Syarat-Syarat Ilat
1.
Illat
harus tetap berlaku. Manakala ada illat, tentu ada hokum dan akan tidak ada,
manakala illat tidak ada.
2.
Illat
berpengaruh pada hokum. Artinya hukum harus terwujud ketika terdapatnya illat,
tanpa menunggu kepada sesuatu lainnya, karena adanya illat tersebut untuk
kebaikan manusia, seperti melindungi jiwa yang mulia sebagai illat wajibnya qiyas dan seperti
memabukkan sebagai illat adanya haram terhadap minum-minuman keras.
3.
Illat
harus berupa sesuatu yang terang dan tertentu. Misalnya berpengaruhnya illat
tersebut karena adanya hikmah yang dikehendaki syara’. Beperguan misalnya
dijadikan illatnya mengqasar salat, karena qasar ini mengandung hikmah yang
menghindari (mengrangi) kesukaran. Demikian pula zina dijadikan sebagai illat hukumhad,
karena ada hikmah, yaitu menjaga keturunan dari percampuran darah.
Kalau sesuatu tersebut tidak terang, maka tidak bisa dijadikan
illat. Seperti redha dalam perikatan. Karena redha, adalah sesuatu yang samar,
maka perlu adanya serah terima sebagai gantinya. Denikian pula, maka sesuatu
itu tidak tertentu seperti kesukaran, maka tidak bisa menjadi illat untuk
mengqasarkan salat. Karena kesukaran dapat berbeda-beda mengingat orang dan
keadaannya, maka tidak dapat dijadikan illat untuk mengqasarkan salat dalam
keadaan tidak bepergian meskipun boleh jadi kesukarannya lebih berat daripada
bepergian dalam beberapa hal
4.
Illat
tidak berlawanan dengan nas. Apabila berlawanan, maka naslah yang didahlukan.
Sebagaimana pendapat segolongan ulama, bahwa perempuan dapat memiliki dirinya,
sebab diqiyaskan dengan boleh menjual harta bendanya. Karena itu orang
perempuan tersebut dapat melakukan pernikahan tanpa izin walinya. Qiyas semacam
itu berlawanan dengan nas hadis Nabi : “Orang perempuan yang kawin tanpa izin
walinya, maka nikahnya sendiri batal”. (Riwayat Tirmidzi dan lain-lain)
Cara-cara mengetahui illat
Karena dalam qiyas
tidak cukup hanya mengetahui adanya illat. Yaitu hal-hal yang mengumpulkan soal
pokok dengan soal cabang, tetapi harus mengetahui pula dalil-dalil yang
menunjukkan illat tersebut, baik dari nas (Quran dan hadis), ijma’ maupun
istinbat (penelitian), maka ulama ushul menetapkan cara-cara menentukan adanya
illat.
Cara pertama :
Menetapkan illat
dengan dalil-dalil naqli (Qur’an dan hadis=nas), baik secara langsung atau
tidak.
A.
Yang
langsung dari kata-kata ( (صريح النتق
Ini dibagi 2 :
a. Dengan perkataan yang jelas menunjukkan illat.
b. Dengan perkataan yang tidak jelas. Artinya perkataan tersebut bisa
menunjukkan bukan illat, akan tetapi yang lebih jelas/terang ialah menunjukkan
illat.
Contoh (a)
كنت نهيتكم عن ادخار لحوم الاضاحى لاجل الدافة
فكلوا وادخروا وتصدقوا
..
Dulu saya melarang kamu menyimpan daging kurban, karena banyak orang berkumpul.
Maka sekarag boleh makan, menyimpan dan memberikannya”. (H.R. An-Nisai)
Conto (b)
أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمۡسِ..
“Dirikanlah
shalat karena tergelincir matahari... “ (Isra’ : 78)
Yang terang, hurup lam digunakan sebagai
illat. Kadang-kadang juga untuk menunjukkan akibat. Sebagaimana dalam ayat :
فَٱلۡتَقَطَهُۥٓ ءَالُ فِرۡعَوۡنَ لِيَكُونَ لَهُمۡ عَدُوّٗا
وَحَزَنًاۗ
“Kemudian musa
diambil oleh keluarga Fir´aun untuk akhirnya menjadi musuh dan kerusuhan bagi
mereka... “ (Al-Qasas : 8)
B. Tidak langsung menunjukkan illat
Yang termasuk dalam bagian ini banyak sekali,
diantaranya :
1. Nabi mengerjakan sesuatu,nsesudahterjadinyaperbuatan lain, baik dari nabi
sendiri, maupun dari orang lain. Seperti nabi bersujud beliau lupa. Juga nabi
memerintahkan pembebasan budak terhadap orang yang bercampur dengan isterinya
pada waktu puasa Ramadhan.
Dapatlah diketahui dari kedua kejadian tersebut, bahwa
lupa menjadi illat sujud dan bercampur dengan isteri waktu puasa Ramadhan
menjadi illat pembebasan budak
2. Menyebutkan sesuatu sifat sebelum atau sesudahnya. Kalau sifat tersebut
tidak dipandang sebagai illat tentu tidak ada guna menyebutkannya.
Contoh yang sebelum hukum :
..إِذَا
نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ ..
Jika kamu dipanggil shalat pada hari Jum´at, maka
pergilah untuk mengingat Tuhan (Shalat) dan tinggalkanlah jual beli..”
(al-Jumu’ah : 9)
Contoh penyebutan sesudah hukum :
لايحكم احد بين اثنين وهو غضبان
“Janganlah
seseorang mengadili dua orang (yang berselisih) padahal ia sedang marah”
(Hadis)
Menyebutkan pergi shalat dalam contoh pertama menjadi
illat larangan jual beli sebab bisa melalaikan pergi ke salat jumat. Demikian
pula marah dalam contoh kedua hadis menjadi illat larangan mengadili
perselisihan.
3. Membedakan dua hukum dengan sifat, baik disebut kedua-duanya atau hanya
salah satunya saja.
Contoh yang disebut kedua-duanya :
للراجل سهم وللفارس سهمان
“Barisan
infantri mendapat satu bagian, sedang bagian kavaleri mendapat dua bagian”.
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Infantry dan cavalery menjadi illat perbedaan pembagian
hara rampasan perang (ghanimah);
Contoh yang disebut salah satunya :
القاتل لايرث
Pembunuh tidak mendapat warisan” (H.R. Tirmidzi)
Membunuh menjadi illat kehilangan hak mewarisi. Sedang
yang tidak membunuh tetap mendapatkannya.
4. Membedakan dua hukm dengan :
a. Syarat
b. Ghayat
c. Istisna
Contoh syarat :
وَإِن كُنَّ أُوْلَٰتِ حَمۡلٖ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ
يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فََٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Jika isteri itu hamil, maka hendaklah kamu beri nafkah sehingga
mereka mlahirkan anaknya, dan jika
mereka menyusukan anaknya, untukmy hendaklah kamu beri upah (gajinya)”.
(At-Thalaq 6)
Hamil menjadi illat wajibnya pemberian nafkah kepada
istri yang dicerai bain. Demikian pula menyusukan menjadi illat pemberian upah.
Contoh Ghayah:
ولا تقربوهن حتى يطهرن
" Janganlah mendekati isteri, sehingga mereka suci”.
(Al-Baqarah 222)
Kesucian menjadi illat kebolehan mendekati isteri yaitu
kebalikan hukum sebelum ghayah.
Contoh istisna.
وَإِن طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدۡ
فَرَضۡتُمۡ لَهُنَّ فَرِيضَةٗ فَنِصۡفُ مَا فَرَضۡتُمۡ إِلَّآ أَن يَعۡفُونَ
Jika engkau menceraikan isteri sebelum engkau bercampur
campuri, sedang kamu telah menentukan mas kawinnya, maka isteri tersebut
mendapat seperduanya, kecuali kalau dimaafkan oleh isterimu itu”. (Al-Baqarah :
237)
Memaafkan menjadi illat hapusnya mas kawin.
Cara kedua.
Cara
kedua, ialah menetapkan illat dengan ijma
Contoh-contoh :
1. Telah disepakati, belum dewasa menjadi illat dikuasainya harta anak yang
belum dewasa
2. Sahabat Ali r.a berkata : “Kalau ia minum tentu mabuk, kalau mabuk,
mengigau. Kalau mengigau, tentu akan berkata dusta”. Perkataan Ali r.a ini
tersebut tidak ada yang membantahnya. Disini kedustaan menjadi illat hukuman
bag peminum minuman keras.
Cara ketiga
Cara
ketiga dalam meletakkan illat, ialah penyelidikan dan penelitian (istinbat).
Diantaranya termasuk dalam bagian ini, ialah :
1. Munasabah ((المناسبة
2. Assabru wat taqsim (السبروالتقسم
)
3. Tanqihul manath(تنقيح
المناط)
4. Tahqiqul manath(تحقيق
المناط)
1. Munasabah
Munasabah ialah persesuaian antara sesuatu
hal/sifat dengan larangan atau perintah. Kalau diteliti benar-benar,
persesuaian tersebut dapat diterima akal, karena bisa membawa manfaat atau
menjauhkan kemelaratan dari manusia.
Tuhan tidak mengadakan syari’at dengan
sia-sia, tetapi ada maksudnya, yaitu mewujudkan kebaikan bagi umat manusia,
yang karenanya kita baru dapat memahami benar-benar nas-nas syari’at. Agar
maksud tersebut tercapai, syariat mengolongkan perbuatan-perbuatan manusia
kepada tiga golongan, yaitu :
1. Dharury (yang mesti ada)
2. Haadly (yang sangat dibutuhkan)
3. Tahsinya (yang baik sekali dikerjakan, pelengkap)
Dharury
Dharury ialah hal-hal yang mesti adanya yang
tidak boleh tiada, untuk menegakkan
agama dan kepentingan dunia. Apabila hal-hal tersebut tidak ada, tentulah akan
kacau hidup manusia dan rusak dunia ini.
Dharury ada lima :
1. Memelihara agama; untuk maksud ini diadakan perang iman, pengucapan kedua
syahadat, salat, zakat, puasa dan haji,
2. Memelihara jiwa; untuk maksud ini, diadakan hukuman qisas (balasan), sebab kalau
tidak dijalankan, tentulah masyarakat tidak akan merasakan aman dan
keterntraman
3. Memelihara akal; untuk pemeliharaan akal dijalankan hukuman atas peminum
minuman keras, mengingatkan pentingnya akal sebagai alat pengukur perbuatan
kita sehari-hari. Rusaknya akal, berarti berarti rusaknya alat dan
perbuatan-perbuatan kita tidak akan dapat dikendalikan lagi. Keadaan tersebut
sudah barang tentu akan membahayakan masyarakat.
4. Memelihara keturunan, untuk mewujudkan ini, diadakan larangan zina dan
dijatuhkan hukuman had atas orang yang mengerjakannya.
5. Memelihara harta benda dengan :
a. Mewajibkan mengganti kerusakan barang orang lain.
b. Dipotongnya tangan pencuri.
Haajy
Haajy
ialah apa yang dibutuhkan manusia untuk mrndapatkan kelonggaran dalam
menghadapi beban kewajiban dan kesukaran hidup. Kalau tidak terdapat haajy
tersebut, kehidupan manusia akan kacau dan terasa sulit sekali, haajy berlaku
dalam :
1. Ibadah, seperti keringanan dalam menjalankan ibadah, seperti qasar, menjama’, tayamum dan
lain-lain
2. Adat, seperti berburu
3. Muamalat seperti qiradh, salam, ijarah dan lain-lain.
4. Jinayat, seperti membebankan diyat (denda tebusa) atas keluarga (aqilah).
Tahsini
Tahsini
ialah mewujudkan pa yang sebaiknya dimiliki oleh setiap orang maupun oleh
masyarakat, menurut pertimbangan susila dan kesopanan. Kalau soal tahsini ini
tidak ada, kehidupan manusia tidak akan kacau sebagaimana kalau tidak terdapat
soal-soal dharuri. Juga tidak akan terasa berat sekali, sebagaimana kalau tidak
ada soal-soal hajjy, hanya kehidupa tersebut menjadi asing dan dibenci oleh
akal dan tabi’at. Tahsini berlaku dalam :
1. Ibadah; seperti suci, berhias dalam ibadat dan melakukan salat sunnat.
2. Kebiasaan sehari-hari; seperti kesopanan dalam makan dan minuman, tidak
berlebihan dalam segala hal
3. Muamalat; seperti larangan menjual barang najis.
4. Jinayat; seperti larangan membunuh orang perempuan anak kecil dan
pendeta-pendeta agama dalam peperangan.
Ringkasnya, soal-soal tahsini ialah yang
berhubungan dengan kesusilaan, kekuasaan yang baik dan segala sesuatu yang
dimaksudkan agar perjalanan hidup manusia menurut jalan dan cara yang
sebaik-baiknya.
Kedudukan dharury, haajy dan tahsini.
Dharury
adalah tujuan syari’at yang terpenting karena hilangnya dharury akan
mengakibatkan kekacauan hidup. Kemudian haajy, karena tidak adanya akan
menimbulkan kesulitan0kesulitan bagi perseorangan maupun masyarakat. Kemudian
lagi tahsini, karena tidak adanya tahsini hanya akan mengakibatkan hal-hal yang
dibenci akal dan semakin menjauhkan tercapainya kesempurnaan manusia.
Sebagai
kelanjutan dari urutan-urutan tersebut, maka sesuatu hukum yang berhubungan
dengan tahsini tidak akan dijalankan kalau sekiranya akan mengabaikan hukum
dharuri sendiri.
Contoh-contoh :
1. Boleh membuka aurat kalu diperlukan untuk berobat. Menutup aurat termasuk
tahsini, sedang berobat untuk memelihara jiwa adalah dharury.
2. Boleh menggunakan barang najis untuk berobat dan dalam keadaan darurat.
Larangan nmenggunakan barang najis termasuk tahsini, sedang berobat dan menolak
bahaya adalah dharuri
3. Kewajiban-kewajiban agama harus dijalankan, meskipun membawa
kesulitan-kesulitan. Karena menjalankan kewajiban termasuk dharuri, sedang
menghindarkan kesulitan adalah tahsini. Tahsini tidak perlu dijalankan kalau
akan mengganggu dharuri.
Hukum-hukum yang berhubungan dengan dharuri
tidak boleh ditinggalkan, kecuali kalau akan mengabaikan dharuri lainnya yang lebih penting daripadanya.
Dalam hal ini, dharuri yang lebih rendah tingkatannya boleh ditinggalkan.
Contoh-contoh :
1. Berperang adalah wajib, meskipun bisa membawa kematian. Sebab memelihara
agama lebih penting daripada memelihara jiwa.
2. Meminum minuman keras dibolehkan bagi orang yang terpaksa atau dipaksa
meminumnya, karena menjaga keselamatan jiwa jauh lebih penting daripada
menyelamatkan akal.
II. Assabru wa taqsim
Yaitu
menduga-duga atau menghitung-hitung sifat yang tedapat dalam soal pokok dan
memisah-misahkannya. Semua sifat yang tidak patut menjadi illat dihapuskan,
sehingga tinggal satu sifat saja yang menjadi illat.
Misalnya menghitung-hitung sifat arak, seperti
warnanya, baunya dan memabukkannya. Selain sifat memabukkan, bisa terdapat pada
barang-barang lain yang tidak diharamkan. Maka hanya sifat memabukkan inilah
yang menjadi illat keharaman.
III. Tanqihul Manath
Tanqihul
manath ialah mempersamakan cabang dengan pokok serta meninggalkan sifat-sifat
yang berbeda. Seperti dalam mengqiyaskan budak laki-laki terhadap budak
perempuan dalam hukuman separo daripada hukuman orang merdeka. Yang ada nasnya
hanya budak-budak perempuan (baca Annisa : 25). Tidak ada perbedaan antara
keduanya kecuali dalam sifat kelaki-lakian atau keperempuan saja, sifat ini
ditinggalkan, dan yang dipakai ialah sifat yang sama-sama dimiliki oleh
keduanya, yaitu sifat kebudakan.
Tanqihul manath hampir sama dengan assabru wa
taqsim. Perbedaannya, yang pertama untuk menentukan sifat yang berbeda,
kemudian ditinggalkan (nafyul tariq), sedang yang kedua untuk menentukan sifat
yang sama dan dijadikan illat.
IV. Tahqiqul Manath
Cara
ke empat dalam menentukan illat, ialah tahqiqul manath, yaitu apabila sesuatu
sifat seudah disepakati keillatannya, baik karena nas ataupun karena lainnya,
kemudian diselidiki apakah sifat tersebut terdapat dalam peristiwa yang
dihadapi. Jadi sifat tersebut telah disepakati adanya dalam pokok, tetapi masih
diperselisihkan adanya dalam cabang..
Contoh :
Illat
dipotongnya tangan pencuri, ialah mengambil harta benda secara sembunyi dari
tempat penyimananny. Mengambil mayat dan mengambil kafannya, juga dinamakan
mencuri. Tetapi apakah dapat dikatakan mengambil dari penyimpanannya atau
tidak. Menururt Syafi’i dan Malik, pencuri tersebut mengambil dari tempat
panyimpanan, sehingga ia dipotong tangannya. Menurut Abu Hanifah, pencuri
tersebut tidak mengambil dari tempat pengambilannya, karena itu tidak dapat
dipotong tangannya. Jadi adanya illat, yaitu mengambil dari tempat penyimpanan,
pada soal cabang (menggali mayat) masih diperselisihkan.
Comments
Post a Comment