BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Membicarakan Masalah Iman dan Kufur, umat Islam telah terjadi
perselisihan dimana yang satu adalah umat yang mudah mengkafirkan orang lain
sekalipun orang itu masih bisa dianggap
muslim. Sedang yang lainnya adalah yang berpendirian bahwa kita tidak
boleh boleh menghukum kafirkan seseorang sekalipun orang tersebut benar-benar
telah kafir dan murtad dari agam islam.
Sesungguhnya penilaian bahwa seseorang itu kufur dan benar-benat
telah menyimpang dari hukum islam adalah wewenang Allah. Terkecuali orang
gersebut mengatakan dengan terang-terangan bahwa dia tidak menunaikan perintah
Allah karena ingkar pada Allah.
Dalam makalah ini, penulis berusaha untuk menerangkan secara
mendetail tentang Iman dan Kufur dari berbagai aliran serta memberikan beberapa
solusi yang tepat untuk menanggapi permasalahan ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
Pengertian Iman dan Kufur ?
2.
Bagaimanakah
Perbandingan Antar Aliran mengenai Iman dan Kufur ?
3.
Bagaimanakah
Konsep Iman dan Kufur dari Berbagai Aliran?
C.
Tujuan Pembuatan Makalah
1.
Memahami
apa yang di maksud dengan Iman dan Kufur,
2.
Mengerti
tentang Perbandingan Antar Aliran mengenai Iman dan Kufur
3.
Mengetahui
Konsep Iman dan Kufur dari Berbagai Aliran.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Iman dan Kufur
·
Pengertian
Iman
Pengertian iman dari bahasa Arab yang artinya percaya. Sedangkan
menurut istilah, pengertian iman adalah membenarkan dengan hati, diucapkan
dengan lisan, dan diamalkan dengan tindakan (perbuatan). Dengan demikian,
pengertian iman kepada Allah adalah membenarkan dengan hati bahwa Allah itu
benar-benar ada dengan segala sifat keagungan dan kesempurnaanNya, kemudian
pengakuan itu diikrarkan dengan lisan, serta dibuktikan dengan amal perbuatan
secara nyata.
Jadi, seseorang dapat dikatakan sebagai mukmin (orang yang beriman)
sempurna apabila memenuhi ketiga unsur
keimanan di atas. Apabila seseorang mengakui dalam hatinya tentang
keberadaan Allah, tetapi tidak
diikrarkan dengan lisan dan dibuktikan dengan amal perbuatan, maka orang
tersebut tidak dapat dikatakansebagai mukmin yang sempurna. Sebab, ketiga unsur
keimanan tersebut merupakan satukesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan.
·
Pengertian
Kufur
Kufur secara bahasa artinya menutupi, oleh karena itu malam dalam
bahasa arab dinamai kafir karena ia menutupi siang, dan petani juga disebut
kafir karena ia menutupi biji dgn tanah. Adapun secara istilah, kufur ada dua
macam yaitu kufur akbar dan kufur ashgar.
Kufur akbar adalah kufur yang mengeluarkan pelakunya dari millatul
islam, dan ia ada enam macam:
1.
Kufur
takdzib yaitu mendustakan islam dengan hati dan lisan. Ia meyakini bahwa islam
adalah dusta dan mengatakan dengan lisannya. (Al Mulk: 9).
2.
Kufur
juchud yaitu meyakini kebenaran islam dengan hatinya namun lisannya mendustakan
bahkan memerangi dgn anggota badan. Contohnya adalah kufurnya fir’aun dan
kuffar quraisy.
3.
Kufur
istikbar yaitu meyakini kebenaran islam dengan hati dan lisannya, namun ia
bersombong diri dan tidak mau menerima islam dan melaksanakannya karena sombong
dan menganggap remeh. Dan kufur ini disebut juga dengan kufur ‘ienad.
Contohnya kufur iblis la’natullah ‘alaih
4.
Kufur
I’radl yaitu berpaling dari islam, tidak membenarkan dan juga tidak mendustakan. (Thaha: 124).
5.
Kufur
nifaq yaitu mendustakan islam dengan hatinya dan memperlihatkan keimanan dengan
lisan dan badannya, seperti kufurnya Abdullah bin Ubay bin Salul gembong
munafiq.
6.
Kufur
syakk, yaitu meragukan kebenaran islam dan para rasul.
Sedangkan kufur ashgar adalah kufur yang tidak mengeluarkan
pelakunya dari millah islam seperti berhukum dengan hukum selain Allah,
dosa-dosa besar seperti zina, kufur kpd suami dsb. Kufur ini bisa menjadi kufur
akbar bila ia meyakini kehalalannya dengan mengatakan bahwa Allah menghalalkannya.
B.
Sejarah Timbulnya Perbedaan Tentang Iman dan Kufur
Masalah iman
dan kufur pertama kali muncul pada pemerintahan Khalifah Ali Bin Abi Thalib
yang ketika itu terjadi peperangan dengan Mu’awiyah Bin Abu Sofyan dari bani
Umayyah lantaran tidak setuju terhadap pemerintahan Khalifah Ali Bin Abi
Thalib. Peperangan Siffin tersebut hampir di menangkan pihak pasukan Ali Bin
Abi Thalib, namun karena kelicikan dari pihak Mu’awiyah Bin Abi Sofyan, mereka
meminta untuk berdamai sebagai dalih untuk menggulingkan pemerintahan Khalifah
Ali Bin Abi Thalib. Khalifah Ali Bin Abi Thalib menerima ajakan damai tersebut
karena desakan dari salah satu pasukan Ali Bin Abi Thalib, Perdamaian tersebut
menghasilkan perjanjian yang justru
merugikan Kalifah Ali Bin Abi Thalib, yang menjadikan Mu’awiyah Bin Abu Sofyan
dengan sendirinya diangkat menjadi Khalifah tidak resmi. Karena hal itu
muncullah golongan yang disebut Khawarij yang keluar dari barisan Ali Bin Abi
Thalib lantaran tidak setuju dengan keputusan Ali Bin Abi Thalib yang menerima
ajakan tahkim (arbitrase), bahkan mereka mengatakan Ali Bin Abi Thalib dan
semua yang terlibat dalam tahkim itu telah kafir, Karena menurut Khawarij
mereka tidak mengembalikan hukum pada al-Qur’an seperti yang diterangkan dalam firman
Allah surat al-Maidah ayat 44.
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ
الْكَافِرُون
“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang di turunkan
Allah, maka orang itu adalah orang-orang yang kafir”.
Dengan dalil inilah
mereka mengatakan bahwa semua yang terlibat pada peristiwa tahkim adalah
berdosa besar dan menurut mereka setiap yang berdosa besar adalah kafir.
Itulah awal kemunculan
persoalan iman dan kufur, setelah Khawarij muncullah Murji’ah dan kemudian
aliran-aliran lain yang membahas masalah iman dan kufur seperti; Mu’tazilah,
Asy’ariyah, Maturidiyah.
C.
Konsep Iman dan Kufur
Perkataan iman berasal dari bahasa Arab yang berarti tashdiq
(membenarkan), dan kufur juga dari
bahasa Arab berarti takzib (mendustakan).
Menurut Hassan Hanafi, ada empat istilah kunci yang biasanya
dipergunakan oleh para teologi muslim dalam membicarakan konsep iman, yaitu:
1.
Ma’rifah
bi al-aql, (mengetahui dengan akal).
2.
Amal,
perbuatan baik atau patuh.
3.
Iqrar,
pengakuan secara lisan, dan
4.
Tashdiq,
membenarkan dengan hati, termasuk pula di dalamnya ma’rifah bi al-qalb
(mengetahui dengan hati).
Keempat istilah kunci di atas misalnya terdapat dalam hadis Nabi
saw. Yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudri:
من رأي منكم منكرا فليغيره بيده فان لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع
فبقلبه وذالك أضعف الاءيما
(رواه مسلم)
Artinya:
“Barang siapa di antara kalian yang melihat (marifah) kemungkaran,
hendaklah mengambil tindakan secara fisik. Jika engkau tidak kuasa, lakukanlah
dengan ucapanmu. Jika itu pun tidak mampu, lakukanlah dengan kalbumu. (Akan
tetapi yang terakhir) ini merupakan iman yang paling lemah” (H.R. Muslim)
Kemudian di dalam pembahasan ilmu tauhid/kalam, konsep iman dan
kufur ini terpilih menjadi tiga pendapat:
1.
Iman
adalah tashdiq di dalam hati dan kufur ialah mendustakan di dalam hati akan
wujud Allah dan keberadaan nabi atau rasul Allah. Menurut konsep ini, iman dan
kufur semata-mata urusan hati, bukan terlihat dari luar. Jika seseorang sudah
tashdiq (membenarkan/meyakini) akan adanya Allah, ia sudah disebut beriman,
sekalipun perbuatannya tidak sesuai dengan tuntunan ajaran agama.
Konsep
Iman seperti ini dianut oleh mazhab Murjiah, sebagaian penganut Jahmiah, dan
sebagaian kecil Asy’ariah.
2.
Iman
adalah tashdiq di dalam hati dan di ikrarkan dengan lidah. Dengan kata lain,
seseorang bisa disebut beriman jika ia mempercayai dalam hatinya akan
keberadaan Allah dan mengikrarkan (mengucapkan) kepercayaannya itu dengan
lidah. Konsep ini juga tidak menghubungkan iman dengan amal perbuatan manusia.
Yang penting tashdiq dan ikrar.Konsep iman seperti ini dianut oleh sebagian
pengikut Maturidiah
3.
Iman
adalah tashdiq di dalam hati, ikrar dengan lisan, dan dibuktikan dengan
perbuatan, konsep ketiga ini mengaitkan perbuatan manusia dengan iman. Karena
itu, keimanan seseorang ditentukan pula oleh amal perbuatannya. Konsep ini
dianut oleh Mu’tazilah, Khawarij, dan lain-lain.
Dari uraian singkat diatas terlihat bahwa konsep iman di kalangan
teolog Islam berbeda-beda. Ada yang hanya mengandung satu unsur, yaitu tashdiq,
sebagaimana terlihat pada konsep pertama di atas. Ada yang mengandung dua
unsur, tashdiq dan ikrar, seperti konsep nomor dua. Ada pula yang mengandung
tiga unsur, tashdiq, ikrar, dan amaliah, sebagaimana konsep nomor tiga di atas.
Di samping masalah konsep iman dan kufur, pembahasan di dalam ilmu
tauhid/kalam juga menyangkut masalah apakah iman itu bisa bertambah atau
berkurang atau tidak. Dalam hal ini ada dua pendapat.
1.
Iman
tidak bisa bertambah atau berkurang.
2.
Iman
bisa bertambah atau berkurang. Ulama yang berpendapat seperti ini terbagi pula
kepada dua golongan:
a.
Pendapat
yang mengatakan bahwa yang bertambah atau berkurang itu adalah tashdiq dan
amal.
b.
Pendapat
yang mengatakan bahwa yang bertambah dalam iman itu hanya tashdiqnya.
Pada umumnya para
ulama berpendapat, iman itu dapat bertambah pada tashdiq dan amalnya. Tashdiq
yang bertambah tentu diikuti oleh pertambahan frekuensi amal.
Menurut sebagian ulama, bertambah atau berkurangnya tashdiq seseorang
tergantung kepada:
1.
Wasilahnya,
kuat atau lemahnya dalil (bukti) yang sampai dan diterima oleh seseorang dapat
menguatkan atau melemahkan tashdiq-nya;
2.
Diri
pribadi seseorang itu sendiri, dalam arti kemampuannya menyerap dalil-dalil
keimanan. Makin kuat daya serapnya, makin kuat pula tashdiq-nya. Sebaliknya,
jika daya serapnya lemah atau tidak baik, tashdiq-nya pun bisa lemah pula;
3.
Pengamalan
terhadap ajaran agama. Seseorang yang melaksanakan kewajiban-kewajiban agama
dengan baik dan benar dan frekuensi amaliahnya tinggi, akan merasakan kekeuatan
iman/tashdiq yang tinggi pula. Makin baik dan tinggi frekuensi amaliahnya,
makin bertambah kuat iman/tashdiq-nya.
D.
Perbandingan Antar Aliran
1.
Aliran Khawarij
Sebagai kelompok yang lahir dari peristiwa politik, pendirian
teologis khawarij terutama yang berkaitan dengan masalah iman dan kufur lebih
bertendensi politis ketimbang ilmiah-teoritis. Kebenaran pernyataan ini tak
dapat disangkal karena, seperti yang telah diungkapkan sejarah, Khawarij
mula-mula memunculkan persoalan teologis seputar masalah, “apakah Ali dan
pendukungnya adalah kafir atau tetap mukmin?” “Apakah Mu’awiyah dan
pendukungnya telah kafir atau tetap mukmin?” Jawaban atas pertanyaan ini
kemudian menjadi pijakan atas dasar dari teologi mereka. Menurut mereka, karena
Ali dan Mu’awiyah beserta para pendukungnya telah melakukan tahkim kepada
manusia, berarti mereka telah berbuat dosa besar. dan semua pelaku dosa besar
(muttab al-kabirah), menurut semua subsekte Khawarij, kecuali Nadjah, adalah kafir
dan akan disiksa di neraka selamanya. Subsekte Khawarij yang sangat ekstrim, Azariqah,
menggunakan istilah yang lebih mengerikan daripada kafir yaitu musyrik. Mereka
memandang musyrik bagi siapa saja yang tidak mau bergabung ke dalam barisan
mereka, sedangkan pelaku dosa besar dalam pandangan mereka telah beralih status
keimanannya menjadi kafir millah (agama), dan itu berarti ia telah keluar dari
Islam. Si kafir semacam ini akan kekal di neraka bersama orang-orang kafir
lainnya.
Subsekte Nadjah tak jauh berbeda dari Azariqah. Kalau Azariqah
memberikan predikat musyrik kepada umat Islam yang tidak mau bergabung dengan
kelompok mereka, Nadjah pun memberikan predikat yang sama kepada siapapun dari
umat Islam yang secara berkesinambungan mengerjakan dosa kecil. Akan halnya
dengan dosa besar, bila tidak dilakukan secara kontinu, pelakunya tidak
dipandangan musyrik, tetapi kafir. Namun, jika pelakunya melaksanakan
terus-menerus, ia akan menjadi musyrik.
Iman dalam pandangan Khawarij, tidak semata-mata percaya kepada
Allah. Mengerjakan segala perintah kewajiban agama juga merupakan bagian dari
keimanan. Segala perbuatan yang berbau religius, termasuk di dalamnya masalah
kekuasaan adalah bagian dari keimanan (al-amal juz’un al-iman). Dengan
demikian, siapapun yang menyatakan dirinya beriman kepada Allah bahwa Muhammad
adalah Rasul-Nya, tetapi tidak melaksanakan kewajiban agama dan malah melakukan
perbuatan dosa, ia dipandang kafir oleh Khawarij.
Lain halnya dengan subsekte Khawarij yang sangat moderat, yaitu ibadiyah.
Subsekte ini memiliki pandangan bahwa setiap pelaku dosa besar tetap sebagai
muwahhid (yang mengesakan Tuhan), tetapi bukan mukmin. Pendeknya, ia tetap
disebut kafir tetapi hanya merupakan kafir nikmat dan bukan kafir millah
(agama). Siksaan yang bakal mereka terima di akhirat nanti adalah kekal di
dalam neraka bersama orang-orang kafir lainnya.
2.
Aliran Mur’jiah
Berdasarkan pandangan mereka tentang iman, Abu Al-Hasan Al-Asy’ari
mengklasifikasikan aliran teologi Murji’ah menjadi 12 subsekte, yaitu Al-Jahmiyah,
Ash-Salihiyah, Al-Yunisiyah, Asy-Syimriyah, As-Saubaniyah, An-Najjariyah,
Al-Kailaniyah bin Syabib dan pengikutnya, Abu Hanifah dan pengikutnya,
At-Tumaniyah, Al-Marisiyah, dan Al-Karramiyah. Sementara itu, Harun Nasution
dan Abu Zahrah membedakan Murji’ah menjadi dua kelompok utama, yaitu Murji’ah
moderat (Murji’ah Sunnah) dan Murji’ah ekstrim (Murji’ah Bid’ah).
Untuk memilah mana subsekte yang ekstrim atau moderat, Harun Nasution
menyebutkan bahwa subsekte Murji’ah yang ekstrim adalah mereka yang
berpandangan bahwa keimanan terletak di dalam kalbu. Adapun ucapan dan
perbuatan tidak selamanya menggambarkan apa yang ada di dalam kalbu. Oleh
karena itu, segala ucapan dan perbuatan seseorang yang menyimpang dari kaidah
agama tidak berarti menggeser atau merusak keimanannya, bahkan keimanannya
masih sempurna dalam pandangan Tuhan.
Di antara kalangan Murji’ah yang berpendapat senada adalah subsekte
Al-Jahmiyah, As-Salihiyah, dan Al-Yunusiyah. Mereka berpendapat bahwa iman
adalah tashdiq secara kalbu saja, atau ma’rifah Allah dengan kalbu, bukan
secara demonstrative, baik dalam ucapan maupun tindakan. Oleh karena itu, jika
seseorang telah beriman dalam hatinya, ia tetap dipandang sebagai seorang
mukmin sekalipun menampakkan tingkah laku seperti Yahudi atau Nasrani. Hal ini
disebabkan oleh keyakinan Murji’ah bahwa iqrar dan amal buklah bagian dari
iman. Kredo kelompok Murji’ah ekstrim yang terkenal adalah “Perbuatan tidak
dapat menggugurkan keimanan, sebagaimana ketaatan pun tidak dapat membawa
kekufuran.” Dapat disimpulkan bahwa kelompok ini memandang bahwa pelaku dosa
besar tidak akan disiksa di neraka.
Sementara yang dimaksud Murji’ah moderat ialah mereka yang
berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidaklah menjadi kafir. Meskipun disiksa di
neraka, ia tidak kekal di dalamnya, bergantung pada dosa yang dilakukannya.
Kendatipun demikian, masih terbuka kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampun
dosanya sehingga bebas dari siksaan neraka. Cirri khas mereka lainnya adalah
dimasukkannya iqrar sebagai bagian penting dari iman, di samping tashdiq
(ma’rifah).
Di antara subsekte Murji’ah yang dimasukkan Harun Nasution dan
Ahmad Amin dalam kategori ini adalah Abu Hanifah dan pengikutnya.
Pertimbangannya, pendapat Abu Hanifah tentang pelaku dosa besar dan konsep iman
tidak jauh berbeda dengan kelompok Murji’ah moderat lainnya. Ia berpendapat
bahwa seorang pelaku dosa besar masih tetap mukmin, tetapi bukan berarti bahwa
dosa yang diperbuatnya tidak berimplikasi. Andaikata masuk neraka, karena Allah
menghendakinya, ia tak akan kekal di dalamnya. Di samping itu, iman menurut Abu
Hanifah adalah iqrar dan tashdiq. Ditambahkannya pula bahwa iman tidak
bertambah dan tidak berkurang. Agaknya hal ini merupakan sikap umum yang
ditunjukkan oleh Murji’ah, baik ekstrim maupun moderat seperti Al-Jahmiyah,
As-Salihiyah, Asy-Syimriyah, dan Al-Gailaniyah. Selanjutnya, Abu Hanifah
berpendapat bahwa seluruh umat Islam adalah sama kedudukannya dalam tauhid dan
keimanan. Mereka hanya berbeda dari segi intensitas amal perbuatannya
Satu hal yang patut dicatat adalah seluruh subsekte Murji’ah yang
disebutkan oleh Al-Asy’ari, kecuali As-Saubaniyah, At-Tuminiyah, dan
Al-Karramiyah, memasukkan unsur ma’rifah (pengetahuan) dalam konsep iman
mereka. Pertanyaannya, apa yang mereka maksudkan dengan ma’rifah? Mereka
beranggapan bahwa yang dimaksud dengan ma’rifah adalah cinta kepada Tuhan dan
tunduk kepada-Nya (al-mahabbah wa al-khudu).
3.
Aliran Mu’tazilah
Kemunculan aliran Mu’tazilah dalam pemikiran teologi Islam diawali
oleh masalah yang hamper sama dengan kedua aliran yang telah dijelaskan di
atas, yaitu mengenai status pelaku dosa besar; Apakah masih beriman atau telah
menjadi kafir. Bila Khawarij mengafirkan pelaku dosa besar dan Murji’ah
memelihara eimanan pelaku dosa besar, Mu’tazilah tidak menentukan status dan
predikat yang pasti bagi pelaku dsa besar, apakah tetap mukmin atau telah
kafir, kecuali dengan sebuatan yang sangat tekenal al-manzilah bain
al-manzilatain. Setiap pelaku dosa besar, menurut Mu’tazilah menempati posisi
tengah di antara posisi mukmin dan posisi kafir. Jika meninggal dunia sebelum
bertobat, ia akan dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya. Namun, siksaan
yang bakal diterimanya lebih ringan darpada siksaan orang kafir. Dalam
perkembanganna kemudian, beberapa tokoh Mu’tazilah seperti Wasil bin Atha dan
Amr bin Ubaid memperjelas sebutan itu dengan istilah fasik yang bukan mukmin
atau kafir, melainkan sebagai kategori netral dan independen.
Seluruh pemikir Mu’tazilah sepakat bahwa amal perbuatan merupakan
salah satu unsure terpenting dalam konsep iman, bahkan hamper mengidentikkannya
dengan iman. Ini mudah dimengerti karena konsep mereka tentang amal sebagai
bagian penting keimanan memiliki keterkaitan langsung dengan masalah al-wa’d wa
al wa’id (janji dan ancaman) yang merupakan salah satu dari “pancasila”
Mu’tazilah.
Aspek penting lainnya dalam konsep Mu’tazilah tentang iman adalah
apa yang mereka identifikasikan sebagai ma’rifah (pengetahuan dan akanl).
Ma’rifah menjadi unsure yang tak kalah penting dari iman karena pandangan
Mu’tazilah yang bercorak rasional. Ma’rifah sebagai unsure pokok yang rasional
dari iman berimplikasi pada setiap penolakan keimanan berdasarkan otoritas
orang lain (al-iman bi at-taqlid). Di sini terlihat bahwa Mu’tazilah sangat
menekankan pentingnya pemikiran logis atau penggunaan akal bagi keimanan. Harun
Nsution menjelaskan bahwa menurut Mu’tazilah sangat menekankan pentingnya
menjelaskan bahwa menurut Mu’tazilah, segala pengetahuan dapat diperoleh dengan
perantaraan akal dan segala kewajiban dapat diketahui dengan pemikiran yang
mendalam. Dengan demikian, menurut mereka, iman seseorang dapat dikatakan benar
apabila didasarkan pada akal bukan karena taqlid kepada orang lain.
Pandangan Mu’tazilah seperti ini, menurut Toshihiko Izutsu, pakar
teologi Islam asal Jepang, sangat sarat dengan konsekuensi dan implikasi yang
cukup fatal. Hal ini karena hanya para mutakallim (teolog) saja yang
benar-benar dapat menjadi orang yang beriman, sedangkan masyarakat awam yang
mencapai jumlah mayoritas tidak dipandang sebagai orang yang benar-benar
beriman (mukmin).
Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai dosa besar,
aliran Mu’tazilah agaknya merumuskan secara lebih konseptual ketimbang aliran
Khawarij. Yang dimaksud dengan dosa besar, menurut mereka adalah segala perbuatan
yang ancamannya disebutkan secara tegas dalam nash, sedangkan dosa kecil adalah
sebaliknya, yaitu segala ketidakpatuhan yang ancamannya tidak disebutkan secara
tegas dalam nash. Tampaknya kelompok ini menjadikan ancaman sebagai kriteria
dasar bagi dosa besar maupun kecil.
Masalah fluktuasi iman, yang merupakan persoalan teologi yang
diwariskan aliran Murji’ah, disinggung pula oleh Mu’tazilah. Aliran ini
berpendapat bahwa manakala seseorang meningkatkan dan melaksanakan amal
kebaikannya, imannya semakin bertambah. Setiap kali ia berbuat maksiat, imannya
semakin berkurang. Kenyataan ini dapat dipahami mengingat Mu’tazilah, seperti
halnya Khawarij, memasukkan unsur amal sebagai unsur penting dari iman (al-amal
juz’un min al-iman).
4.
Aliran Asy’ariah
Agak pelik untuk memahami iman yang diberikan oleh Abu Al-Hasan
Al-Asy’ari sebab, di dalam karya-karyanya seperti Maqalat, Al-Ibanah, dan
Al-Luma, ia mendefinisikan iman secara berbeda-beda. Dalam maqalat dan
Al-Ibanah disebutkan bahwa, iman adalah qawl dan amal dan dapat bertambah serta
berkurang. Dalam Al-Luma, iman diartikannya sebagai tashdiq bi Allah.
Argumentasinya, bahwa kata mukmin seperti disebutkan dalam Al-Quran surat Yusuf
ayat 7 memiliki hubungan makna dengan kata sadiqin dalam ayat itu juga. Dengan
demikian, menurut Al-Ary’ari, iman adalah tashdiq bi al-qalb (membenarkan
dengan hati).
Di antara definisi iman yang diinginkan Al-Asy’ari dijelaskan oleh
Asy-Syahrastasi, salah seorang teolog Asy’ariyah. Asy-Syahrastani menulis:
“Al-Asy’ari berkata: “... iman adalah tashdiq bi al janan
(membenarkan dengan kalbu). Sedangkan ‘mengatakan’ (qawl) dengan lisan dan
melakukan berbagai kewajiban utama (amal bi al-arkan) hanyalah merupakan
cabang-cabang iman. Oleh sebab itu, siapa pun yang membenarkan keesaan Tuhan dengan
kalbunya dan juga membenarkan utusan-utusanNya beserta apa yang mereka bawa
darinya, iman orang semacam itu merupakan iman yang sahih ... Dan keimanan
seorang tidak akan hilang kecuali jika ia mengingkari salah satu dari hal-hal
tersebut.”
Jadi, bagi Al-Asy’ari dan juga Asy’ariyah, persyaratan minimal
untuk adanya iman hanyalah tashdiq, yang jika diekspresikan secara verbal
berbentuk syahadatain.
5.
Aliran Maturidiyah
Dalam masalah iman, aliran Maturidiyah Samarkand berpendapat bahwa
iman adalah tashdiq bi al-qalb, bukan semata-mata iqrar bi al-lisan. Pengertian
ini dikemukakan oleh Al-Maturidi sebagai bantahan terhadap Al-Karamiyah, salah
satu subsekte Murji’ah. Ia berargumentasi dengan ayat Al-Quran surat Al-Hujurat
ayat 14. Lebih lanjutnya, Al-Maturidi mendasari pandangannya pada dalil naqli
surat Al-Baqarah ayat 260. Menurut Al-Maturidi, iman adalah tashdiq yang
berdasarkan ma’rifah. Meskipun demikian, ma’rifah menurutnya sama sekali bukan
esensi iman, melainkan faktor penyebab kehadiran iman.
Adapun pengertian iman menurut Maturidiyah Bukhara adalah tashdiq
bi al-qalb dan tashdiq bi al-lisan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa tashdiq bi
al-qalb adalah meyakini dan membenarkan dalam hati tentang keesaan Allah dan
rasul-rasulNya beserta risalah yang dibawanya. Adapun yang dimaksud engan
tashdiq bi al-lisan adalah mengakui kebenaran seluruh pokok ajaran Islam secara
verbal.
Maturidiyah Bukhara mengembangkan pendapat yang berbeda. Al-Bazdawi
menyatakan bahwa iman tidak dapat berkurang, tetapi bisa bertambah dengan
adanya ibadah-ibadah yang dilakukan. Al-Bazdawi menegaskan hal tersebut dengan
membuat analogi bahwa ibadah-ibadah yang dilakukan berfungsi sebagai bayangan
dari iman. Jika bayangan itu hilang, esensi yang digambarkan oleh bayangan itu
tidak akan berkurang. Sebaliknya, dengan kehadiran bayang-bayang (ibadah) itu,
iman justru menjadi bertambah.
E.
Analisis
dan Kesimpulan dari Berbagai Pendapat Diatas
Berdasarkan
paparan diatas, jelaslah bahwa dalam konsep iman dan kufur terdapat perbedaan
pendapat diantara aliran-aliran teologi islam. Perbedaan itu menurut Harun
Nasution, sedikit banyak dipengaruhi oleh teori kekuatan akal dan fungsi wahyu.
Bagi aliran-aliran yang berpendapat bahwa akal mencapai kewajiban mengetahui
Tuhan (KMT), iman melibatkan ma’rifah di dalamnya. Dengan demikian, kita
melihat Mu’tazilah dan Maturidiyah Samarkand tergolong dalam kelompok ini
karena menyebutkan ma’rifah dalam konsep iman dan mereka berendapat bahwa akal
dapat mencapai KMT. Adapun murji’ah tidak dapat dikategorikan dalam kelompok
ini sebab meskipun mereka menyebut ma’rifah yang dimaksudkannya bukanlah
ma’rifah bi al-qalb.
Sebaliknya, aliran-aliran yang tidak
berpendapat bahwa akal dapat mencapai KMT. Iman dalam konsep mereka tidak
melibatkan ma’rifah didalamnya. Hal ini dapat kita temukan dalam aliran
Asy’ari, Ma’turidiyah Bukhara. Aliran Khawarij, karena corak pemikiran kalam
mereka lebih bertendensi politik ketimbang intelektual, termasuk dalam kategori
kelompok ini.
Aliran-aliran yang mengintegrasikan
amal sebagai salah satu unsur keimanan, yakni Mu’tazilah dan Khawarij,
memandang bahwa iman dapat bertambah atau berkurang. Sementara aliran-aliran
yang tidak memasukan amal sebagai unsur dari iman, seperti Murji’ah,
Asy’ariyah, Ma’turidiyah, Samarkand dan Ma’turidiyah Bukhara, berpendapat bahwa
iman tidak dapat bertambah atau berkurang. Kalaupun iman dapat dikatakan
bertambah atau berkurang , hal itu terjadi pada segi sifatnya.
Konsekuensi
penting lainnya dari pernyataan bahwa amal merupakan unsur penting dari iman
adalah pandangan yang tegas terhadap kewajiban menegakkan amar ma’ruf dan nahy
mungkar dengan segala kemampuan yang dimiliki. Berdasarkan hadist Rasulullah
SAW. Tentang amar ma’ruf dan nahy mungkar, jelaslah bahwa aliran-aliran teologi
islam yang memasukkan empat unsur pokok ke dalam konsep iman memiliki keimanan
yang paling kokoh. Sebaliknya, aliran-aliran yang hanya mengakui satu unsur
pokok di dalam konsep iman menghasilkan iman yang paling lemah.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Iman
merupakan suatu bentuk urusan hati yang mendorong seseorang untuk melakukan
amaliah-amaliah serta iman merupakan dasar atau pondasi seseorang untuk dapat
dekat dengan Allah. Sebaliknya kufur adalah merupakan sesuatu yang sangat
dimurkai oleh Allah. Kufur juga merupakan ketidak percayaan terhadap Allah swt.
beserta segala Kekuasaan-Nya. Sehingga kufur merupakan suatu bentuk urusan hati
yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang
tercela. Kemudian dalam konsep
iman dan kufur terdapat perbedaan pendapat diantara aliran-aliran teologi
islam. Perbedaan itu menurut Harun Nasution, sedikit banyak dipengaruhi oleh
teori kekuatan akal dan fungsi wahyu. Bagi aliran-aliran yang berpendapat bahwa
akal mencapai kewajiban mengetahui Tuhan (KMT), iman melibatkan ma’rifah di
dalamnya. Dengan demikian, kita melihat Mu’tazilah dan Maturidiyah Samarkand
tergolong dalam kelompok ini karena menyebutkan ma’rifah dalam konsep iman dan
mereka berendapat bahwa akal dapat mencapai KMT. Adapun murji’ah tidak dapat
dikategorikan dalam kelompok ini sebab meskipun mereka menyebut ma’rifah yang
dimaksudkannya bukanlah ma’rifah bi al-qalb.
B.
Kritik dan Saran
Kritik dan
saran sangat penulis harapkan, mengingat makalah ini jauh dari kesempurnaan.
DAFTAR
PUSTAKA
(Diakses pada tgl 01-12-2013)
Anwar, Rosihon., Rozak, Abdul., & Abd. Djaliel, Maman. (2006). Ilmu
Kalam,
Bandung
: CV Pustaka Setia
Comments
Post a Comment