Skip to main content

MAKALAH Illat Dalam Qiyas

Syarat-Syarat Ilat
1.      Illat harus tetap berlaku. Manakala ada illat, tentu ada hokum dan akan tidak ada, manakala illat tidak ada.
2.      Illat berpengaruh pada hokum. Artinya hukum harus terwujud ketika terdapatnya illat, tanpa menunggu kepada sesuatu lainnya, karena adanya illat tersebut untuk kebaikan manusia, seperti melindungi jiwa yang mulia  sebagai illat wajibnya qiyas dan seperti memabukkan sebagai illat adanya haram terhadap minum-minuman keras.
3.      Illat harus berupa sesuatu yang terang dan tertentu. Misalnya berpengaruhnya illat tersebut karena adanya hikmah yang dikehendaki syara’. Beperguan misalnya dijadikan illatnya mengqasar salat, karena qasar ini mengandung hikmah yang menghindari (mengrangi) kesukaran. Demikian pula zina dijadikan sebagai illat hukumhad, karena ada hikmah, yaitu menjaga keturunan dari percampuran darah.
Kalau sesuatu tersebut tidak terang, maka tidak bisa dijadikan illat. Seperti redha dalam perikatan. Karena redha, adalah sesuatu yang samar, maka perlu adanya serah terima sebagai gantinya. Denikian pula, maka sesuatu itu tidak tertentu seperti kesukaran, maka tidak bisa menjadi illat untuk mengqasarkan salat. Karena kesukaran dapat berbeda-beda mengingat orang dan keadaannya, maka tidak dapat dijadikan illat untuk mengqasarkan salat dalam keadaan tidak bepergian meskipun boleh jadi kesukarannya lebih berat daripada bepergian dalam beberapa hal
4.      Illat tidak berlawanan dengan nas. Apabila berlawanan, maka naslah yang didahlukan. Sebagaimana pendapat segolongan ulama, bahwa perempuan dapat memiliki dirinya, sebab diqiyaskan dengan boleh menjual harta bendanya. Karena itu orang perempuan tersebut dapat melakukan pernikahan tanpa izin walinya. Qiyas semacam itu berlawanan dengan nas hadis Nabi : “Orang perempuan yang kawin tanpa izin walinya, maka nikahnya sendiri batal”. (Riwayat Tirmidzi dan lain-lain)

Cara-cara mengetahui illat
            Karena dalam qiyas tidak cukup hanya mengetahui adanya illat. Yaitu hal-hal yang mengumpulkan soal pokok dengan soal cabang, tetapi harus mengetahui pula dalil-dalil yang menunjukkan illat tersebut, baik dari nas (Quran dan hadis), ijma’ maupun istinbat (penelitian), maka ulama ushul menetapkan cara-cara menentukan adanya illat.
Cara pertama :
            Menetapkan illat dengan dalil-dalil naqli (Qur’an dan hadis=nas), baik secara langsung atau tidak.
A.    Yang langsung dari kata-kata (  (صريح النتق
Ini dibagi 2 :
a.       Dengan perkataan yang jelas menunjukkan illat.
b.      Dengan perkataan yang tidak jelas. Artinya perkataan tersebut bisa menunjukkan bukan illat, akan tetapi yang lebih jelas/terang ialah menunjukkan illat.
Contoh (a)
كنت نهيتكم عن ادخار لحوم الاضاحى لاجل الدافة فكلوا وادخروا وتصدقوا
.. Dulu saya melarang kamu menyimpan daging kurban, karena banyak orang berkumpul. Maka sekarag boleh makan, menyimpan dan memberikannya”. (H.R. An-Nisai)
Conto (b)
أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمۡسِ..
“Dirikanlah shalat karena tergelincir matahari... “ (Isra’ : 78)
Yang terang, hurup lam digunakan sebagai illat. Kadang-kadang juga untuk menunjukkan akibat. Sebagaimana dalam ayat :
فَٱلۡتَقَطَهُۥٓ ءَالُ فِرۡعَوۡنَ لِيَكُونَ لَهُمۡ عَدُوّٗا وَحَزَنًاۗ
“Kemudian musa diambil oleh keluarga Fir´aun untuk akhirnya menjadi musuh dan kerusuhan bagi mereka... “ (Al-Qasas : 8)
B.     Tidak langsung menunjukkan illat
Yang termasuk dalam bagian ini banyak sekali, diantaranya :
1.      Nabi mengerjakan sesuatu,nsesudahterjadinyaperbuatan lain, baik dari nabi sendiri, maupun dari orang lain. Seperti nabi bersujud beliau lupa. Juga nabi memerintahkan pembebasan budak terhadap orang yang bercampur dengan isterinya pada waktu puasa Ramadhan.
Dapatlah diketahui dari kedua kejadian tersebut, bahwa lupa menjadi illat sujud dan bercampur dengan isteri waktu puasa Ramadhan menjadi illat pembebasan budak
2.      Menyebutkan sesuatu sifat sebelum atau sesudahnya. Kalau sifat tersebut tidak dipandang sebagai illat tentu tidak ada guna menyebutkannya.
Contoh yang sebelum hukum :
..إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ ..
Jika kamu dipanggil shalat pada hari Jum´at, maka pergilah untuk mengingat Tuhan (Shalat) dan tinggalkanlah jual beli..” (al-Jumu’ah : 9)
Contoh penyebutan sesudah hukum :
لايحكم احد بين اثنين وهو غضبان
“Janganlah seseorang mengadili dua orang (yang berselisih) padahal ia sedang marah” (Hadis)
Menyebutkan pergi shalat dalam contoh pertama menjadi illat larangan jual beli sebab bisa melalaikan pergi ke salat jumat. Demikian pula marah dalam contoh kedua hadis menjadi illat larangan mengadili perselisihan.
3.      Membedakan dua hukum dengan sifat, baik disebut kedua-duanya atau hanya salah satunya saja.
Contoh yang disebut kedua-duanya :
للراجل سهم وللفارس سهمان
“Barisan infantri mendapat satu bagian, sedang bagian kavaleri mendapat dua bagian”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Infantry dan cavalery menjadi illat perbedaan pembagian hara rampasan perang (ghanimah);
Contoh yang disebut salah satunya :
القاتل لايرث
Pembunuh tidak mendapat warisan” (H.R. Tirmidzi)
Membunuh menjadi illat kehilangan hak mewarisi. Sedang yang tidak membunuh tetap mendapatkannya.
4.      Membedakan dua hukm dengan :
a.       Syarat
b.      Ghayat
c.       Istisna
Contoh syarat :
وَإِن كُنَّ أُوْلَٰتِ حَمۡلٖ فَأَنفِقُواْ عَلَيۡهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَ‍َٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
Jika isteri itu hamil, maka hendaklah kamu beri nafkah sehingga mereka mlahirkan anaknya, dan  jika mereka menyusukan anaknya, untukmy hendaklah kamu beri upah (gajinya)”. (At-Thalaq 6)

Hamil menjadi illat wajibnya pemberian nafkah kepada istri yang dicerai bain. Demikian pula menyusukan menjadi illat pemberian upah.
Contoh Ghayah:
ولا تقربوهن حتى يطهرن
" Janganlah mendekati isteri, sehingga mereka suci”. (Al-Baqarah 222)

Kesucian menjadi illat kebolehan mendekati isteri yaitu kebalikan hukum sebelum ghayah.
Contoh istisna.
وَإِن طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدۡ فَرَضۡتُمۡ لَهُنَّ فَرِيضَةٗ فَنِصۡفُ مَا فَرَضۡتُمۡ إِلَّآ أَن يَعۡفُونَ
Jika engkau menceraikan isteri sebelum engkau bercampur campuri, sedang kamu telah menentukan mas kawinnya, maka isteri tersebut mendapat seperduanya, kecuali kalau dimaafkan oleh isterimu itu”. (Al-Baqarah : 237)
Memaafkan menjadi illat hapusnya mas kawin.

Cara kedua.
            Cara kedua, ialah menetapkan illat dengan ijma
Contoh-contoh :
1.      Telah disepakati, belum dewasa menjadi illat dikuasainya harta anak yang belum dewasa
2.      Sahabat Ali r.a berkata : “Kalau ia minum tentu mabuk, kalau mabuk, mengigau. Kalau mengigau, tentu akan berkata dusta”. Perkataan Ali r.a ini tersebut tidak ada yang membantahnya. Disini kedustaan menjadi illat hukuman bag peminum minuman keras.
Cara ketiga
            Cara ketiga dalam meletakkan illat, ialah penyelidikan dan penelitian (istinbat). Diantaranya termasuk dalam bagian ini, ialah :
1.      Munasabah ((المناسبة
2.      Assabru wat taqsim  (السبروالتقسم  )
3.      Tanqihul manath(تنقيح المناط)
4.      Tahqiqul manath(تحقيق المناط)

1.      Munasabah
Munasabah ialah persesuaian antara sesuatu hal/sifat dengan larangan atau perintah. Kalau diteliti benar-benar, persesuaian tersebut dapat diterima akal, karena bisa membawa manfaat atau menjauhkan kemelaratan dari manusia.
Tuhan tidak mengadakan syari’at dengan sia-sia, tetapi ada maksudnya, yaitu mewujudkan kebaikan bagi umat manusia, yang karenanya kita baru dapat memahami benar-benar nas-nas syari’at. Agar maksud tersebut tercapai, syariat mengolongkan perbuatan-perbuatan manusia kepada tiga golongan, yaitu :
1.      Dharury (yang mesti ada)
2.      Haadly (yang sangat dibutuhkan)
3.      Tahsinya (yang baik sekali dikerjakan, pelengkap)
Dharury
Dharury ialah hal-hal yang mesti adanya yang tidak boleh tiada, untuk  menegakkan agama dan kepentingan dunia. Apabila hal-hal tersebut tidak ada, tentulah akan kacau hidup manusia dan rusak dunia ini.
Dharury ada lima :
1.      Memelihara agama; untuk maksud ini diadakan perang iman, pengucapan kedua syahadat, salat, zakat, puasa dan haji,
2.      Memelihara jiwa; untuk maksud ini, diadakan hukuman qisas (balasan), sebab kalau tidak dijalankan, tentulah masyarakat tidak akan merasakan aman dan keterntraman
3.      Memelihara akal; untuk pemeliharaan akal dijalankan hukuman atas peminum minuman keras, mengingatkan pentingnya akal sebagai alat pengukur perbuatan kita sehari-hari. Rusaknya akal, berarti berarti rusaknya alat dan perbuatan-perbuatan kita tidak akan dapat dikendalikan lagi. Keadaan tersebut sudah barang tentu akan membahayakan masyarakat.
4.      Memelihara keturunan, untuk mewujudkan ini, diadakan larangan zina dan dijatuhkan hukuman had atas orang yang mengerjakannya.
5.      Memelihara harta benda dengan :
a.       Mewajibkan mengganti kerusakan barang orang lain.
b.      Dipotongnya tangan pencuri.
Haajy
            Haajy ialah apa yang dibutuhkan manusia untuk mrndapatkan kelonggaran dalam menghadapi beban kewajiban dan kesukaran hidup. Kalau tidak terdapat haajy tersebut, kehidupan manusia akan kacau dan terasa sulit sekali, haajy berlaku dalam :
1.      Ibadah, seperti keringanan dalam menjalankan ibadah,  seperti qasar, menjama’, tayamum dan lain-lain
2.      Adat, seperti berburu
3.      Muamalat seperti qiradh, salam, ijarah dan lain-lain.
4.      Jinayat, seperti membebankan diyat (denda tebusa) atas keluarga (aqilah).
Tahsini
            Tahsini ialah mewujudkan pa yang sebaiknya dimiliki oleh setiap orang maupun oleh masyarakat, menurut pertimbangan susila dan kesopanan. Kalau soal tahsini ini tidak ada, kehidupan manusia tidak akan kacau sebagaimana kalau tidak terdapat soal-soal dharuri. Juga tidak akan terasa berat sekali, sebagaimana kalau tidak ada soal-soal hajjy, hanya kehidupa tersebut menjadi asing dan dibenci oleh akal dan tabi’at. Tahsini berlaku dalam :
1.      Ibadah; seperti suci, berhias dalam ibadat dan melakukan salat sunnat.
2.      Kebiasaan sehari-hari; seperti kesopanan dalam makan dan minuman, tidak berlebihan dalam segala hal
3.      Muamalat; seperti larangan menjual barang najis.
4.      Jinayat; seperti larangan membunuh orang perempuan anak kecil dan pendeta-pendeta agama dalam peperangan.
Ringkasnya, soal-soal tahsini ialah yang berhubungan dengan kesusilaan, kekuasaan yang baik dan segala sesuatu yang dimaksudkan agar perjalanan hidup manusia menurut jalan dan cara yang sebaik-baiknya.
Kedudukan dharury, haajy dan tahsini.
            Dharury adalah tujuan syari’at yang terpenting karena hilangnya dharury akan mengakibatkan kekacauan hidup. Kemudian haajy, karena tidak adanya akan menimbulkan kesulitan0kesulitan bagi perseorangan maupun masyarakat. Kemudian lagi tahsini, karena tidak adanya tahsini hanya akan mengakibatkan hal-hal yang dibenci akal dan semakin menjauhkan tercapainya kesempurnaan manusia.
            Sebagai kelanjutan dari urutan-urutan tersebut, maka sesuatu hukum yang berhubungan dengan tahsini tidak akan dijalankan kalau sekiranya akan mengabaikan hukum dharuri sendiri.
Contoh-contoh :
1.      Boleh membuka aurat kalu diperlukan untuk berobat. Menutup aurat termasuk tahsini, sedang berobat untuk memelihara jiwa adalah dharury.
2.      Boleh menggunakan barang najis untuk berobat dan dalam keadaan darurat. Larangan nmenggunakan barang najis termasuk tahsini, sedang berobat dan menolak bahaya adalah dharuri
3.      Kewajiban-kewajiban agama harus dijalankan, meskipun membawa kesulitan-kesulitan. Karena menjalankan kewajiban termasuk dharuri, sedang menghindarkan kesulitan adalah tahsini. Tahsini tidak perlu dijalankan kalau akan mengganggu dharuri.
Hukum-hukum yang berhubungan dengan dharuri tidak boleh ditinggalkan, kecuali kalau akan mengabaikan  dharuri lainnya yang lebih penting daripadanya. Dalam hal ini, dharuri yang lebih rendah tingkatannya boleh ditinggalkan.
Contoh-contoh :
1.      Berperang adalah wajib, meskipun bisa membawa kematian. Sebab memelihara agama lebih penting daripada memelihara jiwa.
2.      Meminum minuman keras dibolehkan bagi orang yang terpaksa atau dipaksa meminumnya, karena menjaga keselamatan jiwa jauh lebih penting daripada menyelamatkan akal.
II. Assabru wa taqsim
            Yaitu menduga-duga atau menghitung-hitung sifat yang tedapat dalam soal pokok dan memisah-misahkannya. Semua sifat yang tidak patut menjadi illat dihapuskan, sehingga tinggal satu sifat saja yang menjadi illat.
Misalnya menghitung-hitung sifat arak, seperti warnanya, baunya dan memabukkannya. Selain sifat memabukkan, bisa terdapat pada barang-barang lain yang tidak diharamkan. Maka hanya sifat memabukkan inilah yang menjadi illat keharaman.
III. Tanqihul Manath
            Tanqihul manath ialah mempersamakan cabang dengan pokok serta meninggalkan sifat-sifat yang berbeda. Seperti dalam mengqiyaskan budak laki-laki terhadap budak perempuan dalam hukuman separo daripada hukuman orang merdeka. Yang ada nasnya hanya budak-budak perempuan (baca Annisa : 25). Tidak ada perbedaan antara keduanya kecuali dalam sifat kelaki-lakian atau keperempuan saja, sifat ini ditinggalkan, dan yang dipakai ialah sifat yang sama-sama dimiliki oleh keduanya, yaitu sifat kebudakan.
Tanqihul manath hampir sama dengan assabru wa taqsim. Perbedaannya, yang pertama untuk menentukan sifat yang berbeda, kemudian ditinggalkan (nafyul tariq), sedang yang kedua untuk menentukan sifat yang sama dan dijadikan illat.
IV. Tahqiqul Manath
            Cara ke empat dalam menentukan illat, ialah tahqiqul manath, yaitu apabila sesuatu sifat seudah disepakati keillatannya, baik karena nas ataupun karena lainnya, kemudian diselidiki apakah sifat tersebut terdapat dalam peristiwa yang dihadapi. Jadi sifat tersebut telah disepakati adanya dalam pokok, tetapi masih diperselisihkan adanya dalam cabang..
Contoh :

            Illat dipotongnya tangan pencuri, ialah mengambil harta benda secara sembunyi dari tempat penyimananny. Mengambil mayat dan mengambil kafannya, juga dinamakan mencuri. Tetapi apakah dapat dikatakan mengambil dari penyimpanannya atau tidak. Menururt Syafi’i dan Malik, pencuri tersebut mengambil dari tempat panyimpanan, sehingga ia dipotong tangannya. Menurut Abu Hanifah, pencuri tersebut tidak mengambil dari tempat pengambilannya, karena itu tidak dapat dipotong tangannya. Jadi adanya illat, yaitu mengambil dari tempat penyimpanan, pada soal cabang (menggali mayat) masih diperselisihkan.

Comments

Popular posts from this blog

Tugas UAS Pengembangan Silabus PAI

PERMENDIKBUD NO 54, 65, 66, 67 TAHUN 2013 TENTANG KURIKULUM 13 A.     PERMENDKKBUD NO 54 TAHUN 2013 T ENTANG STANDAR KOPETENSI KELULUSAN Berkaitan dengan rencana pemberlakuan Kurikulum 2013,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menerbitkan peraturan baru yang  mengatur tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan.  Dalam peraturan tersebut antara lain dikemukakan bahwa: Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Sta...

MAKALAH INPUT, PROSES, OUTPUT DAN OUTCOME PENDIDIKAN

BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Masalah Pendidikan merupakan pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang untuk memdewasakan manusia atau meningkatkan potensi dan kecerdasan manusia baik untuk mengembangkan kecerdasan spiritual, emosional dan sosial melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Dalam pendidikan ada yang dinamakan input, proses, output dan outcome. Keempat aspek tersebut sangat penting dan saling berkesinambungan antara satu dengan yang lainnya. Sehingga keempat aspek tersebut tidak dapat dipisahkan dalam dunia pendidikan. Mengingat pentingnya pendidikan, banyak pendidik ataupun peserta didik yang tidak memperhatikan dan memahami input, proses, output dan outcome sehingga pendidik tidak mampu membuat peserta didiknya move on menuju arah lebih baik lagi. Dengan alasan ini, dirasa perlu untuk membahas tentang input, proses, output dan outcome untuk lebih memaknai hakikat belajar.         B. ...

MAKALAH ETIKA TEMAN SEJAWAT

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahawa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan dan memlihara hubngan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya. Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perilaku diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menun...