau dipinjamkan. Asal hukumnya yaitu sunat, namun terkadang menjadi wajib dan terkadang menjadi haram tergantung hukum yang dituju. Adapun rukun meminjam yaitu ada yang meminjamkan, ada yang meminjam, ada barang yang dipinjam dan Ada Lafaz. Kemudian, cara mengambil manfaat barang yang dipinjam yaitu orang yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekadar menurut izin dari yang punya, atau kurang dari yang diizinkan. Kalau barang yang dipinjam itu hilang atau rusak karena pemakaian yang diizinkan, yang meminjam tidak perlu mengganti karena pinjam-meminjam itu berarti percaya-mempercayai; tetapi kalau karena sebab lain, dia wajib mengganti. Setelah itu cara mengembalikan yang dipinjam yaitu kalau mengembalikan barang yang dipinjamkan tadi memerlukan ongkos maka ongkos itu hendaklah dipikul oleh yang meminjam.
B.     Kritik dan Saran
            Kritik dan saran sangat penulis harapkan, mengingat masih banyak kekurangan dari makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA

Rasyid, Sulaiman. 1964. Fiqh Islam. Jakarta : CV. Sinar Baru Algensindo

Comments

Popular posts from this blog

Tugas UAS Pengembangan Silabus PAI

PERMENDIKBUD NO 54, 65, 66, 67 TAHUN 2013 TENTANG KURIKULUM 13 A.     PERMENDKKBUD NO 54 TAHUN 2013 T ENTANG STANDAR KOPETENSI KELULUSAN Berkaitan dengan rencana pemberlakuan Kurikulum 2013,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menerbitkan peraturan baru yang  mengatur tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan.  Dalam peraturan tersebut antara lain dikemukakan bahwa: Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Sta...

MAKALAH INPUT, PROSES, OUTPUT DAN OUTCOME PENDIDIKAN

BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Masalah Pendidikan merupakan pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang untuk memdewasakan manusia atau meningkatkan potensi dan kecerdasan manusia baik untuk mengembangkan kecerdasan spiritual, emosional dan sosial melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Dalam pendidikan ada yang dinamakan input, proses, output dan outcome. Keempat aspek tersebut sangat penting dan saling berkesinambungan antara satu dengan yang lainnya. Sehingga keempat aspek tersebut tidak dapat dipisahkan dalam dunia pendidikan. Mengingat pentingnya pendidikan, banyak pendidik ataupun peserta didik yang tidak memperhatikan dan memahami input, proses, output dan outcome sehingga pendidik tidak mampu membuat peserta didiknya move on menuju arah lebih baik lagi. Dengan alasan ini, dirasa perlu untuk membahas tentang input, proses, output dan outcome untuk lebih memaknai hakikat belajar.         B. ...

MAKALAH ETIKA TEMAN SEJAWAT

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahawa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan dan memlihara hubngan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya. Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perilaku diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menun...