BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Mewujudkan
keluarga sakinah adalah dambaan setiap insan manusia. Betapa bahagianya kita
mempunyai keluarga yang dipenuhi rasa saling mencintai, menyayangi, melindungi
dan menghormati. Namun ternyata mewujudkan keluarga seperti itu bukanlah
pekerjaan membalik telapak tangan. Dibutuhkan usaha keras dan dukungan dari
semua pihak dalam keluarga baik ayah, ibu maupun anak. Tanggung jawab terbesar
adalah ayah yang bertindak sebagai kepala keluarga. Peran ayah sangat vital
yang bertindak sebagai nahkoda yang akan menggerakkan kemana kapal akan
berlayar dan berlabuh. Ibu pun tidak kecil peranannya dalam pembangunan watak
dan karakter anak-anak serta mengatur keuangan keluarga.
Akan
tetapi, tidak jarang dari mereka menemukan jalan buntu, baik yang berkecupan
secara materi maupun yang berkekurangan. Apa sebenarnya rahasianya? Mengapa
kebanyakan manusia sulit menemukannya? Mengapa sering terjadi percekcokan dan
pertengkaran di dalam rumah tangga yang kadang-kadang akibatnya meruntuhkan keutuhan rumah tangga?.
Berikut
ini dalam makalah akan dijelaskan beberapa tips yang perlu diperhatikan untuk
menuju keluarga yang sakinah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian pernikahan?
2. Apa
pengertian dan fungsi keluarga?
3. Apakah
menegakkan keluarga sakinah adalah fungsi keluarga?
4. Bagaimana
cirri-ciri keluarga sakinah?
5. Bagaimana
cara membangun keluarga sakinah?
6. Apa
saja faktor pembentuk keluarga sakinah?
C. Tujuan Pembahasan
1. Mengetahui
pengertian pernikahan
2. Mengetahui
pengertian dan fungsi keluarga
3. Mengetahui
bahwa menegakkan keluarga sakinah adalah fungsi keluarga
4. Mengetahui
cirri-ciri keluarga sakinah
5. Mengetahui
cara membangun keluarga sakinah
6. Mengetahui
faktor pembentuka keluarga sakinah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pernikahan
Pernikahan
berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin.
Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut
istilah syarak, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk
mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan
untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi
terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allh SWT.
Nikah
adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk
Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani dan rohaninya
pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup
yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang
dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan
ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Nikah
termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. atau sunnah
Rasul. Dalam hal ini Rasulullah saw. Bersabda : Dari Anas bin Malik
ra.,bahwasanya Nabi saw. memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda:
“Akan tetapi aku shalat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang
siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku”. (HR.
Al-Bukhari dan muslim)
B.
Pengertian
dan Fungsi Keluarga
Menurut
Dr. Leha Zaleha Muhamat (2005: 2), perkataan ‘keluarga’ ialah komponen
masyarakat yang terdiri daripada suami, istri dan anak-anak atau suami dan
istri saja (sekiranya pasangan masih belum mempunyai anak baik anak
kandung/angkat atau pasangan terus meredhai kehidupan dengan tanpa dihiasi
dengan gelagat kehidupan anak-anak).
William
J. Goode menjelaskan keluarga sebagai suatu unit sosial yang ekspresif atau
emosional, ia bertugas sebagai agensi instrumental untuk struktur sosial yang
lebih besar, kesemua institusi dan agensi lain bergantung kepada sumbangannya.
Misalnya, tingkah laku peranan yang dipelajari dalam keluarga menjadi tingkah
laku yang diperlukan dalam segmen masyarakat lain.
Keluarga
merupakan unit terkecil dalam masyarakat, perlu diberdayakan fungsinya agar
dapat mensejahterakan ummat secara keseluruhan. Dalam Islam fungsi keluarga
meliputi :
1. Penerus
Misi Ummat Islam
Dalam
sejarah dapat kita lihat, bagaimana Islam sanggup berdiri tegap dan tegar dalam
menghadapi berbagai ancaman dan bahaya, bahkan Islam dapat menyapu bersih
kekuatan musryik dan sesat yang ada, terlebih kekuatan Romawi dan Persia yang
pada waktu itu merupakan Negara adikuasa di dunia.
Menurut
riwayat Abu Zar’ah Arrozi bahwa jumlah kaum muslimin ketika Rasulullah Saw
wafat sebanyak 120.000 orang pria dan wanita. Para sahabat sebanyak itu
kemudian berguguran dalam berbagai peperangan, ada yang syahid dalam perang
jamal atau perang Shiffin. Namun sebagian besar dari para syuhada itu telah
meninggalkan keturunan yang berkah sehingga muncullah berpuluh “singa” yang
semuanya serupa dengan sang ayah dalam hal kepahlawanan dan keimanan. Kaum
muslimin yang jujur tersebut telah menyambut pengarahan Nabi-nya: “Nikah-lah
kalian, sesungguhnya aku bangga dengan jumlah kalian dari ummat lainnya, dan
janganlah kalian berfaham seperti rahib nashrani”.
Demikianlah,
berlomba-lomba untuk mendapatkan keturunan yang bermutu merupakan faktor
penting yang telah memelihara keberadaan ummat Islam yang sedikit. Pada waktu
itu menjadi pendukung Islam dalam mempertahankan kehidupannya.
2. Perlindungan
Terhadap Akhlaq
Islam
memandang pembentukan keluarga sebagai sarana efektif memelihara pemuda dari
kerusakan dan melidungi masyarakat dari kekacauan. Karena itulah bagi pemuda
yang mampu dianjurkan untuk menyambut seruan Rosul.
“Wahai pemuda! Siapa di
antara kalian berkemampuan maka menikahlah. Karena nikah lebih melindungi mata
dan farji, dan barang siapa yang tidak mampu maka hendaklah shoum, karena shoum
itu baginya adalah penenang” ( HR.AL-Khosah dari Abdullah bin Mas’ud ).
3. Wahana
Pembentukan Generasi Islam
Pembentukan
generasi yang handal, utamanya dilakukan oleh keluarga, karena keluargalah
sekolah kepribadian pertama dan utama bagi seorang anak. Penyair kondang Hafidz
Ibrohim mengatakan: “Ibu adalah sekolah bagi anak-anaknya. Bila engaku
mendidiknya berarti engkau telah menyiapkan bangsa yang baik perangainya“. Ibu
sangat berperan dalam pendidikan keluarga, sementara ayah mempunyai tugas yang
penting yaitu menyediakan sarana bagi berlangsungnya pendidikan tersebut.
Keluarga-lah yang menerapkan sunnah Rosul sejak bangun tidur, sampai akan tidur
lagi, sehingga bimbingan keluarga dalam melahirkan generasi Islam yang
berkualitas sangat dominan.
4. Memelihara
Status Sosial dan Ekonomi
Dalam
pembentukan keluarga, Islam mempunyai tujuan untuk mewujudkan ikatan dan
persatuan. Dengan adanya ikatan keturunan maka diharapkan akan mempererat tali
persaudaraan anggota masyarakat dan antar bangsa.
Islam
memperbolehkan pernikahan antar bangsa Arab dan Ajam (non Arab), antara kulit
hitam dan kulit putih, antara orang Timur dan orang Barat. Berdasarkan fakta
ini menunjukkan bahwa Islam sudah mendahului semua “sistem Demokrasi ” dalam
mewujudkan persatuan Ummat manusia. Bernard Shaw mengatakan:
“Islam adalah agama
kebebasan bukan agama perbudakan, ia telah merintis dan mengupayakan
terbentuknya persaudaraan Islam sejak Seribu Tiga Ratus Lima Puluh tahun yang
lalu, suatu prinsip yang tidak pernah dikenal oleh bangsa Romawi, tidak pernah
ditemukan oleh bangsa Eropa dan bahkan Amerika Modern sekalipun “.
Selanjutnya mengatakan:
“Apabila Anda bertanya
kepada seorang Arab atau India atau Persia atau Afganistan, siapa anda? Mereka
akan menjawab “Saya Muslim (orang Islam)”. Akan tetapi apabila anda bertanya
pada orang Barat maka ia akan menjawab “Saya orang Inggris, saya orang Itali,
saya orang Perancis”. Orang Barat telah melepaskan ikatan agama, dan mereka
berpegang teguh pada ikatan darah dan tanah air”.
Untuk
menjamin hubungan persudaraan yang akrab antara anak-anak satu agama, maka
Islam menganjurkan dilangsungkannya pernikahan dengan orang-orang asing (jauh),
karena dengan tujuan ini akan terwujud apa-apa yang tidak pernah direalisasikan
melalui pernikahan keluarga dekat.
Selain
fungsi sosial, fungsi ekonomi dalam berkeluarga juga akan nampak. Mari kita
simak hadist Rosul “Nikahilah wanita, karena ia akan mendatangkan Maal” (HR.
Abu Dawud, dari Urwah RA). Maksud dari hadist tersebut adalah bahwa perkawinan
merupakan sarana untuk mendapatkan keberkahan, karena apabila kita bandingkan
antara kehidupan bujangan dengan yang telah berkeluarga, maka akan kita
dapatkan bahwa yang telah berkeluarga lebih hemat dan ekonomis dibandingkan
dengan yang bujangan. Selain itu orang yang telah berkeluarga lebih giat dalam
mencari nafkah karena perasaan bertanggung jawab pada keluarga daripada para
bujangan.
5. Menjaga
Kesehatan
Ditinjau
dari segi kesehatan, pernikahan berguna untuk memelihara para pemuda dari
kebiasaan onani yang banyak menguras tenaga, dan juga dapat mencegah timbulnya
penyakit kelamin.
6. Memantapkan
Spiritual (Ruhiyyah)
Pernikahan
berfungsi sebagai pelengkap, karena ia setengah dari keimanan dan pelapang
jalan menuju sabilillah, hati menjadi bersih dari berbagai kecendrungan dan
jiwa menjadi terlindung dari berbagai waswas
C. Menegakkan Keluarga Sakinah Sebagai
Salah Satu Fungsi Keluarga
Selain
fungsi keluarga tersebut di atas, fungsi kesakinahan merupakan kebutuhan setiap
manusia. Karena keluarga sakinah yang berarti: keluarga yang terbentuk dari
pasangan suami istri yang diawali dengan memilih pasangan yang baik, kemudian
menerapkan nilai-nilai Islam dalam melakukan hak dan kewajiban rumah tangga serta
mendidik anak dalam suasana mawaddah warahmah. Sebagaimana dianjurkan Allah
dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya:
“Dan
diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ia ciptakan untukmu pasangan-pasangan dari
jenismu sendiri agar kamu merasa tenang kepadanya dan dijadikannya diantaramu
rasa cinta dan kasih saying. Sesungguhnya dalam hal ini terdapat tanda-tanda
kebesaran Allah bagi orang-orang yang memikirkan”. (QS. Ar-Ruum:21)
D.
Ciri-Ciri
Keluarga Sakinah
Pada
dasarnya, keluarga sakinah sukar diukur karena merupakan satu perkara yang
abstrak dan hanya boleh ditentukan oleh pasangan yang berumahtangga. Namun,
terdapat beberapa ciri-ciri keluarga sakinah, diantaranya :
1. Rumah
Tangga Didirikan Berlandaskan Al-Quran Dan Sunnah
Asas
yang paling penting dalam pembentukan sebuah keluarga sakinah ialah rumah
tangga yang dibina atas landasan taqwa, berpandukan Al-Quran dan Sunnah dan
bukannya atas dasar cinta semata-mata. Ia menjadi panduan kepada suami istri
sekiranya menghadapi perbagai masalah yang akan timbul dalam kehidupan
berumahtangga.
Firman Allah SWT dalam
Surat An-Nisa’ ayat 59 yang artinya :
“Kemudian jika kamu
selisih faham / pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Allah
(Al-Quran) dan Rasulullah (Sunnah)”.
2. Rumah
Tangga Berasaskan Kasih Sayang (Mawaddah Warahmah)
Tanpa
‘al-mawaddah’ dan ‘al-Rahmah’, masyarakat tidak akan dapat hidup dengan tenang
dan aman terutamanya dalam institusi kekeluargaan. Dua perkara ini
sangat-sangat diperlukan kerana sifat kasih sayang yang wujud dalam sebuah
rumah tangga dapat melahirkan sebuah masyarakat yang bahagia, saling
menghormati, saling mempercayai dan tolong-menolong. Tanpa kasih sayang,
perkawinan akan hancur, kebahagiaan hanya akan menjadi angan-angan saja.
3. Mengetahui
Peraturan Berumahtangga
Setiap
keluarga seharusnya mempunyai peraturan yang patut dipatuhi oleh setiap ahlinya
yang mana seorang istri wajib taat kepada suami dengan tidak keluar rumah
melainkan setelah mendapat izin, tidak menyanggah pendapat suami walaupun si
istri merasakan dirinya betul selama suami tidak melanggar syariat, dan tidak
menceritakan hal rumahtangga kepada orang lain. Anak pula wajib taat kepada
kedua orangtuanya selama perintah keduanya tidak bertentangan dengan larangan
Allah.
Lain
pula peranan sebagai seorang suami. Suami merupakan ketua keluarga dan
mempunyai tanggung jawab memastikan setiap ahli keluarganya untuk mematuhi
peraturan dan memainkan peranan masing-masing dalam keluarga supaya sebuah
keluarga sakinah dapat dibentuk.
Firman Allah SWT dalam
Surat An-Nisa’: 34 yang artinya :
“Kaum laki-laki itu
adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian
mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka
(laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita
yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya
tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu
khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha besar”.
4. Menghormati
dan Mengasihi Kedua Ibu Bapak
Perkawinan
bukanlah semata-mata menghubungkan antara kehidupan kedua pasangan tetapi ia
juga melibatkan seluruh kehidupan keluarga kedua belah pihak, terutamanya
hubungan terhadap ibu bapak kedua pasangan. Oleh itu, pasangan yang ingin
membina sebuah keluarga sakinah seharusnya tidak menepikan ibu bapak dalam
urusan pemilihan jodoh, terutamanya anak lelaki. Anak lelaki perlu mendapat
restu kedua ibu bapaknya karena perkawinan tidak akan memutuskan
tanggungjawabnya terhadap kedua ibu bapaknya. Selain itu, pasangan juga perlu
mengasihi ibu bapak supaya mendapat keberkatan untuk mencapai kebahagiaan dalam
berumahtangga.
Firman Allah SWT yang
menerangkan kewajiban anak kepada ibu bapaknya dalam Surah al-Ankabut : 8 yang
artinya :
“Dan kami wajibkan
manusia (berbuat) kebaikan kepadadua orang ibu- bapanya. dan jika keduanya
memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu
tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah
kembalimu, lalu Aku khabarkan kepadamu apa yang Telah kamu kerjakan”
5. Menjaga
Hubungan Kerabat dan Ipar
Antara
tujuan ikatan perkawinan ialah untuk menyambung hubungan keluarga kedua belah
pihak termasuk saudara ipar kedua belah pihak dan kerabat-kerabatnya. Karena
biasanya masalah seperti perceraian timbul disebabkan kerenggangan hubungan
dengan kerabat dan ipar.
E.
Cara
Membangun Keluarga Sakinah
Keluarga
sakinah adalah tempat kita bernaung dari segala permasalahan kehidupan. Rumah
yang diisi dengan keluarga sakinah akan menjadi rumah yang dirindukan. Rumah
penyejuk hati yang akan menghibur pemiliknya setiap kali singgah di rumah
tersebut.
Bagaimana
kiat membangun keluarga sakinah? Kiat membangun keluarga sakinah harus
diketahui sedini mungkin, bukan hanya pada saat akan menikah. Seorang remaja
harus memahami bagaiaman kiat membangun keluarga sakinah sebelum ia masuk pada
usia pernikahan dan selanjutnya menjalani pernikahan tersebut.
Ada
beberapa kiat cara membina keluarga bahagia sakinah mawadah warahmah dalam
naungan Islam yaitu diantaranya :
1. Rumah
Tangga Dibangun Dan Didirikan Berlandaskan Al-Qur'an Dan Sunnah Nabi
Asas
serta niat awal ketika merintis sebuah keluarga dalam bentuk pernikahan yang
syah baik dalam agama maupun sah di dalam aturan negara dalam rangka pembentukan
sebuah keluarga sakinah ialah rumah tangga yang dibina atas landasan taqwa,
berpandukan Al-Quran dan Sunnah dan bukannya atas dasar cinta semata-mata.
2. Membentuk
Rumah Tangga Untuk Menciptakan Kasih Sayang (Mawaddah Warahmah)
Ini
adalah merupakan cara membina keluarga bahagia dan sakinah selanjutnya. Tanpa
adanya 'al-mawaddah' serta 'al-Rahmah', maka sebuah masyarakat tidak akan dapat
hidup dengan tenang dan aman terutamanya dalam lingkup kecil sebuah keluarga.
Dua
hal ini merupakan pilar penting yang diperlukan karena sifat kasih sayang yang
wujud dalam sebuah rumah tangga dapat melahirkan sebuah masyarakat yang
bahagia, saling menghormati, saling mempercayai dan saling tolong-menolong
dalam kebaikan.
Tanpa
kasih sayang, sebuah perkawinan akan hancur, kebahagiaan hanya akan menjadi
impian semua saja. Dan ini adalah termasuk ciri kriteria keluarga bahagia
sakinah mawaddah.
3. Bersyukur
Telah Dikaruniai Pasangan Hidup
Mensyukuri
nikmat Allah adalah merupakan kewajiban bagi tiap hamba-hambaNya. Karena tidak sedikit
manusia yang sampai akhir hayatnya tidak mempunyai pasangan hidup. Mensyukuri
ini juga artinya kita siap dengan kelebihan dan kekurangan pasangan hidup kita.
Apapun itu. Karena pada umumnya ketika berkenalan dulu kita hanya mengenal akan
kebaikan-kebaikan dari pasangan kita.
Setelah
kita mengarungi bahtera rumah tangga lambat laun kita juga akan mengetahui
kekurangan pada istri atau suami kita. Tetapi itulah rumah tangga, saling
melengkapi satu sama lain dan menutupi kekurangan satu sama lain.
4. Memilih
Kriteria Suami atau Istri Yang Tepat
Ini dilakukan sebelum masa pernikahan
dimulai. Agar terciptanya keluarga yang sakinah, maka dalam menentukan kriteria
suami maupun istri haruslah tepat. Diantara kriteria tersebut misalnya beragama
islam dan shaleh maupun shalehah, berasal dari keturunan dan keluarga yang kita
percayai yang baik-baik.
Mempunyai akhlak mulia, sopan santun dan
bertutur kata yang baik. Ini juga yang harus dilakukan dalam rangka untuk
sebagai cara menciptakan keluarga sakinah mawaddah warahmah pertama kalinya.
5. Menjalankan
Kewajiban dan Hak Sebagai Suami Dan Istri Dengan Baik
Dalam Islam
telah banyak diajarkan bagaimana hak seorang istri, kewajiban seorang istri.
Apa saja yang menjadi bagian dari sebuah kewajiban seorang suami, apa hak-hak
suami dalam rumah tangga.
Bila
kesemuanya bisa dijalankan dengan baik maka hal ini bisa menjadi jalan untuk
menciptakan keluarga harmonis dalam sebuah lingkungan masyarakat.
Demikian
tadi beberapa kiat meraih keluarga bahagia dan harmonis dalam sebuah keluarga.
Karena memang kebahagiaan keluarga dalah merupakan awal baik dalam menciptakan
generasi penerus bangsa yang kuat, beriman dan berakhlak baik serta cerdas di
kemudian hari.
Selain
hal tersebut da juga tips keluarga bahagia lainnya diantaranya yaitu :
1. Selama
menempuh hidup berkeluarga, sadarilah bahwa jalan yang akan kita lalui tidaklah
selalu jalan yang bertabur bunga kebahagiaan tetapi juga semak belukar yang
penuh onak dan duri.
2. Ketika
biduk rumah tangga dalam masalah, janganlah saling berlepas tangan, tetapi
sebaliknya justru semakin erat berpegangan tangan untuk menyelesaikan masalah
tersebut.
3. Ketika
keluarga belum dikaruniai anak, cintailah istri atau suami dengan sepenuh hati
dan senantiasa berusaha dan berdoa.
4. Ketika
sudah mempunyai anak, janganlah membagi cinta kepada suami atau istri dan
anak-anak dengan beberapa bagian saja,akan tetapi cintailah suami-istri serta
anak-anak dengan sepenuh hati tanpa terkecuali.
5. Ketika
ekonomi keluarga belum membaik, yakinlah bahwa pintu rejeki akan terbuka lebar
berbanding lurus dengan tingkat ketaatan suami istri kepada Allah Subhanahu Wa
Ta’ala
Kiat
membangun keluarga sakinah pada hakikatnya adalah mendekatkan keluarga dengan
nilai-nilai Islam. Semakin dekat sebuah keluarga dengan ajaran Islam sebagai
agamanya, maka akan semakin membuat nilai-nilai keberkahan itu hadir dalam
kehidupan rumah tangga. Kesakinahan bersama pasangan maupun anak-anak akan
mudah diraih.
Keluarga
sakinah adalah awal dari berdirinya sebuah masyaarakat madani. Dimulai dari
keluarga, selanjutnya akan lahirlah negara yang berkahi oleh Allah SWT.
F.
Faktor-Faktor
Pembentuk Keluarga Sakinah
1. Faktor
Utama:
Untuk membentuk
keluarga sakinah, dimulai dari pranikah, pernikahan, dan berkeluarga. Dalam
berkeluarga ada beberapa hal yang perlu difahami, antara lain :
a. Memahami
hak suami terhadap istri dan kewajiban istri terhadap suami
1) Menjadikannya
sebagai Qowwam (yang bertanggung jawab)
·
Suami merupakan pemimpin yang Allah
pilihkan
·
Suami wajib ditaati dan dipatuhi dalam
setiap keadaan kecuali yang bertentangan dengan syariat Islam.
2) Menjaga
kehormatan diri
·
Menjaga akhlak dalam pergaulan
·
Menjaga izzah suami dalam segala hal
·
Tidak memasukkan orang lain ke dalam
rumah tanpa seizin suami
3) Berkhidmat
kepada suami
·
Menyiapkan dan melayani kebutuhan lahir
batin suami
·
Menyiapkan keberangkatan
·
Mengantarkan kepergian
·
Suara istri tidak melebihi suara suami
·
Istri menghargai dan berterima kasih
terhadap perlakuan dan pemberian suami
b. Memahami
hak istri terhadap suami dan kewajiban suami terhadap istri
1) Istri
berhak mendapat mahar
2) Mendapat
perhatian dan pemenuhan kebutuhan lahir batin
·
Mendapat nafkah: sandang, pangan, papan
·
Mendapat pengajaran Diinul Islam
·
Suami memberikan waktu untuk memberikan
pelajaran
·
Memberi izin atau menyempatkan istrinya
untuk belajar kepada seseorang atau lembaga dan mengikuti perkembangan istrinya
·
Suami memberi sarana untuk belajar
·
Suami mengajak istri untuk menghadiri
majlis ta’lim, seminar atau ceramah agama
3) Mendapat
perlakuan baik, lembut dan penuh kasih saying
·
Berbicara dan memperlakukan istri dengan
penuh kelembutan lebih-lebih ketika haid, hamil dan paska lahir
·
Sekali-kali bercanda tanpa berlebihan
·
Mendapat kabar perkiraan waktu
kepulangan
·
Memperhatikan adab kembali ke rumah
2. Faktor
Penunjang
a. Realistis dalam kehidupan berkeluarga
·
Realistis dalam memilih pasangan
·
Realistis dalam menuntut mahar dan
pelaksanaan walimahan
·
Realistis dan ridho dengan karakter pasangan
·
Realistis dalam pemenuhan hak dan
kewajiban
b. Realistis
dalam pendidikan anak
Penanganan
Tarbiyatul Awlad (pendidikan anak) memerlukan satu kata antara ayah dan ibu,
sehingga tidak menimbulkan kebingungan pada anak. Dalam memberikan ridho’ah (menyusui)
dan hadhonah (pengasuhan) hendaklah diperhatikan muatan:
·
Tarbiyyah Ruhiyyah (pendidikan mental)
·
Tarbiyah Aqliyyah (pendidikan
intelektual)
·
Tarbiyah Jasadiyyah (pendidikan Jasmani)
c. Mengenal
kondisi nafsiyyah suami istri
d. Menjaga
kebersihan dan kerapihan rumah
e. Membina
hubungan baik dengan orang-orang terdekat, antara lain :
1) Keluarga
besar suami / istri
2) Tetangga
3) Tamu
4) Kerabat
dan teman dekat
f. Memiliki
ketrampilan rumah tangga
g. Memiliki
kesadaran kesehatan keluarga
3. Faktor
Pemeliharaan
a. Meningkatkan
kebersamaan dalam berbagai aktifitas
b. Menghidupkan
suasana komunikatif dan dialogis
c. Menghidupkan
hal-hal yang dapat merusak kemesraan keluarga baik dalam sikap, penampilan
maupun prilaku
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut
bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu yang membentuk
sebuah keluarga. Sedangkan keluarga sendiri merupakan unit terkecil dalam
masyarakat, perlu diberdayakan fungsinya agar dapat mensejahterakan ummat
secara keseluruhan. Dalam hal ini salah satu fungsinya yakni menegakkan
keluarga sakinah yang pastinya tidak mudah untuk mewujudkannya. Keluarga
sakinah bercirikan rumah tangga didirikan berlandaskan Al-Quran dan Sunnah,
rumah tangga berasaskan kasih sayang (mawaddah warahmah), mengetahui peraturan
berumahtangga, menghormati dan mengasihi kedua ibu bapak serta menjaga hubungan
kerabat dan ipar. Sedangkan cara mewujudkan keluarga sakinah dapat ditempuh
dengan cara selama menempuh hidup berkeluarga, sadarilah bahwa jalan yang akan
kita lalui tidaklah selalu jalan yang bertabur bunga kebahagiaan tetapi juga
semak belukar yang penuh onak dan duri. Ketika biduk rumah tangga dalam
masalah, janganlah saling berlepas tangan, tetapi sebaliknya justru semakin
erat berpegangan tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ketika keluarga
belum dikaruniai anak, cintailah istri atau suami dengan sepenuh hati dan
senantiasa berusaha dan berdoa. Ketika sudah mempunyai anak, janganlah membagi
cinta kepada suami atau istri dan anak-anak dengan beberapa bagian saja,akan
tetapi cintailah suami-istri serta anak-anak dengan sepenuh hati tanpa
terkecuali dan ketika ekonomi keluarga belum membaik, yakinlah bahwa pintu
rejeki akan terbuka lebar berbanding lurus dengan tingkat ketaatan suami istri
kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Pastinya tercapai atau tidaknya keluarga
sakinah tidak dapat terlepas dari factor-faktor pembentuknya yang terdiri dari
factor utama, factor penunjang dan factor pemeliharaan.
B. Kritik
dan Saran
Kritik
dan saran sangat penulis harapkan, mengingat makalah ini masih jauh dari
kesempurnaaan. Kritiklah!, kemudian beri saran.
DAFTAR PUSTAKA
Aminuddin, 2008, Pendidikan Agama Islam. Jakarta:
Bumi Aksara
Albidayah Wan Nihayah, oleh Ibnu Katsir 5:356, Al
Ishobah fi Tamyizis Shohabah,
Ibu Hajar 1:3
Al Jami’ Ash-shogir, oleh As-suyuthi, HR. Baihaqi
dari hadits Abi Amanah RA
Majalah Al-Wa’yu, Jum 1969, Hal 6
Comments
Post a Comment