Skip to main content

Makalah Keluarga Sakinah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Mewujudkan keluarga sakinah adalah dambaan setiap insan manusia. Betapa bahagianya kita mempunyai keluarga yang dipenuhi rasa saling mencintai, menyayangi, melindungi dan menghormati. Namun ternyata mewujudkan keluarga seperti itu bukanlah pekerjaan membalik telapak tangan. Dibutuhkan usaha keras dan dukungan dari semua pihak dalam keluarga baik ayah, ibu maupun anak. Tanggung jawab terbesar adalah ayah yang bertindak sebagai kepala keluarga. Peran ayah sangat vital yang bertindak sebagai nahkoda yang akan menggerakkan kemana kapal akan berlayar dan berlabuh. Ibu pun tidak kecil peranannya dalam pembangunan watak dan karakter anak-anak serta mengatur keuangan keluarga.
Akan tetapi, tidak jarang dari mereka menemukan jalan buntu, baik yang berkecupan secara materi maupun yang berkekurangan. Apa sebenarnya rahasianya? Mengapa kebanyakan manusia sulit menemukannya? Mengapa sering terjadi percekcokan dan pertengkaran di dalam rumah tangga yang kadang-kadang akibatnya  meruntuhkan keutuhan rumah tangga?.
Berikut ini dalam makalah akan dijelaskan beberapa tips yang perlu diperhatikan untuk menuju keluarga yang sakinah.



B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pernikahan?
2.      Apa pengertian dan fungsi keluarga?
3.      Apakah menegakkan keluarga sakinah adalah fungsi keluarga?
4.      Bagaimana cirri-ciri keluarga sakinah?
5.      Bagaimana cara membangun keluarga sakinah?
6.      Apa saja faktor pembentuk keluarga sakinah?

C.    Tujuan Pembahasan
1.      Mengetahui pengertian pernikahan
2.      Mengetahui pengertian dan fungsi keluarga
3.      Mengetahui bahwa menegakkan keluarga sakinah adalah fungsi keluarga
4.      Mengetahui cirri-ciri keluarga sakinah
5.      Mengetahui cara membangun keluarga sakinah
6.      Mengetahui faktor pembentuka keluarga sakinah
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pernikahan
Pernikahan berasal dari kata dasar nikah. Kata nikah memiliki persamaan dengan kata kawin. Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu. Menurut istilah syarak, nikah itu berarti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara keduanya dengan dasar suka rela demi terwujudnya keluarga bahagia yang diridhoi oleh Allh SWT.
Nikah adalah fitrah yang berarti sifat asal dan pembawaan manusia sebagai makhluk Allah SWT. Setiap manusia yang sudah dewasa dan sehat jasmani dan rohaninya pasti membutuhkan teman hidup yang berlawanan jenis kelaminnya. Teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan biologis, yang dapat mencintai dan dicintai, yang dapat mengasihi dan dikasihi, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan ketentraman, kedamaian, dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga.
Nikah termasuk perbuatan yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. atau sunnah Rasul. Dalam hal ini Rasulullah saw. Bersabda : Dari Anas bin Malik ra.,bahwasanya Nabi saw. memuji Allah SWT dan menyanjung-Nya, beliau bersabda: “Akan tetapi aku shalat, tidur, berpuasa, makan, dan menikahi wanita, barang siapa yang tidak suka perbuatanku, maka bukanlah dia dari golonganku”. (HR. Al-Bukhari dan muslim)
B.     Pengertian dan Fungsi Keluarga
Menurut Dr. Leha Zaleha Muhamat (2005: 2), perkataan ‘keluarga’ ialah komponen masyarakat yang terdiri daripada suami, istri dan anak-anak atau suami dan istri saja (sekiranya pasangan masih belum mempunyai anak baik anak kandung/angkat atau pasangan terus meredhai kehidupan dengan tanpa dihiasi dengan gelagat kehidupan anak-anak).
William J. Goode menjelaskan keluarga sebagai suatu unit sosial yang ekspresif atau emosional, ia bertugas sebagai agensi instrumental untuk struktur sosial yang lebih besar, kesemua institusi dan agensi lain bergantung kepada sumbangannya. Misalnya, tingkah laku peranan yang dipelajari dalam keluarga menjadi tingkah laku yang diperlukan dalam segmen masyarakat lain.
Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat, perlu diberdayakan fungsinya agar dapat mensejahterakan ummat secara keseluruhan. Dalam Islam fungsi keluarga meliputi :
1.      Penerus Misi Ummat Islam
Dalam sejarah dapat kita lihat, bagaimana Islam sanggup berdiri tegap dan tegar dalam menghadapi berbagai ancaman dan bahaya, bahkan Islam dapat menyapu bersih kekuatan musryik dan sesat yang ada, terlebih kekuatan Romawi dan Persia yang pada waktu itu merupakan Negara adikuasa di dunia.
Menurut riwayat Abu Zar’ah Arrozi bahwa jumlah kaum muslimin ketika Rasulullah Saw wafat sebanyak 120.000 orang pria dan wanita. Para sahabat sebanyak itu kemudian berguguran dalam berbagai peperangan, ada yang syahid dalam perang jamal atau perang Shiffin. Namun sebagian besar dari para syuhada itu telah meninggalkan keturunan yang berkah sehingga muncullah berpuluh “singa” yang semuanya serupa dengan sang ayah dalam hal kepahlawanan dan keimanan. Kaum muslimin yang jujur tersebut telah menyambut pengarahan Nabi-nya: “Nikah-lah kalian, sesungguhnya aku bangga dengan jumlah kalian dari ummat lainnya, dan janganlah kalian berfaham seperti rahib nashrani”.
Demikianlah, berlomba-lomba untuk mendapatkan keturunan yang bermutu merupakan faktor penting yang telah memelihara keberadaan ummat Islam yang sedikit. Pada waktu itu menjadi pendukung Islam dalam mempertahankan kehidupannya.
2.      Perlindungan Terhadap Akhlaq
Islam memandang pembentukan keluarga sebagai sarana efektif memelihara pemuda dari kerusakan dan melidungi masyarakat dari kekacauan. Karena itulah bagi pemuda yang mampu dianjurkan untuk menyambut seruan Rosul.
“Wahai pemuda! Siapa di antara kalian berkemampuan maka menikahlah. Karena nikah lebih melindungi mata dan farji, dan barang siapa yang tidak mampu maka hendaklah shoum, karena shoum itu baginya adalah penenang” ( HR.AL-Khosah dari Abdullah bin Mas’ud ).
3.      Wahana Pembentukan Generasi Islam
Pembentukan generasi yang handal, utamanya dilakukan oleh keluarga, karena keluargalah sekolah kepribadian pertama dan utama bagi seorang anak. Penyair kondang Hafidz Ibrohim mengatakan: “Ibu adalah sekolah bagi anak-anaknya. Bila engaku mendidiknya berarti engkau telah menyiapkan bangsa yang baik perangainya“. Ibu sangat berperan dalam pendidikan keluarga, sementara ayah mempunyai tugas yang penting yaitu menyediakan sarana bagi berlangsungnya pendidikan tersebut. Keluarga-lah yang menerapkan sunnah Rosul sejak bangun tidur, sampai akan tidur lagi, sehingga bimbingan keluarga dalam melahirkan generasi Islam yang berkualitas sangat dominan.
4.      Memelihara Status Sosial dan Ekonomi
Dalam pembentukan keluarga, Islam mempunyai tujuan untuk mewujudkan ikatan dan persatuan. Dengan adanya ikatan keturunan maka diharapkan akan mempererat tali persaudaraan anggota masyarakat dan antar bangsa.
Islam memperbolehkan pernikahan antar bangsa Arab dan Ajam (non Arab), antara kulit hitam dan kulit putih, antara orang Timur dan orang Barat. Berdasarkan fakta ini menunjukkan bahwa Islam sudah mendahului semua “sistem Demokrasi ” dalam mewujudkan persatuan Ummat manusia. Bernard Shaw mengatakan:
“Islam adalah agama kebebasan bukan agama perbudakan, ia telah merintis dan mengupayakan terbentuknya persaudaraan Islam sejak Seribu Tiga Ratus Lima Puluh tahun yang lalu, suatu prinsip yang tidak pernah dikenal oleh bangsa Romawi, tidak pernah ditemukan oleh bangsa Eropa dan bahkan Amerika Modern sekalipun “.
Selanjutnya mengatakan:
“Apabila Anda bertanya kepada seorang Arab atau India atau Persia atau Afganistan, siapa anda? Mereka akan menjawab “Saya Muslim (orang Islam)”. Akan tetapi apabila anda bertanya pada orang Barat maka ia akan menjawab “Saya orang Inggris, saya orang Itali, saya orang Perancis”. Orang Barat telah melepaskan ikatan agama, dan mereka berpegang teguh pada ikatan darah dan tanah air”.
Untuk menjamin hubungan persudaraan yang akrab antara anak-anak satu agama, maka Islam menganjurkan dilangsungkannya pernikahan dengan orang-orang asing (jauh), karena dengan tujuan ini akan terwujud apa-apa yang tidak pernah direalisasikan melalui pernikahan keluarga dekat.
Selain fungsi sosial, fungsi ekonomi dalam berkeluarga juga akan nampak. Mari kita simak hadist Rosul “Nikahilah wanita, karena ia akan mendatangkan Maal” (HR. Abu Dawud, dari Urwah RA). Maksud dari hadist tersebut adalah bahwa perkawinan merupakan sarana untuk mendapatkan keberkahan, karena apabila kita bandingkan antara kehidupan bujangan dengan yang telah berkeluarga, maka akan kita dapatkan bahwa yang telah berkeluarga lebih hemat dan ekonomis dibandingkan dengan yang bujangan. Selain itu orang yang telah berkeluarga lebih giat dalam mencari nafkah karena perasaan bertanggung jawab pada keluarga daripada para bujangan.
5.      Menjaga Kesehatan
Ditinjau dari segi kesehatan, pernikahan berguna untuk memelihara para pemuda dari kebiasaan onani yang banyak menguras tenaga, dan juga dapat mencegah timbulnya penyakit kelamin.
6.      Memantapkan Spiritual (Ruhiyyah)
Pernikahan berfungsi sebagai pelengkap, karena ia setengah dari keimanan dan pelapang jalan menuju sabilillah, hati menjadi bersih dari berbagai kecendrungan dan jiwa menjadi terlindung dari berbagai waswas
C.    Menegakkan Keluarga Sakinah Sebagai Salah Satu Fungsi Keluarga
Selain fungsi keluarga tersebut di atas, fungsi kesakinahan merupakan kebutuhan setiap manusia. Karena keluarga sakinah yang berarti: keluarga yang terbentuk dari pasangan suami istri yang diawali dengan memilih pasangan yang baik, kemudian menerapkan nilai-nilai Islam dalam melakukan hak dan kewajiban rumah tangga serta mendidik anak dalam suasana mawaddah warahmah. Sebagaimana dianjurkan Allah dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya:
“Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya ia ciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenang kepadanya dan dijadikannya diantaramu rasa cinta dan kasih saying. Sesungguhnya dalam hal ini terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang memikirkan”. (QS. Ar-Ruum:21)
D.    Ciri-Ciri Keluarga Sakinah
Pada dasarnya, keluarga sakinah sukar diukur karena merupakan satu perkara yang abstrak dan hanya boleh ditentukan oleh pasangan yang berumahtangga. Namun, terdapat beberapa ciri-ciri keluarga sakinah, diantaranya :
1.      Rumah Tangga Didirikan Berlandaskan Al-Quran Dan Sunnah
Asas yang paling penting dalam pembentukan sebuah keluarga sakinah ialah rumah tangga yang dibina atas landasan taqwa, berpandukan Al-Quran dan Sunnah dan bukannya atas dasar cinta semata-mata. Ia menjadi panduan kepada suami istri sekiranya menghadapi perbagai masalah yang akan timbul dalam kehidupan berumahtangga.
Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’ ayat 59 yang artinya :
“Kemudian jika kamu selisih faham / pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Allah (Al-Quran) dan Rasulullah (Sunnah)”.
2.      Rumah Tangga Berasaskan Kasih Sayang (Mawaddah Warahmah)
Tanpa ‘al-mawaddah’ dan ‘al-Rahmah’, masyarakat tidak akan dapat hidup dengan tenang dan aman terutamanya dalam institusi kekeluargaan. Dua perkara ini sangat-sangat diperlukan kerana sifat kasih sayang yang wujud dalam sebuah rumah tangga dapat melahirkan sebuah masyarakat yang bahagia, saling menghormati, saling mempercayai dan tolong-menolong. Tanpa kasih sayang, perkawinan akan hancur, kebahagiaan hanya akan menjadi angan-angan saja.
3.      Mengetahui Peraturan Berumahtangga
Setiap keluarga seharusnya mempunyai peraturan yang patut dipatuhi oleh setiap ahlinya yang mana seorang istri wajib taat kepada suami dengan tidak keluar rumah melainkan setelah mendapat izin, tidak menyanggah pendapat suami walaupun si istri merasakan dirinya betul selama suami tidak melanggar syariat, dan tidak menceritakan hal rumahtangga kepada orang lain. Anak pula wajib taat kepada kedua orangtuanya selama perintah keduanya tidak bertentangan dengan larangan Allah.
Lain pula peranan sebagai seorang suami. Suami merupakan ketua keluarga dan mempunyai tanggung jawab memastikan setiap ahli keluarganya untuk mematuhi peraturan dan memainkan peranan masing-masing dalam keluarga supaya sebuah keluarga sakinah dapat dibentuk.
Firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’: 34 yang artinya :
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”.
4.      Menghormati dan Mengasihi Kedua Ibu Bapak
Perkawinan bukanlah semata-mata menghubungkan antara kehidupan kedua pasangan tetapi ia juga melibatkan seluruh kehidupan keluarga kedua belah pihak, terutamanya hubungan terhadap ibu bapak kedua pasangan. Oleh itu, pasangan yang ingin membina sebuah keluarga sakinah seharusnya tidak menepikan ibu bapak dalam urusan pemilihan jodoh, terutamanya anak lelaki. Anak lelaki perlu mendapat restu kedua ibu bapaknya karena perkawinan tidak akan memutuskan tanggungjawabnya terhadap kedua ibu bapaknya. Selain itu, pasangan juga perlu mengasihi ibu bapak supaya mendapat keberkatan untuk mencapai kebahagiaan dalam berumahtangga.
Firman Allah SWT yang menerangkan kewajiban anak kepada ibu bapaknya dalam Surah al-Ankabut : 8 yang artinya :
“Dan kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepadadua orang ibu- bapanya. dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku khabarkan kepadamu apa yang Telah kamu kerjakan”
5.      Menjaga Hubungan Kerabat dan Ipar
Antara tujuan ikatan perkawinan ialah untuk menyambung hubungan keluarga kedua belah pihak termasuk saudara ipar kedua belah pihak dan kerabat-kerabatnya. Karena biasanya masalah seperti perceraian timbul disebabkan kerenggangan hubungan dengan kerabat dan ipar.

E.     Cara Membangun Keluarga Sakinah
Keluarga sakinah adalah tempat kita bernaung dari segala permasalahan kehidupan. Rumah yang diisi dengan keluarga sakinah akan menjadi rumah yang dirindukan. Rumah penyejuk hati yang akan menghibur pemiliknya setiap kali singgah di rumah tersebut.
Bagaimana kiat membangun keluarga sakinah? Kiat membangun keluarga sakinah harus diketahui sedini mungkin, bukan hanya pada saat akan menikah. Seorang remaja harus memahami bagaiaman kiat membangun keluarga sakinah sebelum ia masuk pada usia pernikahan dan selanjutnya menjalani pernikahan tersebut.
Ada beberapa kiat cara membina keluarga bahagia sakinah mawadah warahmah dalam naungan Islam yaitu diantaranya :
1.      Rumah Tangga Dibangun Dan Didirikan Berlandaskan Al-Qur'an Dan Sunnah Nabi
Asas serta niat awal ketika merintis sebuah keluarga dalam bentuk pernikahan yang syah baik dalam agama maupun sah di dalam aturan negara dalam rangka pembentukan sebuah keluarga sakinah ialah rumah tangga yang dibina atas landasan taqwa, berpandukan Al-Quran dan Sunnah dan bukannya atas dasar cinta semata-mata.
2.      Membentuk Rumah Tangga Untuk Menciptakan Kasih Sayang (Mawaddah Warahmah)
Ini adalah merupakan cara membina keluarga bahagia dan sakinah selanjutnya. Tanpa adanya 'al-mawaddah' serta 'al-Rahmah', maka sebuah masyarakat tidak akan dapat hidup dengan tenang dan aman terutamanya dalam lingkup kecil sebuah keluarga.
Dua hal ini merupakan pilar penting yang diperlukan karena sifat kasih sayang yang wujud dalam sebuah rumah tangga dapat melahirkan sebuah masyarakat yang bahagia, saling menghormati, saling mempercayai dan saling tolong-menolong dalam kebaikan.
Tanpa kasih sayang, sebuah perkawinan akan hancur, kebahagiaan hanya akan menjadi impian semua saja. Dan ini adalah termasuk ciri kriteria keluarga bahagia sakinah mawaddah.
3.      Bersyukur Telah Dikaruniai Pasangan Hidup
Mensyukuri nikmat Allah adalah merupakan kewajiban bagi tiap hamba-hambaNya. Karena tidak sedikit manusia yang sampai akhir hayatnya tidak mempunyai pasangan hidup. Mensyukuri ini juga artinya kita siap dengan kelebihan dan kekurangan pasangan hidup kita. Apapun itu. Karena pada umumnya ketika berkenalan dulu kita hanya mengenal akan kebaikan-kebaikan dari pasangan kita.
Setelah kita mengarungi bahtera rumah tangga lambat laun kita juga akan mengetahui kekurangan pada istri atau suami kita. Tetapi itulah rumah tangga, saling melengkapi satu sama lain dan menutupi kekurangan satu sama lain.
4.      Memilih Kriteria Suami atau Istri Yang Tepat
Ini dilakukan sebelum masa pernikahan dimulai. Agar terciptanya keluarga yang sakinah, maka dalam menentukan kriteria suami maupun istri haruslah tepat. Diantara kriteria tersebut misalnya beragama islam dan shaleh maupun shalehah, berasal dari keturunan dan keluarga yang kita percayai yang baik-baik.
Mempunyai akhlak mulia, sopan santun dan bertutur kata yang baik. Ini juga yang harus dilakukan dalam rangka untuk sebagai cara menciptakan keluarga sakinah mawaddah warahmah pertama kalinya.
5.      Menjalankan Kewajiban dan Hak Sebagai Suami Dan Istri Dengan Baik
Dalam Islam telah banyak diajarkan bagaimana hak seorang istri, kewajiban seorang istri. Apa saja yang menjadi bagian dari sebuah kewajiban seorang suami, apa hak-hak suami dalam rumah tangga.
Bila kesemuanya bisa dijalankan dengan baik maka hal ini bisa menjadi jalan untuk menciptakan keluarga harmonis dalam sebuah lingkungan masyarakat.
Demikian tadi beberapa kiat meraih keluarga bahagia dan harmonis dalam sebuah keluarga. Karena memang kebahagiaan keluarga dalah merupakan awal baik dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang kuat, beriman dan berakhlak baik serta cerdas di kemudian hari.
Selain hal tersebut da juga tips keluarga bahagia lainnya diantaranya yaitu :
1.      Selama menempuh hidup berkeluarga, sadarilah bahwa jalan yang akan kita lalui tidaklah selalu jalan yang bertabur bunga kebahagiaan tetapi juga semak belukar yang penuh onak dan duri.
2.      Ketika biduk rumah tangga dalam masalah, janganlah saling berlepas tangan, tetapi sebaliknya justru semakin erat berpegangan tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
3.      Ketika keluarga belum dikaruniai anak, cintailah istri atau suami dengan sepenuh hati dan senantiasa berusaha dan berdoa.
4.      Ketika sudah mempunyai anak, janganlah membagi cinta kepada suami atau istri dan anak-anak dengan beberapa bagian saja,akan tetapi cintailah suami-istri serta anak-anak dengan sepenuh hati tanpa terkecuali.
5.      Ketika ekonomi keluarga belum membaik, yakinlah bahwa pintu rejeki akan terbuka lebar berbanding lurus dengan tingkat ketaatan suami istri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala
Kiat membangun keluarga sakinah pada hakikatnya adalah mendekatkan keluarga dengan nilai-nilai Islam. Semakin dekat sebuah keluarga dengan ajaran Islam sebagai agamanya, maka akan semakin membuat nilai-nilai keberkahan itu hadir dalam kehidupan rumah tangga. Kesakinahan bersama pasangan maupun anak-anak akan mudah diraih.
Keluarga sakinah adalah awal dari berdirinya sebuah masyaarakat madani. Dimulai dari keluarga, selanjutnya akan lahirlah negara yang berkahi oleh Allah SWT.
F.     Faktor-Faktor Pembentuk Keluarga Sakinah
1.      Faktor Utama:
Untuk membentuk keluarga sakinah, dimulai dari pranikah, pernikahan, dan berkeluarga. Dalam berkeluarga ada beberapa hal yang perlu difahami, antara lain :
a.    Memahami hak suami terhadap istri dan kewajiban istri terhadap suami
1)      Menjadikannya sebagai Qowwam (yang bertanggung jawab)
·         Suami merupakan pemimpin yang Allah pilihkan
·         Suami wajib ditaati dan dipatuhi dalam setiap keadaan kecuali yang bertentangan dengan syariat Islam.
2)      Menjaga kehormatan diri
·         Menjaga akhlak dalam pergaulan
·         Menjaga izzah suami dalam segala hal
·         Tidak memasukkan orang lain ke dalam rumah tanpa seizin suami
3)      Berkhidmat kepada suami
·         Menyiapkan dan melayani kebutuhan lahir batin suami
·         Menyiapkan keberangkatan
·         Mengantarkan kepergian
·         Suara istri tidak melebihi suara suami
·         Istri menghargai dan berterima kasih terhadap perlakuan dan pemberian suami
b.    Memahami hak istri terhadap suami dan kewajiban suami terhadap istri
1)      Istri berhak mendapat mahar
2)      Mendapat perhatian dan pemenuhan kebutuhan lahir batin
·         Mendapat nafkah: sandang, pangan, papan
·         Mendapat pengajaran Diinul Islam
·         Suami memberikan waktu untuk memberikan pelajaran
·         Memberi izin atau menyempatkan istrinya untuk belajar kepada seseorang atau lembaga dan mengikuti perkembangan istrinya
·         Suami memberi sarana untuk belajar
·         Suami mengajak istri untuk menghadiri majlis ta’lim, seminar atau ceramah agama
3)      Mendapat perlakuan baik, lembut dan penuh kasih saying
·         Berbicara dan memperlakukan istri dengan penuh kelembutan lebih-lebih ketika haid, hamil dan paska lahir
·         Sekali-kali bercanda tanpa berlebihan
·         Mendapat kabar perkiraan waktu kepulangan
·         Memperhatikan adab kembali ke rumah
2.      Faktor Penunjang
a.     Realistis dalam kehidupan berkeluarga
·         Realistis dalam memilih pasangan
·         Realistis dalam menuntut mahar dan pelaksanaan walimahan
·         Realistis dan ridho dengan karakter pasangan
·         Realistis dalam pemenuhan hak dan kewajiban
b.      Realistis dalam pendidikan anak
Penanganan Tarbiyatul Awlad (pendidikan anak) memerlukan satu kata antara ayah dan ibu, sehingga tidak menimbulkan kebingungan pada anak. Dalam memberikan ridho’ah (menyusui) dan hadhonah (pengasuhan) hendaklah diperhatikan muatan:
·         Tarbiyyah Ruhiyyah (pendidikan mental)
·         Tarbiyah Aqliyyah (pendidikan intelektual)
·         Tarbiyah Jasadiyyah (pendidikan Jasmani)
c.       Mengenal kondisi nafsiyyah suami istri
d.      Menjaga kebersihan dan kerapihan rumah
e.       Membina hubungan baik dengan orang-orang terdekat, antara lain :
1)      Keluarga besar suami / istri
2)      Tetangga
3)      Tamu
4)      Kerabat dan teman dekat
f.       Memiliki ketrampilan rumah tangga
g.      Memiliki kesadaran kesehatan keluarga
3.      Faktor Pemeliharaan
a.       Meningkatkan kebersamaan dalam berbagai aktifitas
b.      Menghidupkan suasana komunikatif dan dialogis
c.       Menghidupkan hal-hal yang dapat merusak kemesraan keluarga baik dalam sikap, penampilan maupun prilaku
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Menurut bahasa Indonesia, kata nikah berarti berkumpul atau bersatu yang membentuk sebuah keluarga. Sedangkan keluarga sendiri merupakan unit terkecil dalam masyarakat, perlu diberdayakan fungsinya agar dapat mensejahterakan ummat secara keseluruhan. Dalam hal ini salah satu fungsinya yakni menegakkan keluarga sakinah yang pastinya tidak mudah untuk mewujudkannya. Keluarga sakinah bercirikan rumah tangga didirikan berlandaskan Al-Quran dan Sunnah, rumah tangga berasaskan kasih sayang (mawaddah warahmah), mengetahui peraturan berumahtangga, menghormati dan mengasihi kedua ibu bapak serta menjaga hubungan kerabat dan ipar. Sedangkan cara mewujudkan keluarga sakinah dapat ditempuh dengan cara selama menempuh hidup berkeluarga, sadarilah bahwa jalan yang akan kita lalui tidaklah selalu jalan yang bertabur bunga kebahagiaan tetapi juga semak belukar yang penuh onak dan duri. Ketika biduk rumah tangga dalam masalah, janganlah saling berlepas tangan, tetapi sebaliknya justru semakin erat berpegangan tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Ketika keluarga belum dikaruniai anak, cintailah istri atau suami dengan sepenuh hati dan senantiasa berusaha dan berdoa. Ketika sudah mempunyai anak, janganlah membagi cinta kepada suami atau istri dan anak-anak dengan beberapa bagian saja,akan tetapi cintailah suami-istri serta anak-anak dengan sepenuh hati tanpa terkecuali dan ketika ekonomi keluarga belum membaik, yakinlah bahwa pintu rejeki akan terbuka lebar berbanding lurus dengan tingkat ketaatan suami istri kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Pastinya tercapai atau tidaknya keluarga sakinah tidak dapat terlepas dari factor-faktor pembentuknya yang terdiri dari factor utama, factor penunjang dan factor pemeliharaan.
B.     Kritik dan Saran
Kritik dan saran sangat penulis harapkan, mengingat makalah ini masih jauh dari kesempurnaaan. Kritiklah!, kemudian beri saran.


DAFTAR PUSTAKA
Aminuddin, 2008, Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Bumi Aksara
Albidayah Wan Nihayah, oleh Ibnu Katsir 5:356, Al Ishobah fi Tamyizis Shohabah,
Ibu Hajar 1:3
Al Jami’ Ash-shogir, oleh As-suyuthi, HR. Baihaqi dari hadits Abi Amanah RA
Majalah Al-Wa’yu, Jum 1969, Hal 6

Comments

Popular posts from this blog

Tugas UAS Pengembangan Silabus PAI

PERMENDIKBUD NO 54, 65, 66, 67 TAHUN 2013 TENTANG KURIKULUM 13 A.     PERMENDKKBUD NO 54 TAHUN 2013 T ENTANG STANDAR KOPETENSI KELULUSAN Berkaitan dengan rencana pemberlakuan Kurikulum 2013,  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menerbitkan peraturan baru yang  mengatur tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk setiap jenjang pendidikan dasar dan menengah yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan.  Dalam peraturan tersebut antara lain dikemukakan bahwa: Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Sta...

MAKALAH INPUT, PROSES, OUTPUT DAN OUTCOME PENDIDIKAN

BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Masalah Pendidikan merupakan pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang untuk memdewasakan manusia atau meningkatkan potensi dan kecerdasan manusia baik untuk mengembangkan kecerdasan spiritual, emosional dan sosial melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Dalam pendidikan ada yang dinamakan input, proses, output dan outcome. Keempat aspek tersebut sangat penting dan saling berkesinambungan antara satu dengan yang lainnya. Sehingga keempat aspek tersebut tidak dapat dipisahkan dalam dunia pendidikan. Mengingat pentingnya pendidikan, banyak pendidik ataupun peserta didik yang tidak memperhatikan dan memahami input, proses, output dan outcome sehingga pendidik tidak mampu membuat peserta didiknya move on menuju arah lebih baik lagi. Dengan alasan ini, dirasa perlu untuk membahas tentang input, proses, output dan outcome untuk lebih memaknai hakikat belajar.         B. ...

MAKALAH ETIKA TEMAN SEJAWAT

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahawa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan dan memlihara hubngan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya. Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perilaku diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan. Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menun...